SASAGUPAPUA.COM, TIMIKA – Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Pengurus Pusat Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Mimika (IPMAMI) se-Jawa dan Bali melakukan aksi demo damai didepan Kantor Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta, Kamis (10/9/2024).
Para mahasiswa tersebut datang dengan membawa sebuah baliho besar bertuliskan ‘Tuntutan Mahasiswa Kabupaten Mimika terhadap Dinas Pendidikan Dalam Hal Pengelolaan Bantuan Studi’, ada pula mahasiswa membawa poster bertuliskan ‘Stop Korupsi, Kolusi, Nepotisme’, ‘Tim Penganggaran APBD Kabupaten Mimika Jangan Mengedepankan Kepentingan Pribadi’, ‘Dinas Pendidikan Jangan Mengambil Alih SDM dalam hal pengelolaan dana pendidikan’, dan lain sebagainya.
Mereka melakukan aksi karena melihat perhatian pemerintah terhadap dana pendidikan bagi para mahasiswa perlu dievaluasi.
Ketua Umum Dinas Pendidikan dan kabag SDM Kabupaten Mimika saat ini tengah menghadapi beberapa masalah.
Mereka menuntut DPRD, Pejabat dan Sekda Kabupaten Mimika untuk menjadi wadah aspirasi mahasiswa Kabupaten Mimika untuk ikut bergerak menyuarakan desakan kepada Ketua Umum Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika Jenny O. Usmani dan Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (SDM),Martinus Nuboba.
Desakan yang dituntut yakni Pertama, Mempercepat proses pencairan dana bantuan study mahasiswa/i kabupaten Mimika se-Indonesia dan luar Indonesia tahun anggaran 2024.
Ke dua, Pengelolaan bantuan study dari dinas pendidikan tidak boleh disama dengan beasiswa YPMAK dan PT.Freeport Indonesia.
Ke tiga, Penanganan bantuan study dari dinas pendidikan di tahun 2024 tidak sesuai dengan program yang sudah ada dari tahun sebelumnya(SDM Kabupaten Mimika).
Ke empat, Tim pengangaran APBD kabupaten Mimika jangan mengedepankan kepentingan pribadi.
Ke lima, Kelemahan dari fungsi legislatif kabupaten Mimika dalam pengawasan anggaran dana pendidikan dari DPRD komisi A kabupaten Mimika tahun 2024.
Ke enam, Dinas pendidikan jangan mengambil ahli program SDM dalam hal pengelolahan anggaran bantuan study mahasiswa/i kab Mimika.
Ke tujuh, Kami menolak dengan tegas kebijakan kepala dinas pendidikan Kabupaten Mimika dalam hal penanganan data base mahasiswa mahasiswi di setiap kampus tanpa sepengetahuan ketua Badan Pengurus Pusat (PBB) dan Badan Pengurus Harian (BPH) organisasi IPMAMI.
Ke delapan, Pemerintah Kabupaten Mimika tidak boleh mensinkronisasikan data dengan YPMAK dan PT.Freeport Indonesia serta lembaga lainnya, dalam penanganan bantuan study.
Ke sembilan, setiap mahasiswa mahasiswi semester 1-akhir berhak menerima bantuan study berdasarkan data base dari organisasi IPMAMI tahun 2024.
Ke sepuluh, Pemerintah kabupaten Mimika segera menjawab proposal natal dan Musyawarah Besar (MUBES) Se-Jawa dan Bali tahun 2024.
Ke sebelas, Kami mahasiswa/i kab Mimika menuntut agar ibu Jenny O.Usmani selaku kepala dinas pendidikan segera dicopot/diberhentikan dari masa jabatanya.
Selain itu ada tuntutan jangka panjang mahasiswa mahasiswi Kabupaten Mimika Pengelolaan Program Penanganan Anggaran Pendidikan Tahun 2025.
Pertama, setiap tahun saat paripurna sidang DPR di Kabupaten Mimika harus ada perwakilan mahasiswa Mimika dalam hal ini Badan Pengurus Pusat (BPP) organisasi IPMAMI.
Kedua, perlunya fungsi DPRD Kab.Mimika harus memperketat dalam pengawasan kinerja SDM dalam bidang pendidikan.
ke Tiga, Bantuan study wajib dialokasikan setiap per semester mulai tahun 2025 dan seterusnya.
Ke empat, Pemerintah Kabupaten Mimika wajib mengadakan asrama permanent mahasiswa/i Mimika disetiap kota study.
Ke lima, Pemerintah Kabupaten Mimika harus transparan dalam hal penerimaan beasiswa afirmasi dan IPDN.
Ke enam, Pemerintah daerah wajib membangun universitas berstandar nasional ataupun bertaraf internasional di Kabupaten Mimika.
Ke tujuh, Pemerintah daerah wajib merekrut dosen dan guru yang berkualitas dalam bidangnya di Kabupaten Mimika.
Ke delapan, Pemerintah Kabupaten Mimika wajib bertanggung jawab untuk membiayai s1-s3 sesuai dengan profesi yang ditekuni.
Ke sembilan, Pemerintah Kab.Mimika wajib memfasilitasi lapangan kerja bagi mahasiswa/i Amungme Kamoro (AK) dan 5 suku kerabat lainya,yang telah menyelesaikan study
Ke sepuluh, Segera mengembalikan pengelolahan dana bantuan study dari dinas pendidikan ke bagian SDM seperti semula.
Ke sebelas, Pemerintah Kabupaten Mimika wajib menjawab setiap proposal dari mahasiswa/i Kabupaten Mimika (1) Proposal Natal Se-Jawa&Bali setiap satu tahun sekali, dan (2) Proposal Musyawarah Besar (MUBES) Se-Jawa dan Bali setiap dua tahun sekali.
Ke dua belas, Pemerintah kabupaten Mimika wajib menaikkan dana operasional sebesar Rp.200,000,000;
Ke tiga belas, Pemerintah Kab.Mimika wajib menaikkan dana pemondokan sebesar Rp.350,000,000;
Ke empat belas, Kami mahasiswa dan mahasiswi Kabupaten Mimika sangat mendukung kinerja SDM dalam menangani mahasiswa dan mahasiswi Kabupaten Mimika.
Ke lima belas, Dalam sidang paripurna APBD Kabupaten Mimika harus mengutamakan SDM dari pada OPD-OPD lainya.
Ke enam belas, Pemerintah Daerah memprioritaskan pelayanan guru plosok sampai pesisir.
Ke tujuh belas, Perjalanan dinas dari OPD SDM Kabupaten Mimika harus ketemu ketua dan anggotanya korwil di asrama/kontrakan untuk mendengarkan keluhan-keluhan mahasiswa/i di setiap kota studi yang ada di se-Indonesia.
Ke delapan belas, Pemerintah Kab.mimika wajib membiayai mahasiswa/i yang menggambil profesi langka seperti (a) Mengambil profesi kedokteran, (b) Mengambil profesi pilot/ type rating, (c) Mengambil profesi nurse/keperawatan, (d) Mengambil profesi keguruan (e) Mengambil profesi teknik.
Ke sembilan belas, Organisasi IPMAMI (Ikatan Pelajar dan Mahasiswa/i Mimika) harus di akui oleh pemerintah daerah Kabupaten Mimika dalam hal ini KESBANGPOL Kabupaten Mimika.
Sekretaris AMKI Kabupaten Mimika, Esau Diwitau, S. Pd mengaku prihatin dengan situasi dinas pendidikan Kabupaten Mimika dalam menangani beasiswa bagi para mahasiswa.
“Mahasiswa se- Jawa Bali dan Papua mengalami kesulitan mendapatkan akses beasiswa,” katanya kepada media ini.
Ia mengatakan desakan yang dilakukan oleh para mahasiswa di Jakarta menurutnya karena pemerintah Kabupaten Mimika tidak transparan dalam pengelolaan dana pendidikan.
“Hal ini mengakibatkan, maka mahasiswa mahasiswi asal Mimika mengalami keterlambatan, pembayaran SPP dan lainnya, pada hal bulan ini adalah setiap kampus melakukan, UTS, UAS tambahkan, dan juga harus bayar SPP, dalam setiap semester,” terangnya.
Namun pembayaran untuk pendidikan mahasiswa ini menjadi terhambat berakibat mahasiswa bisa cuti kuliah, dan tidak kuliah.
Ia menjelaskan, sesuai pernyataan,Kepala Dinas Pendidikan, Yeni O. Usmani, Pada tanggal, 10 September 2024, di ruang kerjanya bahwa Pemda Mimika melalui dinas pendidikan Kabupaten Mimika, Sudah menganggarkan 1,3 triliun, dan Dana Otonomi Khusus untuk pembiayaan Anak – anak asli Papua, Rp46 Miliar.
“Penggunaan dana tersebut diluncurkan namun sayangnya belum tepat sasaran, sangat memprihatinkan soal penanganannya, sehingga Harus terbuka dan transparan dalam penanganan beasiswa secara baik, sehingga mahasiswa mahasiswi setiap kota study tidak menjadi korban ketika sedang mengenyam pendidikan,” ungkapnya.
Ia berharap Pemerintah Daerah Mimika, Dinas Pendidikan harus serius menangani Pendidikan dengan baik, karena para mahasiswa adalah sumber daya manusia dan aset yang akan pulang membangun daerah Amungsa.
Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pendidikan harus segera menetapkan beasiswa bukan bantuan dana pendidikan, dalam satu tahun 2 kali penerimaan beasiswa, disinkronisasi dengan waktu pembayaran di kampus, sehingga mahasiswa tidak selalu mengalami kesulitan.
“Bagaimana kalau dengan penanganan beasiswa yang sangat minim, tidak tepat sasaran kepada mahasiswa dan tidak sesuai dengan harapan, sehingga ciptakan dan mewujudkan kualitas pendidikan dan SDM yang handal. Kalau kita tidak wujudkan Hal itu mustahil,” pungkasnya.