Ilustrasi Oleh: Laurens Minipko
Konflik antarwarga di Distrik Kwamki Narama, Mimika-Papua Tengah, kerap dibaca secara parsial sebagai benturan suku, emosi dan dendam kolektif, atau soal balas dendam adat.
Namun pembacaan semacam itu sering menyingkirkan satu hal penting: negara hadir di wilayah ini bukan hanya sebagai apparat keamanan, tetapi sebagai penyelenggara pemerintahan yang memiliki kewenangan dan kewajiban hukum jelas.
Dalam kerangka itulah UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi kunci baca yang relevan.
UU No 23/2014 tidak berbicara tentang konflik secara langsung, tetapi ia mengatur apa yang wajib dilakukan negara melalui pemerintah daerah, agar konflik sosial tidak menjadi siklus kekerasan yang berulang dan terpola.
Konflik sebagai Cermin Kegagalan Pelayanan Dasar
Pasal 12 UU 23/2014 menegaskan bahwa terdapat urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat, serta urusan sosial.
Jika konflik sosial berulang di satu distrik yang sama, pertanyaan hukum atau mandat hukum bukan lagi “siapa yang salah, melainkan: pelayanan dasar apa yang gagal dipenuhi oleh pemerintah daerah?”
Di Kwamki Narama, konflik tidak tumbuh di ruang kosong. Ia tumbuh di tengah:
- kepadatan permukiman dengan heterogenitas latar belakang suku, asal kampung (tidak Tunggal), sejarah relokasi dan migrasi.
- layanan sosial berbasis komunitas yang perlu dievaluasi secara periodik.
- Minimnya ruang mediasi kultural, lebih sering bayar denda,
- Ketimpangan akses ekonomi dan pelayanan publik.
- Konflik agraria.
Dalam perspektif UU 23/2014, ini bukan semata masalah adat, melainkan kegagalan urusan wajib bidang sosial dan ketertiban umum. Di titik ini dibutuhkan evaluasi yang trasnparan, periodik, dan berkelanjutan.
Ketentraman dan Ketertiban Umum: Pelayanan Dasar
Urusan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat adalah pelayanan dasar. Artinya, negara wajib mencegah konflik. Bukan hanya memadamkannya dengan aparat. Di sini lahir dua pertanyaan refleksi:
- Seberapa dalam negara hadir dalam fase pencegahan, sebelum konflik meletus?
- Seberapa masif negara (pemerintahan setempat) hadir dalam fase represif?
Dalam kerangka UU 23/2014, ketertiban umum bukan hanya urusan Satpol PP atau polisi, tetapi mencakup:
- Deteksi dini konflik sosial.
- Fasilitas dialog komunitas.
- Penguatan pranata sosial lokal, dan perlindungan kelompok rentan.
Jika Konflik Kwamki Narama terus berulang, refleksi kolektif kita sebagai warga: seberapa tepat mekanisme penyelesaian adat itu dipraktekkan? Juga, seberapa tegas mandat hukum pada negara ditegakkan?
Kepala Daerah sebagai Wakil Pusat
Undang-undang 23/2014 juga menempatkan kepala daerah dalam peran ganda, yaitu sebagai pemimpin otonomi daerah dan sebagai wakil pemerintah pusat dalam urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan umum mencakup: stabilitas politik, persatuan sosial, dan pengelolaan konflik.
Dengan demikian, konflik di Kwamki Narama seharusnya sudah dapat dibaca sebagai signal lemahnya penerapan mandat UU 23 tersebut.
Negara atau pemerintah daerah mestinya sudah lebih dulu hadir sebelum konflik meletus dan meluas. Kehadiran pemerintah daerah yang bersifat preventif menegaskan kecakapannya memahami konflik Kwamki Narama sebagai gejala struktural, bukan sebatas gangguan parsial.
Tantangan Kontekstual
Kita patut mengakui bahwa penerapan UU 23/2014 sering berhadapan dengan realitas sosial yang kompleks, seperti: struktur kekerabatan yang kuat, sejarah kekerasan yang panjang, dan ketidakpercayaan terhadap negara.
Ketika Standar Pelayanan Minimal (SPM) diterapkan secara seragam, konflik lokal sering tidak terbaca sebagai kegagalan pelayanan, melainkan sekadar “gangguan keamanan.” Padahal, dari sudut pandang hukum pemerintahan daerah: konflik sosial adalah alaram keras bahwa pelayanan dasar gagal menyentuh kehidupan nyata warga.
Konflik sebagai Gugatan terhadap Negara dan Masyarakat
Membaca konflik Kwamki Narama melalui UU 23/ 2014 membawa kita pada satu kesimpulan penting: ini bukan sekadar konflik horisontal, melainkan gugatan diam-diam terhadap negara dan pemerintah daerah, serta masyarakat umumnya.
Selama konflik terus ditangani dengan pendekatan keamanan semata, balas dendam dan ganti rugi, tanpa penerapan hukum dan kajian sosial yang menyeluruh, serta disparitas sosial yang mengkristal, maka UU 23/2014 akan tinggal sebagai teks normatif.
Refleksi ini dihadirkan di ruang kesadaran kita bersama untuk berani bertanya: apakah konflik tersebut merupakan bukti kegagalan tata kelola negara dan masyarakat umumnya, bukan sekadar masalah warga yang berkonflik?





