Politik · 16 Nov 2024 11:36 WIT

Menyebar Hoaks, Dua Akun Medsos Dilaporkan Kuasa Hukum Maximus-Peggi


Tim kuasa hukum  Paslon nomor Urut 2, Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi melaporkan akun media sosial yang menyebar berita bohong alias hoaks kepada Pihak Bawaslu Mimika. (Foto: Istimewa) Perbesar

Tim kuasa hukum Paslon nomor Urut 2, Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi melaporkan akun media sosial yang menyebar berita bohong alias hoaks kepada Pihak Bawaslu Mimika. (Foto: Istimewa)

SASAGUPAPUA.COM, Timika – Tim kuasa hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi melaporkan akun media sosial yang menyebar berita bohong alias hoaks kepada Pihak Bawaslu Mimika.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Teguh Sukma mengatakan, pihaknya telah melaporkan dua akun media sosial yakni Mimika Undercover (Tiktok dan Instagram) serta Mimika Hot Isu (akun Tiktok) pada Kamis (14/11/2024)

Anggota Tim Hukum Maximus-Peggi, Jessica Claartje Patrecia mengingatkan kepada pihak yang menyebar berita hoaks, maupun fitnah di media sosial bahwa mereka akan menindaklanjuti kasus ini hingga akhir.

“Kami lihat di media sosial itu banyak sekali yang menyebarkan berita hoaks bahkan menghujat klien kami Maximus-Peggi. Dimana seluruh narasi yang diunggah lebih ke arah merendahkan. Sementara sudah diperiksa secara administrasi kelengkapan berkas laporan oleh Bawaslu Mimika,” ujar Teguh.

“Itu merupakan komitmen dan tindakan tegas kami dalam menghadapi kampanye gelap (black campaign) di media sosial ini. Supaya pilkada di Mimika ini berjalan dengan tertib tanpa adanya gangguan dari pihak yang tidak bertanggungjawab,” jelasnya.

Katanya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu yang memiliki Pokja Cyber

Nantinya Pokja Cyber yang akan bekerja di bidangnya untuk mencari tahu akun-akun bodong itu.

Sementara itu, anggota tim hukum lainnya, Jabir Letsoin mengatakan, akun tersebut selalu menyebarkan dan mengunggah soal Ijazah Palsu, sementara pada kenyataannya ijazah Maximus legal serta sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku.

“Ijazah maximus itu diproses secara legal. Saya telah menindaklanjuti ijazah itu kepada Dikti Provinsi dan Kemendikti dan memang ijazah itu sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang telah berlaku,” katanya.

Sedangkan Simon Kasamol mengaku, akan terus mengawasi praktek yang berkaitan dengan pelanggaran atau kampanye hitam (black campaign).

“Memang pihak lawan ini memakai media sosial untuk menyebar hoaks Kami akan terus melaporkan sepanjang praktek-praktek itu perbuatan black campaign,” tegas Simon.

“Bawaslu juga harus benar-benar menindaklanjuti sampai akhir dan tidak menumpuk di sana. Jangan sampai laporan itu start di tempat,” pungkasnya. (Advertorial News)

 

Berikan Komentar
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pleno Tingkat Provinsi, Ini Jumlah Suara Pilgub dari Kabupaten Puncak

13 Desember 2024 - 22:56 WIT

Voice Note Soal Pleno Paniai Bukan Suara Ketua KPU Papua Tengah

13 Desember 2024 - 14:46 WIT

Selesaikan Rekapitulasi Hingga Tingkat Provinsi, KPU Mimika Ucapkan Terimakasih

11 Desember 2024 - 15:04 WIT

Pleno Tingkat Provinsi, Berikut Jumlah Suara Pilgub Kabupaten Mimika

11 Desember 2024 - 12:46 WIT

KPU Papua Tengah Jelaskan Keterlambatan Rekapitulasi Lima Kabupaten

10 Desember 2024 - 19:56 WIT

KPU Mimika Selesaikan Rekapitulasi, Pasangan JOEL Raih Suara Tertinggi

10 Desember 2024 - 07:40 WIT

Trending di Politik