Menu

Mode Gelap

Politik · 20 Mar 2026 20:43 WIT

Langkah Strategis DPR Papua Tengah: Perkuat Eksistensi MRP Lewat Raperdasus Tugas dan Wewenang


Wakil Ketua IV DPRP Papua Tengah, John Gobai. (Foto: Kristin Rejang/Sasagupapua.com) Perbesar

Wakil Ketua IV DPRP Papua Tengah, John Gobai. (Foto: Kristin Rejang/Sasagupapua.com)

SASAGUPAPUA.COM, Nabire – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) mengambil langkah progresif untuk memperkokoh posisi Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah (MRP-PPT) sebagai lembaga representasi kultural Orang Asli Papua (OAP).

Melalui inisiatif pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang Tugas dan Wewenang MRP-PPT, lembaga legislatif ini berupaya memastikan hak-hak dasar masyarakat adat, perempuan, dan agama memiliki payung hukum yang jauh lebih kuat dan teknis di tingkat provinsi.

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai, menegaskan langkah ini merupakan mandat langsung dari undang-undang yang harus segera dieksekusi.

“Tugas dan Wewenang MRP sebenarnya telah diatur dalam Pasal 20 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua serta PP Nomor 54 Tahun 2004. Namun, sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2021, rincian mengenai tugas dan wewenang tersebut harus diatur lebih spesifik melalui Perdasus agar implementasinya di lapangan tidak bias,” ujar John Gobai dalam keterangan resminya, Jumat (20/3/2026).

- Advertising -
- Advertising -

Menurutnya, sejak dilantik pada tahun 2023, MRP-PPT belum memiliki regulasi daerah yang menjadi kompas dalam menjalankan fungsinya.

Kekosongan inilah yang mendorong DPRPT untuk berinisiatif menggandeng akademisi dari STIH Mimika guna merumuskan draf yang komprehensif.

John menjelaskan bahwa dalam prosesnya, DPRPT mengedepankan cara-cara dialogis dengan menyambangi pimpinan MRP-PPT secara informal untuk mendengar masukan langsung sebelum dilakukan harmonisasi di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Dalam Raperdasus yang telah ditetapkan dalam Propemperda 2025 ini, terdapat beberapa poin penguatan yang sangat krusial. Salah satunya adalah kewenangan MRP dalam memverifikasi keaslian Papua. “Kami mendorong agar MRP diberikan kewenangan melakukan verifikasi keaslian Papua untuk semua kepentingan, bukan hanya terbatas pada momen pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur saja. Ini penting untuk memastikan perlindungan hak OAP di berbagai sektor,” katanya.

Selain verifikasi identitas, Raperdasus ini juga memberikan mandat kepada MRP untuk mengawasi pemetaan wilayah adat dan verifikasi kepemilikan tanah.

John menilai, langkah ini akan meminimalisir konflik agraria di masa depan karena penetapannya dilakukan bersama masyarakat adat.

Tak hanya itu, aspek pengawasan dana Otsus juga menjadi sorotan utama. Merujuk pada PP Nomor 107 Tahun 2021, MRP kini diberikan porsi nyata untuk memastikan pengelolaan dana tersebut transparan, akuntabel, dan tepat sasaran di tingkat provinsi maupun kabupaten.

Meski tidak memiliki hak legislasi secara langsung, MRP dalam aturan baru ini akan memiliki ruang luas untuk mengajukan “Pokok Pikiran” regulasi kepada DPRPT. “MRP dapat memberikan naskah pokok pikiran Raperdasi maupun Raperdasus. Jika dalam perjalanannya ditemukan aturan yang tidak berpihak pada kepentingan OAP, MRP berhak meminta peninjauan kembali atas Perda atau Peraturan Gubernur yang bersangkutan,” tambah John Gobai.

Langkah DPRPT ini pun telah mencapai babak baru setelah mendapatkan hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri pasca penetapan di sidang paripurna November 2025 lalu.

John berharap, hadirnya Perdasus ini nantinya akan menjadi energi baru bagi anggota MRP-PPT dalam bekerja maksimal sebagai pelindung nilai-nilai adat dan budaya di tanah Papua Tengah.

“Majelis Rakyat Papua adalah representasi kultural yang harus kita hargai tugas dan wewenangnya. Semoga dengan adanya Perdasus ini, peran mereka dalam membina kelembagaan adat, agama, dan perempuan dapat semakin nyata demi kemajuan masyarakat asli Papua,” pungkas John Gobai.

Berikan Komentar
penulis : Tim
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Lindungi Identitas Suku, Papua Tengah Bakal Punya Perda Bahasa Daerah: Tahap Final

17 Maret 2026 - 20:09 WIT

John Gobai: Implementasi PP 106 Tahun 2021, Jabatan Strategis Wajib Diprioritaskan bagi Anak Asli Papua

14 Maret 2026 - 18:53 WIT

PAN Papua Tengah Gelar Musda: Delapan DPD Ajukan Tiga Nama ke Pusat

28 Februari 2026 - 15:12 WIT

DPR Papua Tengah Desak Pemulihan Korban Konflik dan Tolak Blok Wabu: Rekomendasi Paripurna Harus Ditindaklanjuti

16 Desember 2025 - 07:37 WIT

Gelar Rakor Pemutahiran Data Parpol, KPU Papua Tengah Tekankan Empat Poin Penting 

15 Desember 2025 - 13:41 WIT

Adrian Thie Pimpin DPC PDIP Mimika, Komarudin Watubun: Kader Harus Dengarkan Suara Rakyat

17 November 2025 - 19:03 WIT

Trending di Politik