SASAGUPAPUA.COM, Papua – Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Rumah Solidaritas Papua (RSP) mengeluarkan pernyataan sikap keras melalui Siaran Pers Nomor: 002/SP-RSP/IV/2026.
Dalam laporan tersebut, RSP secara resmi menyatakan status darurat pelanggaran ham di papua akibat eskalasi konflik yang melonjak tajam sepanjang Januari hingga April 2026.
Kondisi ini dinilai ironis karena terjadi tepat setelah Indonesia menjabat sebagai Presiden Dewan HAM PBB.
RSP mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera mengubah pendekatan di Papua dari militeristik menjadi dialogis.
Akar Konflik dan Rasio Aparat yang Mengkhawatirkan
RSP menyoroti bahwa akar konflik bersenjata selama 60 tahun terakhir adalah persoalan politik yang belum terselesaikan. Mengutip riset Project Multatuli per Desember 2025, saat ini terdapat sedikitnya 83.177 personel keamanan di Papua, yang terdiri dari 56.517 personel TNI, 26.660 personel Polri.
Angka ini kata mereka dipastikan akan melonjak drastis pada tahun 2026 karena rencana pembentukan 100 Batalion baru, di mana 25 Batalion di antaranya dikhususkan untuk wilayah Papua.
RSP mengatakan jumlah ini menunjukkan kondisi di mana masyarakat sipil Papua kini lebih sedikit dibandingkan jumlah aparat keamanan yang ada.
Kegagalan Menjalankan Rekomendasi
Pemerintah dan DPR dinilai mengabaikan rekomendasi dari laporan YLBHI bertajuk “Papua Dalam Cengkraman Militer: Laporan YLBHI tentang Situasi HAM Papua 2023 – 2025”.
Padahal, laporan tersebut telah memberikan lima rekomendasi kunci, yaitu:
a. Mengedepankan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi orang asli papua;
b. Menghentikan seluruh proyek pembangunan dan industri yang mengabaikan partisipasi, akses dan hak asli orang papua;
c. Menyusun kebijakan peta jalan pemberian bantuan kemanusiaan secara terukur dan menyeluruh kepada para pengungsi internal;
d. Melakukan reformasi keamanan dengan menghilangkan pendekatan militeristik, melakukan pendekatan keamanan secara humanis dan berdasar hukum; dan
e. Tarik militer dari titik-titik konflik, bangun dialog dengan Orang Asli Papua terdampak konflik.
Kronologi Kekerasan dan Pelanggaran HAM Tahun 2026
RSP memaparkan rincian peristiwa yang terjadi hanya dalam kurun waktu empat bulan pertama tahun 2026:
Januari 2026: Perampasan Lahan dan Konflik Adat
6 Januari: Di kawasan Impewer, Biak Timur, terjadi gesekan antar marga terkait pelepasan lahan kepada TNI AD yang berujung pada dugaan pemukulan terhadap dua pria yang mendampingi Marina Rumawak.
Pertengahan Januari: Di Merauke, TNI mempertanyakan kepemilikan tanah adat milik Bapak Vincent Kwipalo. Lahan tersebut digusur tanpa kesepakatan demi pembangunan Batalion Teritorial Pembangunan 817/Aoba dan proyek tebu PT. Murni Nusantara Mandiri.
Februari 2026: Penangkapan Sewenang-wenang dan Penyiksaan
• Sebanyak 20 warga sipil ditangkap secara sewenang-wenang di beberapa lokasi.
• 15 & 17 Februari: Di Yahukimo, 2 orang ditangkap, disusul penangkapan 4 perempuan (3 di antaranya anak-anak).
• Kabupaten Tambrauw: Pasca pembunuhan tenaga honorer dan guru, 14 warga sipil ditangkap dan diduga mengalami penyiksaan.
• 19 Februari: Pemerintah Indonesia menandatangani MOU perpanjangan hak operasi Freeport tanpa melibatkan masyarakat adat.
Maret 2026: Pengabaian Hukum dan Operasi Balas Dendam
5 warga adat Marind menggugat Bupati Merauke di PTUN Jayapura. Meski hakim memerintahkan penghentian sementara, pembangunan jalan Proyek Strategis Nasional (PSN) tetap berjalan.
31 Maret: Pasca penemuan jenazah polisi Juventus Edowai di Dogiyai, polisi melakukan operasi tanpa investigasi awal. Akibatnya, 5 orang meninggal dunia (termasuk 1 anak dan 1 lansia) serta 3 orang luka tembak. Kasus ini dikategorikan sebagai dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan.
April 2026: Penembakan dan Pengungsian Massal
13 April: Elky Wunungga (20) tewas ditembak oknum polisi di Tolikara.
13-14 April: Konflik bersenjata di Kabupaten Puncak menyebabkan rumah-rumah terbakar. 10 warga sipil tewas (termasuk 5 perempuan dan 1 anak) dan 8 luka-luka akibat granat dan tembakan. Sebanyak 6.305 warga dari 11 kampung terpaksa mengungsi.
21 April: ASN bernama Yemis Yohame ditemukan tewas tertembak di Yahukimo, sehari sebelum kunjungan Wakil Presiden.
Pernyataan Sikap dan Tuntutan Resmi
Berdasarkan fakta-fakta di atas, Rumah Solidaritas Papua yang didukung oleh organisasi seperti YLBHI, Amnesty International Indonesia, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, PGI, WALHI, Greenpeace Indonesia, AJI, KontraS, dan AJAR, menegaskan tuntutan berikut:
1. Presiden Dewan HAM PBB: Segera mendesak Indonesia memenuhi hak keadilan bagi korban di Kabupaten Dogiai dan Puncak.
2. Presiden Republik Indonesia: Segera hentikan operasi militer dan selesaikan persoalan politik sebagai akar konflik.
3. Ketua DPR RI dan DPD RI: Evaluasi kebijakan keamanan berdasarkan UU 2/2025 tentang TNI dan hentikan operasi militer ilegal.
4. Panglima TNI: Perintahkan pendekatan humanis dan pastikan penegakan hukum bagi oknum pelaku pelanggaran HAM.
5. Kapolri: Perintahkan penghentian penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan, serta proses hukum pelakunya.
6. Komnas HAM RI: Segera bentuk Tim Penyelidik sesuai UU No 26/2000 yang melibatkan Komnas Perempuan dan KPAI.
7. Ketua LPSK: Segera bentuk kantor LPSK di Papua untuk menjamin perlindungan saksi dan korban.
8. Gubernur dan Bupati terkait: Segera bentuk Tim Perlindungan Pengungsi Internal dan penuhi kebutuhan pokok serta layanan dasar.
“Presiden Republik Indonesia harus segera menghentikan seluruh operasi militer di wilayah Papua dan membuka ruang dialog untuk menyelesaikan persoalan politik antara Indonesia dan Papua,” tutup pernyataan resmi RSP.