SASAGUPAPUA.COM, Merauke – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Merauke mengecam keras sikap Polres Merauke yang dinilai melakukan penundaan berlarut dalam menangani kasus dugaan penganiayaan dan perusakan terhadap warga Marga Kamuyen. Hingga Kamis, 19 Maret 2026, laporan polisi yang terdaftar dengan nomor LP/B/39/II/2026/SPKT/Res Merauke/Polda Papua tersebut dianggap jalan di tempat tanpa ada kejelasan progres penyidikan.
Direktur LBH Papua Merauke selaku kuasa hukum para korban, Tedy Wakum menegaskan laporan tersebut telah resmi dibuat sejak 14 Februari 2026 lalu, namun sudah lebih dari 34 hari pihak kepolisian tidak menunjukkan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Lambatnya penanganan kasus ini menunjukkan sikap tidak profesional dari Polres Merauke dan secara nyata bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 13 ayat (1) tentang Penyidikan Tindak Pidana,” Katanya dalam rilis resminya, Jumat (20/3/2026).
LBH Papua Merauke juga menyoroti ketiadaan pemutakhiran data atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada korban maupun pendamping hukum.
Mereka mengatakan sejak laporan dibuat, Reskrim Polres Merauke tidak pernah memberitahukan terkait Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang seharusnya wajib diberikan dalam waktu tujuh hari berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk maladministrasi dan pengabaian terhadap hak warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kronologi peristiwa kekerasan ini bermula pada 24 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIT, di mana sebuah tempat tinggal atau bevak milik Esau Kamuyen diduga dibakar oleh sekelompok orang dari kampung lain. Aksi pembakaran tersebut diduga kuat dipicu oleh sengketa kepemilikan tanah adat yang berkaitan dengan proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang melintasi wilayah adat Marga Kamuyen. Ketegangan berlanjut pada pukul 19.00 WIT saat sekelompok orang dari empat kampung menyerang rumah-rumah anggota Marga Kamuyen menggunakan senjata tajam seperti kapak, parang, tombak, dan panah tradisional, yang memaksa warga mengungsi ke kampung tetangga demi menyelamatkan nyawa.
LBH Papua Merauke memperingatkan tindakan diamnya penyidik ini bagi masyarakat yang menjadi korban, telah melanggar Pasal 23 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang memberikan hak kepada pelapor untuk melaporkan penyidik ke atasan jika laporan tidak ditanggapi dalam waktu 14 hari.
“Kami menegaskan agar Polres Merauke segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat dari Kampung Nakias, Banamepe, Salamepe, dan Yodom terhadap Marga Kamuyen agar tidak terjadi diskriminasi hukum,” ujarnya.
Sebagai langkah tindak lanjut atas ketidakpastian hukum ini, LBH Papua menyatakan akan segera menyurati Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan maladministrasi penundaan berlarut.
Selain itu, pihaknya juga berencana menyurati Propam Polda Papua serta lembaga negara berwenang lainnya.
“Hal ini untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja Polres Merauke dalam kasus ini agar hak para korban untuk mendapatkan keadilan tidak terus terabaikan,” pungkasnya.