KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah terus memberikan sosialisasi terkait pencalonan kepada pada Partai Politik yang akan mengusung kandidat mereka pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mimika 2024.
Senin, (22/7/2024), KPU telah menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan, RSUD, BNN, Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan, untuk memberikan materi terkait syarat pencalonan.
Selasa (23/7/2024) KPU menghadirkan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika yang dihadiri langsung oleh Kepala Bappeda Kabupaten Mimika, Yohana Paliling.
KPU Mimika melaksanakan sosialisasi penyusunan visi dan misi dan program bakal calon Bupati dan Wakil Bupati sesuai Rencana Jangka Panjang DaerahVisi misi calon Kepala Daerah Kabupaten Mimika – Papua Tengah harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Kordiv Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma usai mengatakan visi misi calon Kepala Daerah Kabupaten Mimika – Papua Tengah harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
“Untuk visi misi, hari ini kita hadirkan Bappeda sebagai narasumber.
Berkaitan dengan dokumen visi misi dan program calon,” katanya.
Hal ini penting, kata Hiro karena visi misi harus disampaikan pada saat pencalonan.
“Kalau tidak sesuai maka harus dirubah karena visi misi merupakan hal yang cukup prinsip sehingga hari kedua ini kami khususkan untuk membahas RPJPD yang jadi acuan untuk penyusunan visi misi calon,”jelas Hironimus.
Dijelaskan, nanti saat pendaftaran, KPU akan bersurat secara resmi kepada Bappeda agar ikut hadir.
“Jadi kami ditemani pada saat pendaftaran, (
Bappeda langsung memeriksa apakah sudah sesuai atau belum? kalau belum sesuai, bisa dirubah dalam masa penelitian administrasi. Karena di masa penelitian itu ada tahapan perbaikan persyaratan administrasi dengan tenggang waktu masa perbaikan sekitar 2 minggu,”katanya.
Hiro menjelaskan, jika visi misi berdasarkan penilaian Bappeda tidak selaras dengan RPJPD, maka harus dirubah, karena berdasarkan perintah UU 23 tahun 2014 pasal 265 ayat 1 tentang pemerintahan daerah.
Sementara itu, Kepala Bappeda Mimika, Yohana Paliling mengatakan, pihaknya siap jika dibutuhkan terkait sosialisasi RPJPD.
“Visi misi calon pimpinan Kepala daerah nanti tidak akan keluar dari situ (RPJPD), karena kita dipandu oleh visi abadi, tidak keluar dari undang-undang, dan saya rasa visi misi para calon juga tidak akan keluar saei RPJPD,” katanya.
Ia juga menyarankan, bagi calon kepala daerah bahwa nanti bahwa di Papua ada kekhususan, sehingga harus mengacu juga pada Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua.
“Kalau KPU meminta Bappeda untuk membantu, Kami siap membantu.
Karena dokumen perencanaan di kita banyak, mungkin ada yang mau diselaraskan atau ada hal-hal yang ingin ditanyakan dengan rencana rencana pimpinan daerah kedepan, silakan, kami siap membantu,” ungkapnya.