SASAGUPAPUA.COM, Sorong – Direktur LBH Papua Pos Sorong, Ambrosius Klagilit, menyatakan bahwa posisi Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRP PBD) yang juga menjabat sebagai Ketua Barisan Merah Putih (BMP) Provinsi Papua Barat Daya merupakan bentuk pengkhianatan bagi Orang Asli Papua.
Ia menegaskan berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, MRP adalah representasi kultural yang memiliki wewenang khusus untuk melindungi hak-hak dasar Orang Asli Papua dengan landasan penghormatan terhadap adat, budaya, perempuan, dan agama.
“Sebagai lembaga representasi kultural, Ketua MRP PBD harus fokus pada tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Otonomi Khusus, mulai dari memberikan pertimbangan terhadap calon Gubernur hingga menyalurkan aspirasi masyarakat adat yang menyangkut hak-hak mereka,” ujar Ambrosius Klagilit dalam keterangan pers yang diterima media ini, Kamis (12/2/2026).
Ambrosius mengatakan meskipun tidak ada larangan spesifik untuk menduduki jabatan di organisasi kemasyarakatan, posisi ganda tersebut sangat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena fokus struktural dan politis Barisan Merah Putih berbeda jauh dengan fungsi kultural MRP.
Ambrosius menyoroti pernyataan terbaru Ketua MRP PBD yang membawa nama BMP untuk siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengawal program nasional seperti ketahanan pangan. Menurutnya, hal ini sangat kontradiktif dan mengancam profesionalitas, mengingat program ketahanan pangan pemerintah di beberapa wilayah justru sering berkonflik dengan masyarakat adat akibat perampasan lahan dan penggusuran hutan, seperti yang terjadi di Merauke.
“Dalam kasus seperti ini, MRP seharusnya berani menolak dan memastikan hak-hak Orang Asli Papua atas tanah dan sumber daya alamnya terlindungi, bukan justru mendukung program yang berpotensi merugikan masyarakat adat,” tegasnya.
Berdasarkan kajian tersebut, LBH Papua Pos Sorong menilai posisi Ketua MRP PBD sebagai Ketua BMP PBD merupakan bentuk pengkhianatan terhadap Orang Asli Papua dan terdapat dugaan kuat adanya konflik kepentingan yang merusak profesionalitas pimpinan lembaga kultural tersebut. Sebagai langkah tegas, LBH Papua Pos Sorong menyampaikan desakan sebagai berikut:
1. Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Daya segera mundur dari jabatannya sebagai Ketua Barisan Merah Putih Papua Barat Daya sebagai bentuk penghormatan kepada Orang Asli Papua dan untuk menjaga profesionalitas dia sebagai pimpinan lembaga kultural di Provinsi Papua Barat Daya;
2. Apabila ingin tetap jadi Ketua Barisan Merah Putih Provinsi Papua Barat Daya, maka segera mengundurkan diri jabatan sebagai Anggota dan Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya;
3. Badan Kehormatan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya segera mengambil langkah-langkah tegas untuk mematikan tidak terjadi pelanggaran kode etik dan profesionalitas anggota tersebut.