SASAGUPAPUA.COM, Sorong Selatan – Kesadaran untuk menjaga tanah dan hutan titipan leluhur mendorong para pemuda adat Knasaimos, Kabupaten Sorong Selatan, mengambil langkah nyata. Menyadari potensi ancaman terhadap ruang hidup masyarakat, kelompok pemuda ini memilih untuk tidak duduk diam dan secara proaktif melakukan pemetaan wilayah marga secara mandiri.
Gerakan pemetaan ini diinisiasi untuk menegaskan dan melegitimasi batas-batas wilayah setiap marga (keret) secara presisi di atas peta. Dalam praktiknya, para pemuda adat turun langsung menyusuri hutan dan sungai untuk memadukan titik koordinat pemetaan dengan tanda-tanda alam yang telah disepakati oleh para leluhur sejak masa lampau.
Ketua Komunitas Anak Muda Adat (AMAK), Nabot Sreklefat, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk pembuktian otentik atas sejarah dan hak ulayat masyarakat adat yang tidak bisa diganggu gugat.
“Kami melakukan pemetaan ini agar bisa membuktikan di peta bahwa di koordinat ini, dengan tanda alam ini, adalah batas dengan marga ini. Jika ada tanda alam begitu, itu tandanya pemilik hak yang sebenarnya sudah ada dari nenek moyang, jauh sebelum adanya NKRI,” ungkap Nabot.
Langkah pemetaan yang menembus lebatnya hutan ini tentu membutuhkan kerja keras dan ketelitian tinggi. Bagi masyarakat adat Knasaimos, pemetaan ini tidak hanya berfungsi sebagai pelindung dari ancaman perampasan lahan saat ini, tetapi juga membawa misi besar: pengakuan negara dan edukasi antargenerasi.
Melalui dokumen spasial yang dihasilkan, para pemuda adat ingin menghapus narasi keliru yang kerap merugikan masyarakat adat. Ewil M. Woloin, seorang aktivis lingkungan yang juga bertindak selaku Koordinator Pemetaan, memberikan penegasan terkait tujuan utama dari gerakan komunitas ini.
“Kami komunitas melakukan ini agar negara ini tahu bahwa Papua bukan tanah kosong. Ada marga atau keret yang mendiami wilayah ini. Dan dari peta ini, tujuannya agar anak cucu ke depan bisa tahu di mana batas marganya sendiri,” tegas Ewil M. Woloin.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa tanda-tanda alam di hutan Knasaimos bukanlah sekadar pembatas fisik geografis, melainkan dokumen hidup dan saksi bisu dari hukum adat. Kesepakatan leluhur atas batas wilayah ini menjadi validasi mutlak atas siapa pemilik hak ulayat yang sah.
Langkah pemetaan oleh pemuda adat Knasaimos ini diharapkan dapat menjadi benteng pertahanan berlapis. Dengan tersedianya peta batas marga yang jelas, masyarakat adat memiliki dasar hukum, historis, dan spasial yang kuat untuk mencegah konflik tapal batas di masa depan, sekaligus merawat ruang hidup mereka dari generasi ke generasi.

