Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 6 Sep 2024 06:14 WIT

Meterai Tempel Diperbolehkan Lamar CPNS, Begini Cara Penggunaannya


Meterai Tempel Diperbolehkan Lamar CPNS, Begini Cara Penggunaannya Perbesar

Sasagupapua.com, TIMIKA- Badan Kepegawaian Negara (BKN) umumkan ketentuan baru mengenai syarat pendaftaran CPNS 2024.

Dalam halaman resmi BKN telah mengumumkan “Mulai malam ini, pukul 20.00 wib, pelamar diperbolehkan menggunakan meterai tempel atau e-meterai” begitu informasi BKN tadi malam.

Selain itu, mereka juga mengingatkan bagi pendaftar yang menggunakan meterai palsu atau meterai yang sudah digunakan, maka akan mengakibatkan TMS hasil seleksi administrasi.

Informasi ini juga telah resmi diinformasikan oleh BKN melalui surat edaran nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024, BKN menyatakan bahwa pelamar kini boleh menggunakan meterai konvensional atau tempel pada syarat administrasi surat lamaran dan surat pernyataan.

- Advertising -
- Advertising -

Keputusan itu ditetapkan karena sulitnya akses e-meterai serta proses pembubuhannya di sejumlah situs.

“Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi, maka bersama ini kami sampaikan bahwa pada pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) T.A. 2024 diperkenankan bagi calon pendaftar untuk menggunakan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suherman dalam surat edarannya dikutip media ini, Kamis, (5/9/2024).

Melalui surat itu juga, BKN menyatakan bahwa Panitia Seleksi Instansi dapat melakukan verifikasi keabsahan validitas meterai yang dipergunakan oleh pendaftar pada kedua dokumen tersebut.

Terpenting, kata Suherman, pelamar jangan sampai menggunakan meterai palsu. Sebab, berisiko tidak terbaca oleh sistem dan berpotensi gagal seleksi syarat administrasi.

“Bapak/Ibu Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengimbau calon pendaftar agar tidak menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah digunakan, karena hal tersebut dapat mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap Seleksi Administrasi,” ujarnya.

Berikut cara penggunaan meterai tempel: 

1. Print form nya

2. Tempel materai sedikit kearah kiri dari bagian yang akan di tanda tangan.

3. Tanda tangan di sebelah kanan materai, mengenai “sebagian” atau “sedikit” materai

4. Meterai jangan menutupi nama

5. Scan

6. Upload

Berikan Komentar
penulis : Red
Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gubernur Papua Tengah: Indeks Demokrasi Di Papua Tengah Harus Substantif 

25 Februari 2026 - 15:10 WIT

Foto bersama saat pembukaan Focus Group Discussio (FGD) Indeks Demokrasi Indonesia (IDI). Foto: Edwin Rumanasen/sasagupapua

John Gobai Kritik Soal Kontrak Baru Freeport: Tanpa Restu Papua Tengah?

24 Februari 2026 - 13:12 WIT

Senin Gubernur Papua Tengah Utus Tim Harmonisasi Tiga Kabupaten Selesaikan Konflik Kapiraya

21 Februari 2026 - 09:17 WIT

Talkshow Setahun MEGE: Menakar Dampak Program 1.000 Motor dan Jaminan Sosial Hamba Tuhan

21 Februari 2026 - 08:29 WIT

Terobosan Berani Papua Tengah: Transformasi Kesehatan dari Akar Rumput hingga Bayi Tabung

20 Februari 2026 - 16:31 WIT

Syukur Satu Tahun Kepemimpinan MEGE Diawali dengan Ibadah – Lima Poin Mengapa Tidak Boleh Lupa Tuhan ?

20 Februari 2026 - 09:17 WIT

Trending di Agama