SASAGUPAPUA.COM, TIMIKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah telah membuka tahapan Tanggapan Masyarakat terhadap hasil pengumuman verifikasi administrasi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika.
Pembukaan tahapan tersebut sejak tanggal 15 September dan ditutup pada tanggal 18 September kemarin.
Komisioner KPU Mimika Koordiv Hukum, Hironimus Kia Ruma mengatakan, dari kesempatan ini masyarakat memberikan tanggapan terhadap Bapaslon, dan dua Bapaslon mendapatkan tanggapan dari masyarakat.
Meski tidak merinci siapa Bapaslon tersebut, Hiro mengatakan tahapan terus berjalan.
“Ketika ada tanggapan masuk, maka KPU berkewajiban melakukan klarifikasi. Jangka waktunya dari tanggal 15 sampai 21 september,” ujarnya Rabu malam 18 September 2024 di kantor KPU Mimika.
Dijelaskan, terkait informasi siapa warga yang memasukkan tanggapan masyarakat dan ditujukan kepada bapaslon yang mana, KPU Mimika merahasiakannya. Hal ini sebagaimana diatur sesuai juknis PKPU.
“Untuk kita di Kabupaten Mimika ada dua (2) bakal calon yang ditanggapi oleh masyarakat. Hari ini kami sudah lakukan klarifikasi terhadap pelapor dan juga 1 terlapor. 1 terlapor lagi besok, kami jadwalkan besok (hari ini-red). Terkait dengan, siapa pelapor, itu kami harus menjaga kerahasiaan. Termasuk juga substansi yang dilaporkan,” jelasnya.
Hiro menambahkan, Klarifikasi KPU atas Tanggapan Masyarakat nantinya akan tertuang dalam berita acara pada Pleno Penetapan Pasangan Calon peserta Pilkada Mimika 27 November 2024.
Setelah dari situ barulah publik Mimika bisa mengetahui seputar informasi Klarifikasi KPU terhadap Tanggapan Masyarakat ini.
“Publik cukup tahu, bahwa ada tanggapan masyarakat yang masuk, dan kami sudah lakukan klarifikasi. Hasil klarifikasi akan kami tuangkan dalam berita acara dan itu menjadi salah satu bahan pertimbangan ketika kami melakukan pleno tertutup, untuk menentukan paslon di tanggal 22 September,” ungkapnya.
Penulis: Red