Site icon sasagupapua.com

Lindungi Identitas Suku, Papua Tengah Bakal Punya Perda Bahasa Daerah: Tahap Final

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai. Foto: Kristin Rejang/sasagupapua.com

SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) secara resmi mengambil langkah konkret dalam menyelamatkan kekayaan linguistik di wilayahnya melalui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.

Langkah legislasi ini dipandang sebagai upaya krusial mengingat bahasa daerah bukan sekadar alat komunikasi, melainkan identitas mendasar bagi setiap suku di Papua yang kini menghadapi tantangan zaman.

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menjelaskan inisiatif ini sejalan dengan spirit Hari Bahasa Ibu Internasional yang ditetapkan PBB sebagai pengingat akan budaya dan asal-usul setiap manusia. Menurutnya, penguasaan bahasa daerah merupakan fondasi utama bagi seorang anak sebelum mengenal bahasa kedua atau bahasa Indonesia saat memasuki pendidikan formal.

“Bahasa daerah adalah identitas sebuah suku. Penguasaan bahasa seorang anak dimulai dengan perolehan bahasa pertama yang disebut bahasa ibu. Setelah bahasa ibu diperoleh, maka pada usia tertentu anak bisa mulai mempelajari bahasa lain yang akan melengkapi khazanah pengetahuan yang dimilikinya,” ujar John Gobai dalam keterangannya.

Dalam upaya pelestariannya, John Gobai menekankan bahwa strategi perlindungan harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir. Ia menyoroti pentingnya penguatan muatan lokal di sekolah-sekolah dengan metodologi pengajaran yang menarik bagi generasi muda.

Tidak hanya di sektor pendidikan, ia juga mendorong penggunaan bahasa daerah di ruang-ruang publik, instansi pemerintahan, hingga lembaga keagamaan.

“Muatan lokal pelajaran bahasa daerah di sekolah harus mendapat perhatian lebih. Saya juga berharap di rumah ibadah atau di masyarakat mesti ada ibadah-ibadah yang dilaksanakan dalam bahasa daerah. Di kantor, sekolah, dan tempat umum, perlu ada hari di mana orang bebas menggunakan bahasa daerah masing-masing,” jelasnya.

Lebih lanjut, politisi Papua ini mendorong para kepala daerah untuk proaktif memfasilitasi pembuatan kamus bahasa daerah, baik dalam bentuk buku cetak maupun aplikasi digital, guna memudahkan akses bagi masyarakat luas. Dasar regulasi yang memperkuat langkah ini pun sudah sangat jelas, mulai dari UU Nomor 24 Tahun 2009, UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, hingga UU Otonomi Khusus Papua.

Proses legislasi ini sendiri dikerjakan DPRPT bekerja sama dengan STIH Mimika melalui pembahasan yang mendalam di Bapemperda.

Saat ini, Raperda tersebut telah melewati tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah Provinsi Papua Tengah kini tengah merumuskan draf penyempurnaan sebelum nantinya diajukan untuk mendapatkan nomor register dan ditandatangani oleh Gubernur Papua Tengah.

John Gobai berharap, hadirnya regulasi ini menjadi titik balik bagi masyarakat Papua, terutama di wilayah heterogen seperti Mimika dan Nabire, untuk lebih percaya diri menggunakan bahasa ibu mereka. Ia mengajak masyarakat untuk membiasakan diri berkomunikasi, menyanyikan lagu daerah, hingga memperdengarkan musik berbahasa daerah di lingkungan rumah dan gereja.

“Semoga dengan regulasi ini membuat kita bertekad mempertahankan bahasa daerah di Papua. Kita harus membiasakan diri berkomunikasi dalam bahasa daerah dan memastikan ada hari yang ditetapkan di mana setiap orang di ruang publik bebas menggunakan bahasa daerahnya masing-masing,” pungkas John Gobai.

 

Berikan Komentar
Exit mobile version