SASAGUPAPUA.COM, TIMIKA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika telah resmi mengeluarkan status memenuhi syarat terhadap dokumen Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Alexsander Omaleng-Yusuf Rombe (AIYE), Maximus Tipagau-Peggi Patricia Pattipi (MP3), dan Johannes Rettob-Emanuel Kemong (JOEL) pada 14 September 2024.
Keputusan tersebut dituangkan dalam surat nomor 481/PL.02.2-Pu/9404/2024 tentang Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika tahun 2024.
Komisioner KPU Mimika Divisi Teknis, Fransiskus Xaverius Ama Babe Bahy menjelaskan KPU diawasi oleh Bawaslu melakukan verifikasi bukan hanya ijazah namun ada beberapa poin lainnya seperti keterangan dari pengadilan niaga di Makassar terkait kepailitan juga pelimpahan wewenang dari DPP partai ketika melakukan pendaftaran para bakal calon.
Mengenai Ijazah, semua bapaslon diperlakukan sama mulai dari AIYE, MP3 juga JOEL.
“Jadi ijazah itu sebenarnya yang diverifikasi itupun hanya ijazah terakhir,” kata Frans ketika diwawancarai media ini, Selasa (17/9/2024).
Fransiskus menjelaskan ada dua orang calon yang memiliki ijazah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) paket C setara dengan SMA.
Ada Calon yang memiliki ijazah PKBM paket c dan telah diverifikasi oleh KPU. Meskipun yang diverifikasi adalah ijazah terakhir, namun KPU melaksanakan verifikasi sesuai dengan aturan dengan mendatangi Pihak Dinas Pendidikan. Mereka juga telah diberikan surat keterangan bahwa benar calon tersebut bersekolah di PKBM.
Calon itu juga memiliki ijazah terakhir S1 di salah satu fakultas yang ada di Jayapura dan telah dilakukan verifikasi oleh KPU bersama Bawaslu di Kampus tersebut dengan bukti surat keterangan dari fakultas tempatnya melaksanakan perkuliahan.
Satu calon lainnya juga memiliki ijazah paket C dari Sulawesi Selatan dan KPU telah melakukan verifikasi faktual.
“KPU diawasi oleh Bawaslu melakukan verifikasi mendatangi sekolah dan benar, ada surat keterangan bahwa dia benar-benar menempuh pendidikan disitu,” terangnya.
Frans menegaskan, KPU Mimika bekerja sesuai dengan aturan PKPU, KPU tidak bekerja sesuai dengan keinginan personal.
“Intinya KPU diawasi oleh Bawaslu dan punya hak untuk memverifikasi ijazah yang di legalisir, soal dia palsu atau tidak kami tidak punya wewenang. Intinya ketika mereka serahkan ijazah terakhir, ketika kami verifikasi sesuai yang melegalisir itu dan benar yang bersangkutan itu ijazah legalisir dan pendidkan di sekolah tersebut atau fakultas maupun universitas disitu maka selesai disitu,” terangnya.
Ia menjelaskan, dalam Undang-undang juga tidak ada larangan paket c tidak bisa ikut masuk dalam peserta Pilkada.
“Didalam undang-undang tidak melarang paket C, paket C itu ijazah SMA dan sederajat artinya paket C juga sederajat dengan SMA, jadi tidak ada yang melarang,” katanya.
Hal tersebut juga sesuai dengan surat edaran Mendiknas Pendidikan Nasional Nomor: 107/MPN/MS/2006.
Pokok-pokok isi dalam surat edaran Mendiknas tersebut adalah (1) Setiap orang yang lulus ujian kesetaraan Paket A, Paket B atau Paket C masing-masing memiliki hak kelayakan yang sama dan setara dengan berturut-turut pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi. (2) Status hibah program pendidikan kesetaraan Paket C memiliki hak kelayakan yang setara dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja. (3) Setiap lembaga diminta mematuhi ketentuan peraturan-undangan tersebut di atas agar tidak menjelaskan tentang Hak Asasi Manusia.
“Jadi paket C atau Paket A dan B diakui oleh pemerintah sehingga bisa tes TNI, tes Kepolisian juga PNS pun bisa. Jadi tidak ada masalah,” ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Mimika, Arfah menjelaskan selama tahapan verifikasi baik keterangan pailit hingga ijazah yang dilakukan oleh KPU Mimika selalu diawasi melekat oleh Bawaslu Mimika.
“Kami Bawaslu selama verifikasi faktual tidak ada yang dilewatkan oleh Bawaslu dalam verifikasi itu selalu mengawasi KPU, memastikan bahwa betul dokumen seperti ijazah para calon diverifikasi oleh KPU,” katanya.
Mengenai ijazah, Arfah menerangkan ijazah formal maupun non formal sama-sama diakui keabsahannya oleh negara.
“Kalau selama tahapan verifikasi di sekolah-sekolah, dinas pendidikan dan lainnya kita Bawaslu itu selalu hadir, ikut mengawasi. Kita memastikan bahwa selama tahapan verifikasi itu sesuai dengan mekanisme yang dilakukan oleh KPU,” katanya.
Dalam pengawasan, Bawaslu mengikuti PKPU 8. Misalnya dalam aturan tersebut terdapat penjelasan mengenai ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
“Itukan sudah dituangkan dalam PKPU berarti paket juga diakui. Dan ijazah paket ini juga selama ini diakui keabsahannya kecuali mungkin paket itu tidak diakui keabsahannya oleh negara bisa jadi tidak diterima,” katanya.
Ia juga menjelaskan selama Bawaslu Mimika melakukan pengawasan melekat pada KPU Mimika dalam verifikasi dokumen pihaknya juga telah memastikan semua tahapan sesuai dengan juknis.
“Selama kami mengawasi mulai dari Jayapura dan beberapa titik, kami memastikan bahwa semua tahapan terpenuhi dan seusai dengan juknisnya,” pungkasnya. (Red)