SASAGUPAPUA.COM, Merauke – Direktur LBH Papua Merauke, Teddy Wakum, menyampaikan kecaman keras atas aksi pencabutan Salib Merah milik masyarakat adat Marga Kamuyen di Kampung Nakias, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke.
Aksi yang dilakukan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) ini dinilai sebagai upaya provokasi sistematis untuk memicu konflik horisontal di tengah masyarakat adat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah ulayat mereka.
“LBH Papua mengecam dengan tegas pihak-pihak yang dengan sengaja mencabut Salib Merah tersebut. Kami menilai tindakan ini merupakan bagian dari skenario yang sedang dibangun dan dimainkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menciptakan konflik di tengah masyarakat adat serta memperlemah perjuangan masyarakat yang sedang mempertahankan tanahnya,” tegas Teddy Wakum dalam keterangan resminya.
Teddy menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika Marga Kamuyen menancapkan Salib Merah pada 8 Oktober 2025 sebagai simbol pelarangan seluruh aktivitas PT Jhonlin Group.
Perusahaan tersebut dituding telah menyerobot dan menghancurkan hutan adat mereka demi pembangunan jalan sepanjang 135 KM yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) ketahanan pangan.
Namun kata Teddy saat warga melakukan patroli pada 3 Maret 2026, mereka mendapati simbol suci tersebut telah hilang dan diganti dengan sebatang kayu berlilit janur kuning, sebuah simbol yang menyerupai sasi adat Marind.
Teddy mengungkapkan sebelum insiden pencabutan salib ini, Marga Kamuyen telah mengalami rentetan teror fisik yang sangat berat. Pada 23 Januari 2026, rumah singgah atau bevak milik Ketua Marga Kamuyen, Esau Kamuyen, diduga dibakar oleh sekelompok orang. Tak hanya itu, putra Esau yang bernama Norton Kamuyen dianiaya dengan pukulan bagian tumpul parang dan diancam. Teror berlanjut pada malam 24 Januari, saat sekelompok orang bersenjata tajam, tombak, hingga senapan angin menyerang rumah Esau, menjarah motor, dan mengobrak-abrik isi rumah.
“Dengan tekanan yang begitu berat, Marga Kamuyen akhirnya memutuskan untuk mengambil jalur hukum. Pada tanggal 14 Februari 2026, didampingi oleh LBH Papua Merauke, Bapak Esau Kamuyen secara resmi memasukkan Laporan Polisi dengan nomor LP/B/39/II/2026/SPKT/Res Merauke/Polda Papua,” jelas Teddy.
Melihat situasi yang kian memanas, LBH Papua Merauke mendesak peran aktif dari berbagai lembaga tinggi di Papua Selatan untuk segera turun tangan.
Teddy meminta Majelis Rakyat Papua (MRP) Selatan, DPR Provinsi Papua Selatan, dan Polda Papua untuk bergerak cepat mencegah terjadinya konflik sosial di Distrik Ngguti. Selain itu, ia juga meminta perhatian khusus dari tokoh agama nasional.
“Kami meminta Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) untuk turut memantau langsung perjuangan Marga Kamuyend di Kampung Nakias. Kami juga menegaskan bahwa LBH Papua Merauke akan mengambil tindakan hukum tegas terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan pengrusakan terhadap simbol-simbol larangan dan properti milik warga,” pungkasnya.