Politik · 12 Agu 2024 16:31 WIT

KPU Mimika Gelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 dan Syarat Pencalonan Pilkada


KPU Mimika Gelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 dan Syarat Pencalonan Pilkada Perbesar

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 2.

Acara sosialisasi ini digelar di di salah satu hotel yang berada di kabupaten mimika, pada Senin, (12/08/2024).

Dalam acara ini juga di hadiri oleh perwakilan parpol, juga Bawaslu kabupaten Mimika.

Acara ini dibuka oleh ketua KPU, Dete Abugau didampingi Koordiv Hukum Hironimus Kia Ruma, Koordiv Teknis Fransiskus Xaverius Ama Babe Bahy, Koordiv Data dan Informasi Budiono Muchie.

dalam sambutan nya ia berharap agar tahapan demi tahapan yang dilakukan dan disosialisasikan kepada masyarakat dapat tersampaikan dengan baik guna kelancaran tahapan pilkada 2024.

“Kami berharap agar seluruh parpol yang hadir dapat dalam acara sosialisasi ini dapat menjadi acuan untuk pencalonan nanti,” katanya.

Dalam Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 dan syarat pencalonan Koordinator Divisi Hukum, Hironimus Kia Ruma mengatakan, partai politik (Parpol) yang mempunyai hak untuk mengajukan pasangan calon bisa mengikuti sosialisai ini dengan baik agar semua proses pelaksanaan mulai dari persiapan pendaftaran sampai penetapan calon dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

Dikatakan Divisi Hukum KPU Mimika, Ada hal – hal yang perlu jadi perhatian bersama, karena waktu atau koridor waktu yang sudah diatur pada PKPU 2 tahun 2024.

“Kami di KPU sendiri, Dalam satu dua hari ini, KPU Mimika akan membuat jadwal untuk tingkat Kabupaten, akan ditetapkan dan kemudian kami akan bagikan kepada teman teman parpol. Jadwal yang dibuat di- tingkat Kabupaten itu adalah jadwal yang real, karena di PKPU itu ada poin poin yang diatur,” ungkapnya.

Tujuan dari sosialiasi kata dia agar parpol pengusung Paslon bisa mengetahui sebelum pendaftaran, apa yang dilakukan pada tahap persiapan pendaftaran.

“Ada namanya tahap persiapan pendaftaran.

Jadi teman teman (parpol/pengsung) harus tau, dan apa saja yang disiapkan, Mereka harus meminta melakukan permohonan membuat surat permohonan pembukaan akses Silon. Itu dilakukan sebelum pendaftaran,” ungkapnya.

Sehingga yang disampaikan pada saat pendaftaran berupa berkas hard copy yang nanti kami akan sandingkan dengan soft file yang sudah ada di dalam Silon.

“Itu penting sekali, sehingga teman teman parpol harus tahu,”ungkapnya.

Untuk diketahui bahwa pembukaan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika dimulai pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024.

Berikan Komentar
penulis : Edwin Rumanasen
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pasangan WAGI Siap Tempuh Jalur Hukum Ke MK: Mohon Dukungan dari Masyarakat

18 Desember 2024 - 17:59 WIT

Ini Pesan Menyentuh Jennifer Tabuni Usai Ketuk Palu Penetapan Pilgub Papua Tengah

18 Desember 2024 - 12:06 WIT

KPU Papua Tengah Tetapkan MEGE Raih Suara Terbanyak

18 Desember 2024 - 11:25 WIT

Pleno Tingkat Provinsi, Ini Jumlah Suara Pilgub dari Kabupaten Puncak Jaya

18 Desember 2024 - 10:14 WIT

Pleno Tingkat Kabupaten Puncak Jaya Tak Temui Hasil, KPU Provinsi PPT Ambil Alih

17 Desember 2024 - 03:10 WIT

Pleno Tingkat Provinsi, Ini Jumlah Suara Pilgub dari Kabupaten Paniai

16 Desember 2024 - 23:05 WIT

Trending di Politik