SASAGUPAPUA.COM, Makassar – Himpunan Mahasiswa Biak bersama mahasiswa se-Papua di Kota Studi Makassar secara resmi menyatakan sikap tegas menolak rencana pembangunan Bandar Antariksa di Kampung Saukobye (Warbon), Distrik Biak Utara, Kabupaten Biak Numfor.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Papua, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Pemerintah Kabupaten Biak Numfor pada 13 Juni 2026 lalu.
Dalam pernyataan resminya, Korlap Aksi, Frans Awom, menegaskan bahwa tanah bagi masyarakat adat Papua bukan sekadar komoditas fisik, melainkan sumber kehidupan, identitas kolektif, dan ruang suci leluhur.
Menurutnya, proyek strategis tersebut dianggap mengabaikan hak ulayat masyarakat adat Warbon yang hingga kini belum terselesaikan dengan adil.
“Tanah bukan sekadar ruang fisik yang dapat diukur dan dipindahkan kepemilikannya. Bagi kami, tanah adalah identitas yang diwariskan turun-temurun jauh sebelum Negara Republik Indonesia berdiri,” ujar Frans Awom dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/6/2026).
Wakil Korlap, Atlak Wandikmbo, menambahkan bahwa setiap pembangunan di wilayah adat harus menjunjung tinggi prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan bebas tanpa paksaan. Ia menyoroti kekhawatiran adanya intimidasi terhadap masyarakat yang berani menyuarakan penolakan di lapangan.
“Kami mendesak pemerintah untuk menghormati hak masyarakat adat. Kami tidak akan tinggal diam jika tanah ulayat dirampas tanpa mekanisme adat yang sah,” tegas Atlak.
Berikut adalah poin-poin tuntutan yang disampaikan oleh Himpunan Mahasiswa Biak dan Mahasiswa Se-Papua Kota Studi Makassar:
- Menolak dengan tegas rencana pembangunan Bandar Antariksa di Kampung Saukobye (Warbon), Distrik Biak Utara, Kabupaten Biak Numfor, serta menolak segala bentuk perampasan, penguasaan, maupun alih fungsi tanah adat tanpa persetujuan dan kesepakatan dari pemilik hak ulayat.
- Menuntut penghentian segala bentuk pendekatan yang mengandung intimidasi, tekanan, maupun pemaksaan terhadap masyarakat yang menyatakan penolakan, serta mendesak pemerintah menghormati sikap dan keputusan marga-marga pemilik hak ulayat yang terdampak di Kampung Saukobye (Warbon).
- Mendesak BRIN, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, DPRK Biak Numfor, Pemerintah Provinsi Papua, dan seluruh pihak terkait untuk membuka secara transparan seluruh dokumen, kajian lingkungan, kajian sosial, serta potensi dampak pembangunan Bandar Antariksa terhadap masyarakat Biak Numfor.
- Mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan pemantauan dan investigasi terhadap potensi pelanggaran HAM dalam proses perencanaan, sosialisasi, penguasaan lahan, dan pembangunan Bandar Antariksa di Kabupaten Biak Numfor.
- Menyatakan solidaritas penuh kepada Dewan Adat Kainkain Karkara Byak, perempuan adat, pemilik hak ulayat, dan seluruh masyarakat yang memperjuangkan keadilan serta perlindungan hak-hak masyarakat adat di Biak Numfor.
- Menuntut penarikan militer organik dan non-organik dari seluruh Tanah Papua.
- Menuntut penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat, aktivis kemanusiaan, aktivis lingkungan, dan jurnalis di seluruh Tanah Papua.
- Menuntut pengusutan secara tuntas berbagai kasus pelanggaran HAM berat di Tanah Papua berdasarkan prinsip keadilan, kebenaran, dan supremasi hukum.
- Menuntut pemberian hak menentukan nasib sendiri (right to self-determination) bagi Bangsa Papua Barat sesuai prinsip-prinsip hukum internasional dan hak asasi manusia.
- Menegaskan bahwa apabila seluruh tuntutan dalam pernyataan sikap ini tidak ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah, BRIN, dan pihak-pihak terkait, maka Himpunan Mahasiswa Biak bersama Mahasiswa Se-Papua Kota Studi Makassar akan melakukan konsolidasi dan mobilisasi massa secara luas serta menggelar aksi demonstrasi serentak di Tanah Papua dan berbagai kota studi di Indonesia sebagai bentuk perjuangan demokratis untuk mempertahankan hak-hak masyarakat adat dan tanah ulayat.