SASAGUPAPUA.COM, TIMIKA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menggelar Rapat penetapan Jadwal Kampanye, lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mimika Tahun 2024.
Kegiatan berlangsung di salah satu hotel yang ada di Mimika, Selasa (24/9/2024).
Rapat yang dipimpin oleh Komisioner KPU Mimika, Divisi Hukum Hironimus Kia Ruma, Komisioner KPU Mimika Divisi Data dan Informasi, Budiono Muchie, dan Komisioner KPU Mimika Divisi SDM, Delince Somou ini dihadiri oleh pihak Bawaslu, Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu, juga para perwakilan pasangan calon yakni JOEL, MP3 dan AIYE.
Dalam rapat koordinasi tersebut diputuskan beberapa poin.
Pertama mengenai Jadwal Kampanye Rapat Umum, ketiga pasangan baik JOEL, MP3 maupun AIYE akan melaksanakan kampanye akbar tanggal 23 Oktober 2024.
Kedua, mengenai kampanye Melaku iklan media cetak dan media massa elektronik akan dimulai pada tanggal 10-23 November 2024.
Ketiga, tempat pemasangan APK dan bahan kampanye semua tempat diperbolehkan selain yang dilarang didalam ketentuan perundang-undangan atau peraturan KPU 13 tahun 2013 dan dilarang dalam kepututan ini.
Keempat, tempat yang dilarang pemasangan APK di Kabupaten Mimika dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 adalah (1) Bandara baru mulai dari loket karcis ke dalam area bandara (2) Bandara lama mulai dari Lanud ke arah bandara dan dari arah Kwamki Narama mulai dari bundaran ke arah bandara (3)Jalan Budi Utomo dari lampu merah Diana sampai ke lampu merah Hasanudin (4) Jalan Cenderawasih dari lampu merah Diana sampai dengan lampu merah Tiga Raja (5) 10 meter dari tiang lampu merah (6) 20 meter dari arah bundaran.
Kelima, Untuk tempat pelaksanaan kampanye rapat umum dan debat akan dibahas di kemudian hari dalam waktu dekat.
Komisioner KPU Mimika Divisi Hukum Hironimus Kia Ruma menjelaskan dalam rapat tersebut pihaknya mengundang PTSP karena PTSP yang memberikan saran mengenai titik lokasi yang boleh dipasang APK maupun lokasi mana yang tidak boleh.
“Kemudian Paslon juga hadir, ini adalah koordinasi terkait dengan jadwal kampanye rapat terbuka karena rapat umum diatur di PKPU 13 tahun 2024 itu rapat umum per paslon hanya bisa dilaksanakan 1 kali selama masa kampanye,” terangnya.
Dijelaskan sesuai dengan amanat dari PKPU, pihak penyelenggara juga harus mendengarkan masukan dari Paslon terkait dengan kampanye maupun lokasi pemasangan APK.
“Tadi terkait rapat umum (kampanye terbuka) ini agak alot karena semua paslon mau supaya mereka rapat umum tanggal 23 semua maunya begitu sempat kami koordinasikan dengan Kapolres dan Kasat Intel bahwa dibolehkan tiga Paslon ini melaksanakan kampanye di hari yang sama,” jelasnya.
Yang belum disepakati adalah mengenai tempat kampanye masing-masing paslon.
“Kan tidak mungkin di tempat yang sama. Tadi tiga paslon kelihatan belum sepakat mengenai tempat PKPU sebenarnya kami hanya menuangkan dalam keputusan itu terkait dengan jadwal tidak tentang tempat. Tapi karena mereka persoalkan tempat jadi kita juga menjaga supaya jangan ada gesekan, persinggungan simpatisan paslon maka kami sepakat untuk kami cari waktu lagi,” jelasnya.
Untuk itu, kata Hiro pihaknya akan mencari waktu lagi untuk membahas mengenai lokasi kampanye.
“Kami akan cari waktu lagi semua Komisioner harus lengkap, kami undang Bawaslu kami undang LO paslon, kapolres, kami undang pihak Pemkab untuk duduk bersama untuk tentukan apa metode penentuan lokasi untuk mendapatkan kesepakatan yang tebaik,” pungkasnya.
Penulis: Edwin Rumanasen