Site icon sasagupapua.com

Marga Moiwend dan Gebze Minta Uskup Agung Merauke Bersuara untuk Hentikan Penggusuran Paksa Tanah Adat

Foto: YLBHI

SASAGUPAPUA.COM, TIMIKA- Marga Moiwend dan Gebze pemilik Hak Ulayat Tanah dan Hutan Adat di Distrik Ilawayab, Kabupaten Merauke mendatangi Keuskupan Agung Merauke untuk menyerahkan Surat yang didalamnya berisi permohonan kepada Uskup Agung Merauke Mgr. Petrus Canisius Mandagi, MSC agar bersuara atas penderitaan marga Moiwend dan Gebze yang tanah dan hutan adat mereka sedang diserobot dan digusur paksa oleh Pemerintah atas nama kepentingan Proyek Strategis Nasional.

Berdasarkan siaran pers resmi YLBHI, Marga Moiwend dan Gebze pemilik tanah adat secara terbuka menyatakan penolakan dan tidak menerima aktivitas investasi berskala Makro dan Menengah diatas tanah Adat mereka.

Kedua marga tersebut dengan terang-terangan menolak Proyek Strategis Nasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Biotanol karena di duga kuat menyasar tanah-tanah Adat Mereka.

Marga Moiwend dan Gebze mengatakan bahwa mereka tidak anti pembangunan tetapi mereka menginginkan pemberdayaan ekonomi berbasis masyarakat adat dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki Masyarakat Adat saat ini, bukan Investasi Industri Ekstraktif berskala Makro yang jelas-jelas akan memindahkan kepemilikan atau memaksa Masyarakat Adat melepaskan Hak atas tanah Adat, merusak lingkungan dan menghancurkan ruang-ruang hidup masyarakat Adat.

Saat ini hutan dan tanah adat Marga Gebze dan Moiwend sedang digusur paksa yang diduga dilakukan oleh PT.Jhonlin Group, yang kemudian mendapat pengawalan ketat dari pihak Aparat, sehingga masyarakat Adat sangat takut untuk menyampaikan protes dan ketidaksetujuan mereka.

Teddy Wakum ketua YLBHI LBH Papua Pos Merauke yang juga sebagai kuasa hukum Marga Gebze dan Moiwend yang turut serta mendampingi ke Keuskupan Agung Merauke mengatakan ada beberapa poin yang hendak disampaikan kepada Bapak Uskup.

“Poin tersebut adalan Pertama Meminta Keuskupan Agung Merauke untuk bersuara terkait penyelamatan ruang hidup Masyarakat Adat Papua di Merauke yang terancam akibat adanya Program Strategis Nasional Pengembangan Gula dan Bio Etanol serta Ketahanan Pangan,” kata Teddy dalam rilis YLBHI, Selasa (17/9/2024).

Kedua, meminta kepada Keuskupan Agung Merauke turut serta Menyuarakan Aspirasi terkait Pembongkaran Hutan dan penggusuran Wilayah Adat Marga Moiwend dan Gebze di Distrik Ilwayab agar segera dihentikan.

Ketiga, Meminta Keuskupan Agung Merauke segera Menyurati Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Kementerian Investasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian terkait lainnya agar segera menghentikan semua Investasi dan Proyek Strategis Nasional yang merusak dan merampas ruang Hidup Masyarakat Adat Papua di Merauke khususnya Marga Moiwend dan Gebze dimerauke yang sedang digusur paksa dan hutannya dirusak.

Keempat, Keuskupan Agung Merauke segera menyurati Komnas HAM Republik Indonesia agar segera melakukan Investigasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran hak – hak Masyarakat Adat seperti Penggusuran Paksa Hutan dan Tanah Ulayat marga Gebze dan Moiwend serta dugaan Pelibatan aparat dengan kekuatan bersenjata pada area dimaksud.

Kelima, Menyurati Kapolri dan Pimpinan TNI untuk evaluasi pelibatan Anggota yang berada di area yang sedang digusur.

Saat penyerahan Surat yang berisi Aspirasi tersebut diterima oleh Perwakilan Sekertaris Keuskupan, yaitu Bapak Pastor John Kandam Projo, beliau mengatakan bahwa Surat Aspirasi tersebut akan disampaikan kepada Uskup Agung mengingat Gereja Katholik merupakan Hierarki.

“Pada prinsipnya Marga Moiwend dan Gebze sangat mengharapakan dukungan dari Keuskupan Agung untuk bersuara atas persoalan yang sedang terjadi,” pungkasnya.

Berikan Komentar
Exit mobile version