SASAGUPAPUA.COM, Papua — Badan Pengurus Pusat Masyarakat Adat Independen Papua (BPP MAI-P) merilis pernyataan sikap politik nasional dalam rangka memperingati Hari Masyarakat Adat Internasional yang jatuh pada 9 Agustus.
Mengangkat tema utama penyelamatan tanah adat dan manusia Papua, organisasi ini membeberkan secara terperinci jejak sejarah perampasan lahan, ancaman ekosida akibat kapitalisme, hingga menyatakan penolakan menyeluruh terhadap berbagai kebijakan pemerintah pusat di Tanah Papua.
Ketua Umum BPP MAI-P, Ardhy Murib, menyampaikan bahwa hari peringatan yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak 1994 melalui Resolusi 49/214 ini lahir dari sejarah panjang perlawanan masyarakat adat terhadap kolonialisme dan kapitalisme.
Pada peringatan bertema global Indigenous Youth As Agents Of Change For Self-Determination, MAI-P menilai kondisi yang dialami suku-suku asli di Papua tidak berbeda dengan penderitaan masyarakat pribumi di berbagai belahan dunia lain.
“Sejarah yang panjang dimulai dari perampasan tanah adat melalui operasi Tiga Komando Rakyat (TRIKORA) 1961, Aneksasi 1963, hingga Proses Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969 yang ilegal dan penuh manipulasi merupakan awal malapetaka bagi penduduk asli Papua,” ujar Ardhy Murib dalam rilis resminya.
Ardhy menegaskan bahwa perampasan wilayah adat Papua tidak hanya melibatkan militer, tetapi juga digerakkan oleh sistem kapitalisme global. Pihaknya menilai pencaplokan Papua dilatarbelakangi kepentingan Amerika Serikat yang terbukti dengan hadirnya PT Freeport pada 1967, sebelum PEPERA digelar. PEPERA 1969 pun dinilai sebagai pintu masuk utama kapitalisme dan imperialisme untuk menguras sumber daya alam dengan menjadikan masyarakat adat sebagai tumbal politik sejak era Orde Baru hingga era Reformasi.
Dalam keterangannya, MAI-P merinci skema perampasan tanah adat yang terjadi secara sistematis melalui berbagai produk hukum. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dinilai mengadopsi semangat agraria kolonial yang menggunakan istilah hak ulayat dari budaya matrilinear, sehingga memicu perubahan struktur sosial pada masyarakat Papua yang bercorak komunal patrilineal.
Dijelaskan, sejak 1 Mei 1963 nasionalisasi perusahaan minyak di Sorong serta infrastruktur pelabuhan dan bandara mulai diberlakukan. Penerapan UUPA yang dipadukan dengan UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Pertambangan memperkuat penguasaan wilayah adat oleh negara dan korporasi, seperti Kontrak Karya I PT Freeport Indonesia serta penandatanganan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Morowali untuk perkebunan sawit di Prafi dan Arso pada 1983 melalui program Transmigrasi PIR Trans.
Di era Reformasi, MAI-P menilai pemberlakuan Otonomi Khusus (Otsus) hanyalah penipuan politik yang dikemas sebagai resolusi konflik, tetapi pada praktiknya justru menjadi pemicu utama keretakan sosial dan perampasan lahan skala besar.
“Otonomi khusus merupakan resolusi konflik untuk penyelesaian konflik Papua, tapi kenyataannya Otsus adalah pemicu konflik,” kata Ardhy.
MAI-P juga menjelaskan Data Forest Watch Indonesia (FWI) yang dikutip dalam rilis memperlihatkan percepatan laju deforestasi di bioregion Papua. Pada periode 2000–2009, deforestasi mencatatkan angka 60.300 hektar per tahun, lalu melonjak tiga kali lipat menjadi 171.900 hektar per tahun pada 2009–2013, dan terus meningkat mencapai 189.300 hektar per tahun pada periode 2013–2017. Laporan Yayasan Pusaka turut mencatat bahwa pada rentang 1988–2011, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (HPH) di Papua telah menguasai lahan seluas 11.170.416 hektar yang terbagi untuk 86 perusahaan.
Mereka menyebut riset FWI tahun 2022 mengungkap keberadaan enam konglomerasi korporasi pemilik konsesi skala luas di Papua, yakni Almindo Group seluas 750.150 hektar, Kayu Lapis Indonesia (KLI) Group seluas 632.000 hektar, Raja Garuda Mas (RGM) Group seluas 549.000 hektar, Sinar Wijaya Group seluas 547.000 hektar, Korindo Group seluas 417.000 hektar, dan Masindo Group seluas 406.000 hektar.
Secara khusus, MAI-P juga membeberkan Gurita Bisnis ALS Group melalui Almindo Group yang menguasai empat sektor utama. Di bidang pembalakan hutan, operasi dijalankan oleh PT Rimba kayu Arthamas di Teluk Bintuni, PT Prabu Alaska di Fakfak, Kaimana, dan Boven Digoel, serta PT Hutan Hijau Papua Barat (HHPB) di wilayah adat Malamoi, Sorong. Industri pengolahan kayu dijalankan oleh PT Karas Industri Papua di Karas, Fakfak.
Dikatakan sektor perkebunan jagung dan peternakan Food Estate Bangun Bumi Papua dikelola oleh PT Nuansa Lestari Sejahtera di Kebar, Tambrauw, yang mendapat penolakan keras dari masyarakat adat Suku Mpur.
Sementara pada bisnis karbon, PT Rimbakayu Arthamas bermitra dengan sembilan perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 1.573.705 hektar di Asmat, Mappi, Boven Digoel, Sarmi, Mamberamo Raya, Waropen, dan Kaimana.
Ancaman terhadap hak ulayat juga dipicu oleh Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diatur melalui Perpres Nomor 58 Tahun 2017 sebagai kelanjutan MP3EI. Empat proyek utama yang disorot meliputi Proyek Tanggul LNG Train 3, Kawasan Industri Teluk Bintuni, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong, dan KEK Merauke.
Selain itu, MAI-P juga mengungkapkan ada rencana eksploitasi di kawasan Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan turut menyasar potensi tambang di Blok Wabu Intan Jaya, eksploitasi PT Antam di Pegunungan Bintang, hingga temuan migas di Blok Warin yang diproyeksikan melebihi potensi Blok Masela.
Di Provinsi Papua Tengah, temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 53 izin Kontrak Karya (KK) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas batu bara, emas, nikel, dan tembaga yang tersebar di delapan kabupaten. Rinciannya terdiri dari 9 izin Clean and Clear (CNC) dan 44 izin Non–CNC, yang mencakup Kabupaten Mimika (5 izin), Puncak (4 izin), Puncak Jaya (4 izin), Intan Jaya (6 izin), Nabire (14 izin), Dogiyai (3 izin), Deiyai (1 izin), dan Paniai (7 izin).
Menurut MAI-P, penyelundupan kebijakan Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Jilid II dinilai memicu konflik agraria horizontal maupun vertikal.
Kasus yang disorot antara lain perselisihan penempatan lokasi Kantor Gubernur Papua Pegunungan di Wamena serta konflik horizontal antar-suku Lani dan Mee di Distrik Uwapa, Topo, Nabire akibat transaksi tanah adat secara tidak sah.
Gelombang perlawanan masyarakat adat juga pecah di PTUN Jayapura melalui gugatan Suku Awyu terhadap SK DPMPTSP Papua Nomor 82 Tahun 2021 yang memberikan izin lingkungan perkebunan dan pabrik kelapa sawit PT Indo Asiana Lestari seluas 36.096,4 hektar di Boven Digoel.
Protes serupa terjadi di Sorong antara Masyarakat Adat Malamoi melawan PT HHPB yang menguasai konsesi seluas 92.148 hektar berdampingan dengan PT Mancaraya Agro Mandiri.
Dampak dari ekspansi modal dan penguasaan lahan tersebut dinilai bermuara pada ancaman ekosida bagi masyarakat adat. Kerusakan yang ditimbulkan mencakup hilangnya hutan, tanah adat, rawa, dan gambut, musnahnya sumber pangan komunal dan pendapatan ekonomi, rusaknya tempat ritual sakral dan keanekaragaman hayati endemik, hingga hilangnya pusat pengetahuan adat dan identitas sejarah kehidupan.
“Kebijakan-kebijakan ini dibuat oleh oligarki Jakarta dan negara-negara G20 demi menancapkan usahanya di atas tanah Papua tanpa mempertimbangkan sikap dan tuntutan rakyat Papua,” tegas Ardhy Murib.
Atas seluruh eskalasi permasalahan tersebut, MAI-P menyatakan 24 poin sikap politik nasional secara resmi.
MAI-P menolak seluruh Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke dan tanah Papua, mendukung perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan ruang hidup, serta mendesak penutupan pengoperasian PT Freeport Indonesia, BP-LNG, pengembangan Blok Wabu, dan seluruh perusahaan tambang ekstraktif batu bara, emas, gas, dan nikel yang menjadi akar pelanggaran HAM.
Mereka mendesak pencabutan UU Otsus Papua, menolak KEK Sorong, serta meminta penghentian rencana pembukaan hutan adat seluas 98.824,97 hektar untuk PSN di Papua Barat Daya. MAI-P juga menolak Omnibus Law dan menuntut pengesahan RUU Masyarakat Adat, menolak program Koperasi Merah Putih tanpa persetujuan bebas rakyat, menolak seluruh pembentukan DOB, serta menolak program transmigrasi yang berpotensi memarjinalkan warga asli.
Di sektor keamanan dan penegakan hukum, MAI-P menuntut penarikan militer organik dan non-organik, menolak pembangunan Polda, Kodam, Batalyon Infanteri Teritorial, termasuk Yonif 858, serta menolak rencana pembangunan Bandara Antariksa di Biak dan Bendungan Sungai Warsamson di Sorong.
Pihaknya mendesak pembatalan vonis hukuman mati terhadap tahanan politik Karel Fatem di Sorong, pembebasan seluruh tapol Papua tanpa syarat, serta penghentian kriminalisasi dan intimidasi terhadap aktivis HAM, jurnalis, mahasiswa, dan politisi.
MAI-P mendesak penghentian perang antara TNI/Polri dan TPNPB di area sipil, penghentian praktik impunitas, serta pengusut adil atas pelanggaran HAM berat yang melibatkan perwira tinggi militer. Organisasi ini juga menolak secara permanen program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Papua, namun mendukung penuh pembangunan pasar khusus mama-mama Papua.
“Segera berikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan dasar bagi 122.135 pengungsi internal akibat perang TPNPB-OPM dan TNI/Polri di seluruh Tanah Papua,” desak Ardhy Murib.
MAI-P juga mendesak pemerintah membuka akses seluas-luasnya bagi jurnalis nasional, internasional, pegiat HAM, dan Dewan HAM PBB untuk melakukan investigasi independen di Papua.
Mereka juga menyerukan bahwa pemberian Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi rakyat Papua merupakan satu-satunya solusi demokratis untuk mengakhiri segala bentuk penjajahan dan penindasan di atas tanah adat mereka.
“Segera berikan Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi rakyat Papua sebagai solusi demokratis untuk mengakhiri segala bnetuk penjajahan dan penindasan di atas tanah Papua,” tutupnya.