SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah — Penataan Kota Nabire sebagai ibu kota Provinsi Papua Tengah memerlukan langkah konkret yang melampaui sekadar pendekatan keamanan.
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai menegaskan pentingnya kolaborasi antara regulasi penertiban umum dan penyediaan fasilitas rehabilitasi sosial guna menciptakan kenyamanan serta ketenteraman bagi masyarakat.
John Gobai menjelaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah daerah tingkat kabupaten maupun provinsi memiliki kewajiban hukum untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.
Regulasi ini akan menjadi landasan operasional menyeluruh, mulai dari ketertiban lalu lintas, jam belajar anak sekolah, hingga aktivitas malam hari.
“Kewajiban dari pemerintah kabupaten dan provinsi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah menyusun Perda tentang Ketertiban Umum. Semua diatur di situ, mulai dari tertib lalu lintas, tertib jam malam, hingga ketertiban anak sekolah dan pegawai. Perda ini menjadi payung hukum bagi Satpol PP untuk melakukan patroli,” ujar John Gobai dalam wawancara di Nabire, Selasa (13/10/2026).
Selain payung hukum, efektivitas penertiban di lapangan juga membutuhkan dukungan infrastruktur pengamanan yang memadai.
John mendorong pembentukan pos-pos pengawasan di titik-titik rawan dan pusat kegiatan masyarakat, termasuk kemungkinan menghadirkan pos terpadu antara Satpol PP dan kepolisian.
Menurutnya, langkah ini penting untuk menopang pelaksanaan operasi penertiban atau sweeping rutin yang dimulai pukul 21.00 WIT.
Namun, John menggarisbawahi bahwa penertiban jalanan tidak akan menyelesaikan masalah secara permanen jika tidak diimbangi dengan pendekatan humanis.
Bagi warga yang berulang kali melanggar ketertiban akibat pengaruh minuman keras maupun anak-anak yang kerap berkeliaran hingga larut malam, solusi utamanya terletak pada pembinaan dan rehabilitasi sosial.
“Orang mabuk tidak akan jera jika hanya ditangkap. Makanya harus ada panti sosial untuk membina mereka. Ini berhubungan langsung dengan tugas Dinas Sosial untuk menyediakan fasilitas panti dan tenaga pendamping guna memberikan konsultasi serta rehabilitasi,” jelasnya.
Untuk mewujudkan fasilitas tersebut, John menyarankan agar pemerintah daerah memanfaatkan aset-aset gedung yang saat ini tidak berfungsi atau terabaikan di wilayah Nabire.
Langkah ini dinilai efisien sekaligus menjawab kebutuhan mendesak akan penanganan masalah sosial secara terintegrasi.
Ia menambahkan penanganan terhadap anak-anak jalanan dan warga yang kerap meresahkan harus didasarkan pada pemetaan masalah yang jelas, sehingga tindakan yang diambil petugas tidak menimbulkan dampak negatif di lapangan.
“Anak-anak yang sering jalan malam perlu ditelusuri latar belakang keluarganya karena penanganannya berbeda. Warga yang meresahkan harus dijemput dan dibawa ke panti pembinaan agar prosesnya terarah dan tidak memicu hal-hal yang tidak diinginkan,” tambah John.
Dari sisi kelembagaan, John meminta agar persepsi terhadap Satpol PP diluruskan. Sebagai “polisinya pemerintah daerah”, Satpol PP memegang peran strategis dalam mengawal pelaksanaan seluruh Perda, termasuk Perda sektor lain misalnya perlindungan pangan lokal dan lainnya.
“Satpol PP bukan hanya pengawal bupati atau penjaga kantor semata. Mereka adalah polisinya pemerintah daerah yang bertugas menjaga ketertiban, ketenteraman, serta mengawal penegakan seluruh Perda. Misalnya jika kita membuat Perda tentang perlindungan pangan lokal, yang berpatroli di lapangan adalah Satpol PP. Oleh karena itu, dari sisi pendanaan, Satpol PP butuh anggaran yang cukup untuk operasional, mobil patroli, dan pos penjagaan. Jika dalam penertiban ditemukan unsur tindak pidana, barulah diserahkan kepada pihak kepolisian,” pungkas John.
John Gobai juga memastikan DPR Papua Tengah telah mengusulkan pembentukan Perda Ketertiban Umum agar dapat masuk dalam agenda pembahasan legislasi tahun depan.
Pihaknya berharap Pemprov Papua Tengah dan Pemkab Nabire memiliki komitmen serupa dalam mempercepat lahirnya aturan ini demi mewujudkan ibu kota provinsi yang tertib, aman, dan inklusif.