Site icon sasagupapua.com

MenHAM Natalius Pigai Kritik Rencana Kemendagri Definisikan Orang Asli Papua: Itu Pemberian Tuhan, Bukan Politik

Menteri HAM RI, Natalius Pigai. (Foto: Capture video di Ig Kementerian HAM)

SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dijadwalkan menggelar rapat pembahasan penyamaan persepsi terkait pendefinisian dan pemaknaan Orang Asli Papua (OAP) di enam provinsi wilayah Papua pada Kamis (10/9/2026) pukul 13.00 WIB. Pertemuan yang rencananya dipimpin oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah tersebut bertempat di Hotel Orchardz Industri, Jakarta Pusat.

Rencana tersebut menuai tanggapan dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai.

Melalui unggahan resmi di akun Instagram Kementerian HAM, Natalius Pigai menegaskan bahwa pemerintah, khususnya Kemendagri, tidak boleh menentukan status dan identitas suatu suku secara politik. Ia menilai penetapan identitas suku merupakan hak kodrati yang telah ditentukan oleh Tuhan serta hanya bisa dibuktikan secara ilmiah.

“Kementerian Dalam Negeri mau mendefinisikan definisi tentang orang asli Papua. Konsep negara berdasarkan hukum HAM, negara tidak boleh membuat definisi atas sebuah suku, bangsa, ras, dan golongan,” tegas Natalius Pigai dalam keterangannya.

Natalius menilai intervensi negara dalam mendefinisikan suku bangsa berpotensi mengulang sejarah kelam pendefinisian sepihak di masa lalu.

“Kalau itu terjadi, itu sama dengan definisi yang dilakukan di zaman penjajahan di Amerika dan di Afrika. Negara dengan sadar dan sengaja tidak boleh melakukan segregatif, apalagi definisi politik,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penentuan keaslian suatu suku memiliki landasan biologis yang valid dan tidak bisa diputuskan melalui kebijakan birokrasi semata. “Karena menentukan suku Orang Asli Papua atau tidak itu godgiven, pemberian Allah, ya. Seluruh dunia hari ini menentukan dia asli Papua atau tidak itu scientific-nya DNA, tes DNA. Tes DNA itulah yang bisa menentukan dia orang asli atau yang bukan asli, ya. Oleh karena itu tidak bisa asal pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri lakukan definisi secara politik,” lanjutnya.

Dalam pandangannya, kebijakan pendefinisian ini berisiko tinggi memicu gesekan sosial serta marjinalisasi terhadap masyarakat lokal di tanah Papua.

“Indonesia ini kita sudah sepakat negara Bhinneka Tunggal Ika, karena itulah maka itu hilangkan yang definisi itu. Nanti suatu saat, percaya atau tidak percaya, kalau definisi itu muncul lantas yang bukan Orang Asli Papua diakui sebagai orang Papua, kemudian representasi politik orang itu yang wakili, representasi bisnis orang itu yang wakili, orang Papua termarjinalisasi, terjadi konflik rasisme di Papua, Indonesia bubar,” tutur Natalius.

Menutup pernyataannya, MenHAM menekankan bahwa langkah dan kritik yang ia sampaikan bertujuan untuk menjaga masa depan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka panjang.

“Saya berpikir masa depan selalu. Kadang-kadang pemimpin kita di Indonesia itu berpikir hari ini, tidak pernah memikirkan masa depan, ya. Karena itu saya sampaikan ini tujuannya untuk mengantisipasi supaya integritas nasional, keutuhan wilayah, kemudian kebhinnekaan bangsa tetap utuh, tetap baik, terlestari,” pungkasnya.

Exit mobile version