SASAGUPAPUA.COM, Sorong – Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi bersama Masyarakat Adat Moi, khususnya dari sub Suku Moi Salkma dan Klabra, baru saja merampungkan sidang adat penting di Kampung Saluk, Distrik Wemak, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Forum yang berlangsung selama dua hari, mulai dari 30 Juni hingga 1 Juli 2026 ini, menjadi ruang bagi masyarakat adat untuk bersikap tegas terhadap ancaman perampasan ruang hidup mereka.
Sidang adat ini digelar sebagai respons atas aktivitas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta rencana program pemerintah yaitu Cetak Sawah Rakyat (CSR) yang menyasar wilayah adat Moi Salkma dan Klabra.
Ketua LMA Malamoi, Silas Kalami, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan mandat organisasi yang memiliki landasan hukum kuat.
“Sidang adat yang dilakukan oleh lembaga kami merupakan mandat organisasi serta berdasarkan pada Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Pasal 50 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi, Pasal 22. Ini adalah mekanisme pengambilan keputusan internal kami,” ujar Silas.

Masyarakat Adat (LMA) Malamoi bersama Masyarakat Adat Moi, khususnya dari sub Suku Moi Salkma dan Klabra saat melaksanakan sidang adat. (Foto: Istimewa for sasagupapua)
Lebih lanjut, Silas memaparkan bahwa forum ini bertujuan untuk menampung seluruh aspirasi masyarakat adat terkait ancaman penguasaan tanah dan sumber daya alam yang kini mereka hadapi.
Ketegangan memuncak pasca adanya pemasangan papan pengumuman oleh Satgas PKH di Kampung Maladofok yang mengklaim penguasaan negara atas konsesi PT Cipta Papua Plantation seluas 14.499,94 hektare. Papan tersebut memuat ancaman pidana bagi siapa saja yang memasuki lahan tersebut tanpa izin.
Menurut Silas, tindakan tersebut dilakukan tanpa adanya koordinasi maupun restu dari masyarakat setempat.
“Papan plang Satgas PKH dipasang tanpa koordinasi, informasi, dan restu masyarakat. Kami dari LMA Malamoi dan dewan-dewan adat menilai ini adalah bentuk perampasan atau klaim sepihak dari pihak perusahaan dan pemerintah untuk menguasai kembali tanah adat milik Masyarakat Adat Moi,” Ungkap Silas.
Sidang adat yang melibatkan perwakilan Dewan Adat dari sebelas distrik ini ditutup dengan ritual dan sumpah adat “NALMSAN”, yang turut disaksikan oleh utusan pemerintah daerah Kabupaten Sorong.
Nalmsan bukan sekadar ritual, melainkan komitmen sakral masyarakat adat untuk menjaga wilayah kehidupan, merawat peninggalan leluhur, serta mencegah degradasi lingkungan berdasarkan kearifan adat.

Masyarakat Adat (LMA) Malamoi bersama Masyarakat Adat Moi, khususnya dari sub Suku Moi Salkma dan Klabra berfoto bersama usai melaksanakan sidang adat. (Foto: Istimewa for sasagupapua.com)
Sidang yang dipimpin oleh Silas Kalami, Yafet Lobat, Ham Kilmi, Sepi Klasjok, dan Sem Odimi ini menghasilkan keputusan resmi yang dituangkan dalam berita acara sebagai berikut:
1. Menolak dengan tegas masuknya proyek PSN Cetak Sawah, perusahaan kayu HPH, dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah hukum masyarakat adat Moi Salkma dan Klabra, yang secara administrasi berada di Distrik Botain, Bagun, Beraur, Buk, Klabot, Hobard, Klawak, Konhir, Wemak, Sayosa, dan Sayosa Timur, di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
2. Penolakan ini dilakukan dengan alasan-alasan bahwa (i) hutan dan tanah adat merupakan ruang hidup dan budaya masyarakat adat yang tidak dapat dialihkan dan diubah dalam bentuk apapun; (ii) perubahan status dan fungsi tanah adat melalui perampokan alam akan mengakibatkan penghancuran dan hilangnya ekosistem alami yang tidak dapat digantikan; (iii) terjadinya ancaman terhadap iklim yang dapat menyingkirkan dan merusak interaksi dalam kehidupan manusia dan alam semesta; (iv) Program PSN cetak sawah rakyat, pengusahaan hasil hutan kayu dan perkebunan kelapa sawit, eksploitasi hasil alam skala besar, bukan merupakan kebutuhan utama dan bertentangan dengan sistem nilai masyarakat adat di Moi Klabra dan Moi Salkma.