Site icon sasagupapua.com

LBH Papua Desak Penghentian Program MBG di Tanah Papua: Ganti Dengan Pendidikan Gratis

Reinhart Kmur, pengabdi Batuan Hukum LBH Papua.

SASAGUPAPUA.COM, Jayapura — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mengecam keras insiden keracunan massal yang menimpa ratusan warga di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, usai mengonsumsi menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk kelalaian serius yang mengancam keselamatan masyarakat rentan, khususnya anak-anak dan ibu hamil.

Pengabdi Bantuan Hukum LBH Papua, Reinhart Kmur, menegaskan bahwa insiden ini merupakan cerminan kegagalan sistemik dalam pengelolaan keamanan pangan.

“Kami mengecam keras insiden keracunan massal yang menimpa ratusan warga di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua, akibat mengonsumsi menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG),” kata Reinhart dalam risil yang diterima media ini, Rabu (12/8/2026).

Reinhart mengatakan Peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan teknis, melainkan menunjukkan dugaan kelalaian serius dalam pengelolaan dapur penyedia makanan yang telah mengancam keselamatan anak-anak, ibu hamil, dan masyarakat rentan lainnya.

Dijelaskan, hingga Sabtu, 8 Agustus 2026, tercatat 543 orang diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi menu MBG yang didistribusikan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola oleh Yayasan Kasih Iman Samuel Papua.

“Korban tersebar di 14 kampung di Distrik Depapre, dengan mayoritas korban adalah anak-anak usia sekolah dan balita. Tiga ibu hamil juga dilaporkan harus mendapatkan perawatan. Fakta tersebut menunjukkan adanya persoalan serius mengenai standar keamanan pangan dan pelaksanaan program di lapangan,” ungkapnya.

Reinhart menjelaskan kronologi kejadian pada Selasa 4 Agustus 2026 lalu, dugaan keracunan muncul setelah warga di sejumlah kampung Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, mengonsumsi menu MBG yang didistribusikan oleh dapur SPPG Yayasan Kasih Iman Samuel Papua.

Temuan awal mencatat puluhan korban mengalami gejala mual, pusing, dan lemas.

Rabu, 5 Agustus 2026 (dini hari) Jumlah korban terus bertambah hingga mencapai 80 siswa yang dirujuk ke berbagai fasilitas kesehatan: 43 pasien ke RSUD Yowari, 10 pasien ke Puskesmas Harapan, 11 pasien ke Puskesmas Sentani, 11 pasien ke Puskesmas Waibu, dan 5 pasien ke RSUP Jayapura.

Akibat lonjakan pasien, RSUD Yowari terpaksa mendirikan tenda darurat di halaman rumah sakit. Delapan puskesmas di sekitar Kota Sentani turut diaktifkan untuk membantu penanganan.

Pada Rabu, 5 Agustus 2026 Kepala BGN, Sudaryono, mengungkapkan hasil penelusuran awal berdasarkan log dapur SPPG.

“Ditemukan bahwa proses memasak dimulai terlalu dini, yakni sekitar pukul 19.00–19.30 pada malam sebelumnya, sementara makanan baru didistribusikan dan dikonsumsi keesokan harinya sekitar pukul 11.00. Rentang waktu tersebut disebut jauh melampaui standar keamanan pangan yang ditetapkan,” katanya.

Sementara itu pada Kamis, 6 Agustus 2026 jumlah korban meningkat tajam menjadi 527 orang, mulai dari balita hingga orang dewasa. BGN menduga insiden ini dipicu oleh kelalaian dapur, termasuk persoalan higienitas dan sistem pengolahan air limbah (IPAL) yang tidak jelas di lokasi dapur SPPG.

Sebagai respons, BGN mencopot Kepala SPPG Depapre dan menghentikan sementara operasional dapur milik Yayasan Kasih Iman Samuel Papua. Kementerian Kesehatan turut mengonfirmasi temuan bakteri E. coli pada kasus keracunan MBG, baik di Jayapura maupun di Semarang.

“Pada Sabtu, 8 Agustus 2026 Bupati Jayapura, Yunus Wonda, dalam konferensi pers di Posko Penanganan Pasien, Distrik Depapre, menyampaikan pembaruan data: dari total 543 kasus, 423 pasien telah sembuh dan diperbolehkan pulang, sementara 120 pasien masih menjalani perawatan. Korban didominasi anak-anak usia 10–14 tahun sebanyak 117 kasus, usia 5–8 tahun sebanyak 107 kasus, dan usia 1–4 tahun sebanyak 41 kasus. Bupati juga mengungkapkan bahwa pihak pengelola dapur SPPG belum melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah sejak hari pertama kejadian,” terangnya.

Atas insiden tersebut, LBH Papua memandang keracunan massal ini harus dilihat tidak semata-mata sebagai persoalan teknis penyediaan makanan, tetapi sebagai persoalan pemenuhan kewajiban hukum negara terhadap keselamatan, kesehatan, dan perlindungan masyarakat.

Dimana kata Reinhart ada dugaan Pelanggaran hak atas Kesehatan. Reinhart mengungkapkan hak atas kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, Pasal 9 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Dalam konteks pelaksanaan MBG, negara dan pihak penyelenggara memiliki kewajiban memastikan makanan yang diberikan kepada masyarakat memenuhi standar keamanan dan tidak justru menimbulkan ancaman terhadap kesehatan,” ujarnya.

Dikatakan, keracunan yang dialami ratusan warga, termasuk anak-anak dan ibu hamil, menunjukkan adanya dugaan kegagalan dalam menjamin pemenuhan hak tersebut.

“Kondisi ini semakin serius karena berdasarkan uraian dalam kronologi terdapat persoalan waktu pengolahan dan distribusi makanan, higienitas dapur, serta temuan E. coli,” ungkapnya.

Disamping itu, ada pula dugaan Pelanggaran Hak Anak. Reinhart mengatakan snak merupakan kelompok yang harus mendapatkan perlindungan khusus dari negara.

“Pasal 28B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Prinsip tersebut juga ditegaskan dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ungkapnya.

Dalam kasus Depapre, kata Reinhart mayoritas korban merupakan anak-anak dan balita.

“Program yang seharusnya memberikan pemenuhan gizi justru diduga menyebabkan gangguan kesehatan secara massal. Oleh karena itu, negara wajib memastikan adanya investigasi menyeluruh dan pemulihan terhadap anak-anak yang menjadi korban,” ujarnya.

Lainnya adalah mengenai dugaan Pelanggaran Hak atas Pangan yang Aman, dimana Pemenuhan kebutuhan pangan tidak dapat dipisahkan dari kewajiban negara untuk memastikan bahwa pangan yang diberikan kepada masyarakat aman untuk dikonsumsi.

Reinhart menjelaskan, pemberian makanan dalam suatu program pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian, keamanan pangan, higienitas, dan perlindungan terhadap kelompok rentan.

“Apabila kemudian terbukti bahwa makanan yang didistribusikan tidak memenuhi standar keamanan pangan dan terdapat kelalaian dalam proses produksi, penyimpanan atau distribusi, maka harus terdapat pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab,” serunya.

Dikatakan juga ada dugaan kelalaian yang Membahayakan Keselamatan Masyarakat dimana informasi mengenai proses memasak yang dimulai sekitar pukul 19.00–19.30 dan makanan baru didistribusikan serta dikonsumsi sekitar pukul 11.00 keesokan harinya, ditambah persoalan higienitas dan IPAL, merupakan fakta yang harus diperiksa secara serius oleh aparat penegak hukum.

“LBH Papua mendesak agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian penyelenggaraan MBG, termasuk siapa yang bertanggung jawab atas pengolahan makanan, standar operasional yang digunakan, proses pengadaan dan penyimpanan bahan makanan, waktu produksi dan distribusi, standar higienitas, pengelolaan air dan limbah, hasil pemeriksaan laboratorium, sistem pengawasan oleh pemerintah, dan pihak yang mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya risiko terhadap keamanan makanan,” ungkapnya.

Reinhart menekankan apabila dari hasil penyelidikan ditemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian yang memenuhi unsur tindak pidana, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Program MBG merupakan program yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat. Oleh karena itu, penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip pelayanan publik yang aman, berkualitas, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ucapnya.

Tidak adanya komunikasi pengelola dapur SPPG dengan pemerintah daerah sejak hari pertama kejadian sebagaimana disampaikan Bupati Jayapura menurut Reinhart juga harus menjadi bagian dari evaluasi terhadap mekanisme tanggap darurat dan akuntabilitas penyelenggara.

Untuk itu, LBH Papua dalam menyikapi persoalan ini memiliki dasar hukum untuk melakukan advokasi dan partisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM. Pasal 100 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan ruang kepada setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga kemasyarakatan lainnya untuk berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM.

Reinhart menjelaskan dengan dasar tersebut, LBH Papua berhak dan memiliki legitimasi untuk mengambil bagian dalam melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Program MBG yang berdampak terhadap masyarakat, menghimpun dan mendokumentasikan informasi mengenai dugaan pelanggaran HAM.

“Melakukan advokasi dan pendampingan terhadap korban serta keluarga korban, menyampaikan kritik dan pendapat terhadap kebijakan pemerintah yang berpotensi mengakibatkan pelanggaran HAM, mendorong dilakukannya penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum dan HAM,” jelasnya.

Selain itu meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap terjadinya keracunan massal; dan mendorong pemulihan hak korban serta memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi.

“Dengan demikian, sikap LBH Papua dalam kasus ini bukan merupakan bentuk intervensi terhadap kewenangan pemerintah maupun aparat penegak hukum, tetapi merupakan partisipasi masyarakat sipil dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM sebagaimana dijamin oleh undang-undang HAM,” ungkapnya.

Reinhart juga mengingatkan bahwa insiden keracunan massal ini semestinya tidak mengejutkan siapa pun yang selama ini mendengarkan aspirasi masyarakat Papua.

Dimana jauh sebelum kasus Depapre terjadi, pelajar yang tergabung dalam Solidaritas Pelajar West Papua (SPWP) telah turun ke jalan di Perumnas III, Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, menyuarakan penolakan terhadap Program MBG.

Aksi tersebut juga serentak digelar di berbagai kabupaten/kota di Tanah Papua, termasuk Kabupaten Jayapura, Jayawijaya, Yalimo, Yahukimo, Dogiyai, Pegunungan Bintang, dan Mimika.

“Mereka membawa pesan: “Kami Butuh Pendidikan, Bukan Makanan” dan “Kami Tidak Butuh MBG, yang Kami Butuh adalah Pendidikan Gratis,” ungkapnya.

Menurutnya, para pelajar menegaskan bahwa persoalan mendasar masyarakat Papua adalah biaya sekolah yang mahal, fasilitas pendidikan yang minim, serta tenaga pengajar yang tidak memadai.

“Alih-alih ditindaklanjuti melalui evaluasi kebijakan, aspirasi pelajar dan mahasiswa Papua justru berulang kali dihadang aparat keamanan di lapangan,” ucapnya.

Kini, kata dia insiden keracunan terhadap 543 warga Kabupaten Jayapura menunjukkan bahwa kekhawatiran yang sebelumnya disampaikan tersebut tidak dapat begitu saja diabaikan. Program yang diklaim untuk memenuhi kebutuhan gizi anak-anak Papua justru dalam pelaksanaannya menimbulkan ancaman terhadap keselamatan mereka.

“Tuntutan LBH Papua bukan sekadar reaksi atas insiden Depapre, tetapi juga berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 sebagaimana telah dicantumkan dalam naskah ini,” kata Reinhart.

Dalam putusan tersebut, MK sebagaimana dirujuk dalam siaran pers ini memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memisahkan anggaran Program MBG dari anggaran pendidikan dan menegaskan bahwa MBG bukan komponen utama pendidikan.

“Bagi LBH Papua, hal tersebut memperkuat tuntutan pelajar dan mahasiswa Papua agar pemerintah memperhatikan kebutuhan pendidikan sebagai hak dasar anak-anak Papua. Negara tidak boleh mengorbankan hak atas pendidikan, kesehatan, dan keselamatan anak demi mempertahankan suatu program tanpa evaluasi yang memadai,” jelasnya.

Sehingga Reinhart memaparkan bahwa LBH Papua menyatakan sikap dan menuntut:

  1. Menghentikan Program MBG di seluruh Tanah Papua sebagai langkah darurat sampai terdapat jaminan keamanan, standar kesehatan, mekanisme pengawasan, serta evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaannya.
  2. Mengalihkan anggaran Program MBG di Papua untuk mewujudkan pendidikan gratis, termasuk pembebasan biaya sekolah, perbaikan fasilitas pendidikan, penyediaan sarana dan prasarana, serta peningkatan kesejahteraan dan kehadiran tenaga pengajar di wilayah-wilayah terpencil.
  3. Mendesak BGN dan Kementerian Kesehatan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dapur SPPG di Kabupaten Jayapura dan wilayah Papua lainnya, khususnya mengenai higienitas, rantai dingin, pengolahan makanan, air, IPAL, penyimpanan, dan waktu distribusi makanan.
  4. Mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara independen, transparan, dan menyeluruh terhadap dugaan kelalaian yang menyebabkan ratusan warga mengalami keracunan.
  5. Memastikan pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses secara hukum, baik pertanggungjawaban pidana maupun administratif, sesuai dengan tingkat kesalahannya.
  6. Meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah memastikan seluruh biaya pengobatan korban ditanggung penuh, termasuk rehabilitasi dan pemulihan psikologis bagi anak-anak korban.
  7. Memastikan pemulihan hak korban, termasuk hak atas kesehatan, hak anak, dan hak memperoleh lingkungan serta pangan yang aman.
  8. Mendesak Komnas HAM RI melakukan pemantauan terhadap kasus ini apabila terdapat indikasi pelanggaran HAM dan kegagalan negara dalam memenuhi kewajibannya terhadap hak-hak korban.
  9. Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Program MBG secara nasional, mengingat adanya insiden serupa di daerah lain yang menunjukkan perlunya pemeriksaan terhadap aspek sistemik program.
  10. Meminta pemerintah menghentikan segala bentuk pembungkaman dan pengadangan terhadap aksi damai pelajar dan mahasiswa Papua yang menyampaikan aspirasi mengenai hak atas pendidikan.
Exit mobile version