SASAGUPAPUA.COM, Sorong – Puluhan masyarakat adat suku Moi yang tergabung dalam Generasi Muda Asbaken Raya menggelar aksi unjuk rasa menolak rencana pembangunan Bendungan Warsamson di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Aksi yang berlangsung pada Jumat (13/3/2026) ini dilakukan tepat di pinggir sungai Warsamson guna memperingati Hari Aksi Internasional Menentang Bendungan.
Koordinator aksi, Ayub Paa, mengatakan proyek tersebut bukan dirancang untuk menyejahterakan masyarakat lokal, melainkan demi memuluskan operasional korporasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong. Ia mengibaratkan hilangnya wilayah adat akibat proyek ini sebagai sebuah akhir bagi keberadaan mereka.

Masyarakat adat suku Moi yang tergabung dalam Generasi Muda Asbaken Raya saat melakukan aksi penolakan pembangunan. Bendungan Warsamson. (Foto: Istimewa)
“Bendungan itu untuk kepentingan korporasi yang akan beroperasi di KEK Sorong dan untuk kepentingan korporasi lainnya di Kota Sorong. Lebih lanjut, bendungan tersebut akan menghilangkan ratusan hak adat milik marga-marga. Kehilangan wilayah adat adalah kiamat bagi kami masyarakat adat,” ujar Ayub Paa dengan nada tegas.
Ayub juga mengingatkan pemerintah agar pembangunan tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat. Ia mendesak negara untuk menjalankan amanat konstitusi terkait penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.
“Kami mendesak negara memberikan penghormatan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat sebagaimana ketentuan Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan tersebut bukan pelengkap konstitusi, tetapi bagian penting dari kontrak sosial antara masyarakat dengan negara,” tambah Ayub.
Senada dengan itu, Marlon Salamala mengungkapkan sungai Warsamson telah menjadi urat nadi kehidupan mereka selama ribuan tahun. Menurutnya, keberadaan hutan dan sungai jauh lebih berharga dibandingkan proyek infrastruktur yang direncanakan pemerintah.
“Kami tidak butuh bendungan yang direncanakan pemerintah, kami butuh hutan dan sungai Warsamson yang selama ribuan tahun telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat adat Moi. Warsamson bukan sekedar sungai, dia adalah sumber kehidupan manusia dan tempat tumbuh kembang keanekaragaman hayati,” jelas Marlon.
Penolakan keras juga disuarakan oleh Ipus Sapisa, seorang pemuda adat lainnya. Ia menyatakan penolakan terhadap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) ini sudah konsisten disuarakan sejak tahun 2022. Ia memperingatkan pemerintah agar tidak memaksakan kehendak yang berpotensi memicu konflik fisik di lapangan.
“Kami telah menolak proyek PLTA Warsamson sejak tahun 2022. Jika pemerintah memaksakan diri untuk tetap membangun, kami pastikan akan ada pertumpahan darah. Ini sikap tegas kami untuk menolak semua proyek yang akan merampas tanah dan hutan adat kami,” kata Ipus.

Masyarakat adat suku Moi yang tergabung dalam Generasi Muda Asbaken Raya saat melakukan aksi penolakan pembangunan. Bendungan Warsamson. (Foto: Istimewa)
Dijelaskan, rencana pembangunan bendungan ini diprediksi akan menenggelamkan kawasan hutan dan tanah adat seluas 6.855 hektar dengan nilai investasi mencapai 2.747.361,29 USD. Proyek ini ditujukan untuk memasok listrik bagi KEK Sorong, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Raja Ampat, serta pengembangan Kota Baru Sorong.
Sebagai bentuk sikap akhir, masyarakat adat menyampaikan tuntutan resmi agar:
- Pemerintah Indonesia untuk menghentikan semua program utamanya Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mengancam dan merampas hak-hak masyarakat adat;
- Pemerintah didesak untuk menghentikan rencana Pembangunan Bendungan Warsamson di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya yang akan menenggelamkan kawasan hutan dan tanah masyarakat adat suku Moi.