KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika melantik 456 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) 2024 yang akan bertugas di 152 kelurahan dan kampung pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Masa jabatan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ditelah dilantik dan ditetapkan pada Minggu tanggal 26 Mei 2024 akan berakhir pada tanggal 27 Januari 2025 atau masa jabatan anggota PPS selama 8 bulan kedepan.
Pelaksanaan pelantikan digelar di Timika, Provinsi Papua Tengah, pada Minggu (26/5/2024).
Pelantikan anggota PPS, berdasarkan atas SK nomor 15 tahun 2024, tentang penetapan dan pengangkatan anggota PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Mimika tahun 2024.
Dete Abugau dalam sambutannya mengatakan, pelantikan PPS merupakan kerja keras semua pihak, mulai dari tokoh agama, masyarakat, dan lainnya. Para PPS ini kata dia, diseleksi secara ketat.
“Dalam pelantikan sudah diambil sumpah janji, oleh itu PPS harus melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab, jujur, dan adil,” katanya.
Selain itu, pihaknya menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi baik tingkat bawah maupun atas. Ini dilakukan, agar tugas PPS berjalan dengan baik.
” Banyak hal yang akan dilaksanakan oleh PPS. Karenanya harus segera komunikasi dan koordinasi dengan semua pihak. Ingat, apabila kerja dengan jujur maka berkat akan selalu menyertai. Hal ini tantangan bagi kita semua,” tuturnya.
Sementara Koordinator Divisi Hukum, Hironimus Ladoangin Kia Ruma mengatakan, pada pelantikan PPS sudah diikat dengan pakta integritas. Sehingga harus bertugas dengan baik dan penuh tanggungjawab.
Terlebih lagi, pada beberapa daerah akan ada tantangan tersendiri dalam pelaksanaan nanti. “Walaupun undang-undang tidak mengatur beberapa hal, tapi sudah tugas PPS bisa memberikan hak pilih kepada masyarakat. Serta PPS harus independen tidak memihak pada satupun,” katanya.
Kata dia, pada Pilkada nanti tetap menggunakan sistem rekapitulasi (Sirekap). Melalui Sirekap bisa melihat semua data. Apalagi Pilkada di Mimika biasa penuh dengan sengketa. Karenanya PPS harus memastikan bahwa semua data dan hasil harus diunggah ke Sirekap.
“PPS dilantik oleh KPU, maka harus bertanggungjawab ke KPU. Oleh itu, harus bangun komunikasi dan koordinasi dengan semua pihak di wilayah kerja. Terutama menyangkut data pemilih, penetapan TPS, dan pelaksanaan pemungutan suara,” terangnya.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Mimika, Budiono mengatakan, PPS setelah dilantik harus langsung bekerja untuk beberapa tahapan.
Oleh karena itu, PPS yang sudah dilantik harus terus berkoordinasi dan berkomunikasi, baik secara internal maupun eksternal.
Koordinasi eksternal sangat penting untuk pelantikan Pantarlih guna pencocokan dan penelitian (Coklit), an itu akan dilakukan dan PPS.
“Koordinasi dengan eksternal, yakni dengan RT dan kepala kampung,” ujarnya.
Koordinator Divisi Teknis KPU Mimika, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy mengatakan, ketika perekrutan PPS, pihaknya selalu menekankan untuk terus komunikasi. Terutama ada beberapa indikator yang harus dipahami dalam hal Pemilu. Serta paham dengan informasi dan teknologi. Karena ini menyangkut dengan Sirekap dan pengalaman pada Pemilu 2024 kemarin.
“Sirekap adalah jantungnya Pemilu. Oleh itu harus dipahami dan dimengerti dengan baik,” ungkapnya.