SASAGUPAPUA.COM, Merauke – Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) secara resmi didatangi oleh LBH Papua Merauke bersama pihak keluarga almarhum Leonardus Konorop pada Rabu (16/9/2026).
Kedatangan tim kuasa hukum dan keluarga korban tersebut bertujuan untuk menyampaikan secara langsung kronologis serta sejumlah temuan fakta terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang diduga dilakukan oleh tiga oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Merauke terhadap warga sipil atas nama Leonardus Konorop.
Dalam rilis yang diterima media ini dijelaskan, peristiwa penganiayaan berat tersebut terjadi pada tanggal 3 September 2026 di halaman rumah korban yang beralamat di Jalan Brawijaya Kecil, Kota Merauke, Provinsi Papua Selatan. Dalam kesempatan audiensi tersebut, pihak pelapor diterima dan dihadiri langsung oleh Ketua Majelis Rakyat Papua Selatan, Damianus Katayu, serta didampingi oleh sejumlah unsur pimpinan Pokja yang turut hadir mendengarkan aspirasi korban.
Dalam kesempatan tersebut, LBH Papua Merauke memberikan sejumlah pernyataan mengenai status hukum dan kategorisasi tindakan kekerasan yang menimpa almarhum hingga merenggut nyawanya.
“Kami menegaskan bahwa kejadian penganiayaan berat yang dialami korban hingga berujung pada hilangnya nyawa almarhum Leonardus masuk dalam kategori pelanggaran HAM karena dilakukan oleh oknum anggota kepolisian, dan bukan sekadar hanya tindak pidana biasa maupun pelanggaran kode etik dan administratif kepolisian,” tegas perwakilan LBH Papua Merauke di hadapan pimpinan MRPS.
Atas dasar pertimbangan tersebut, keluarga korban bersama Tim Kuasa Hukum menyerahkan beberapa poin desakan resmi kepada Majelis Rakyat Papua Selatan untuk segera ditindaklanjuti secara konkret.
“Kami meminta Majelis Rakyat Papua Selatan untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna melakukan investigasi atas dugaan terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia berkaitan dengan penganiayaan berat terencana terhadap saudara almarhum Leonardus Konorop yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Resor Merauke dan satu orang terduga oknum TNI,” ujar tim kuasa hukum menyampaikan poin pertamanya.
Selain pembentukan Pansus, pihak pendamping hukum juga menuntut adanya tindakan tegas dan sanksi pemecatan terhadap para oknum yang terlibat melalui mekanisme internal kepolisian.
“Kami meminta MRPS berkoordinasi langsung dengan Kapolres Merauke guna mendesak Propam memastikan pejabat Polri yang berwenang segera membentuk Komisi Kode Etik Profesi. Hal ini penting agar pemeriksaan dan sidang Komisi Kode Etik Profesi segera dilakukan untuk memastikan ketiga terduga pelaku pelanggar HAM wajib diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian,” lanjut perwakilan LBH Papua Merauke.
Guna memperkuat pengawasan dan pelindungan hukum, tim advokasi mendorong MRPS untuk melibatkan berbagai lembaga negara independen penegak HAM dan pelayanan publik.
“Kami mendesak MRPS untuk melakukan koordinasi bersama antara lembaga, baik Komnas HAM, LPSK, maupun Ombudsman RI Perwakilan Papua, guna memantau dan memastikan hak-hak korban atas keadilan dapat terpenuhi secara utuh. MRPS harus mengawal ketat seluruh proses hukum yang berjalan, baik penanganan pidana maupun sanksi kode etik dan administratif,” tambah kuasa hukum korban.
Sebagai penutup desakan, pihak LBH Papua Merauke mengharapkan adanya komunikasi intensif dengan pihak pimpinan adat dan daerah selama proses pengawalan kasus berlangsung.
“Kami berharap Majelis Rakyat Papua Selatan dapat berkoordinasi aktif dengan pendamping hukum korban untuk memastikan alur advokasi ini berjalan dengan baik dan transparan hingga tuntas,” pungkas perwakilan LBH Papua Merauke dalam penyerahan berkas tuntutan tersebut.