Site icon sasagupapua.com

MRP Perjuangkan Paslon Pilkada Harus Orang Asli Papua

Koordinator MRP se-Tanah Papua yang juga Ketua MRP Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak. Foto: Istimewa

ASOSIASI Mejelis Rakyat Papua (MRP) se- Tanah Papua terus memperjuangkan agar pasangan calon (Paslon) Bupati, Wakil Bupati serta Wali kota dan wakil wali kota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang harus Orang Asli Papua (OAP). 

Koordinator Asosiasi-MRP se Tanah Papua, Agustinus Anggaibak menjelaskan, Asosiasi-MRP saat deklarasi telah menghasilkan kesepakatan salah satunya mendorong Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Gubernur dan Wakil Gubernur harus Orang Asli Papua.

Menurutnya, ada poin dalam Undang-undang Otsus tahun 2021 yang juga menjelaskan bahwa MRP memiliki kewenangan dalam proses seleksi kepala daerah.

Itu sebabnya, MRP terus perjuangkan ke pemerintah pusat juga KPU RI agar KPU bisa membuat satu aturan khusus bagi daerah-daerah otsus terutama di Papua.

“Ini kami dorong agar kepala daerah bukan hanya Gubernur dan Wakil Gubernur saja tapi di tambah dengan Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota harus OAP. Sehingga semua konflik yang terjadi di tanah Papua ini bisa diatasi,” ungkap Koordinator MRP se-Tanah Papua yang juga Ketua MRP Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak beberapa waktu lalu di Timika.

Menurutnya yang bisa mengatasi konflik serta melihat persoalan yang terjadi di tanah Papua hanya OAP.

“Nah, sekarang niat baik pemerintah pusat memberikan otsus ini agar orang Papua itu harus bangkit dari semua sektor pembangunan, termasuk hak politik. MRP berkeinginan untuk menjawab niat baik pemerintah, dimana pemerintah telah memberikan otonomi khusus jilid dua jangan sampai tidak berhasil,” ujarnya.

Otsus ini kata dia harus berhasil, sehingga MRP akan terus mendorong baik lisan maupun tulisan kepada pemerintah pusat untuk merevisi undang-undang yakni dengan adanya peraturan khusus KPU yang mengatur Paslon dalam Pilkada harus OAP.

“Itu tujuan utama MRP, sehingga kami sampaikan untuk seluruh saudara saudara kita Non Papua maupun Papua itu sendiri harus menyadari bahwa bagaimana kita sama-sama mengangkat OAP menjadi tuan diatas tanah mereka,” katanya Agustinus Anggaibak.

Kata Agus, Usulan ini juga sudah sampaikan kepada lembaga-lembaga negara.

“Kami sudah menyampaikan secara tertulis dan semua partai politik yang ada di Jakarta agar memprioritaskan calon Bupati dan Wakil Bupati adalah OAP,” ujarnya.

Agus meyakini, dengan siswa waktu sebelum masuk dalam pemilihan serentak, aturan yang diharapkan oleh MRP masih bisa dibuat oleh pemerintah khususnya KPU.

“KPU RI harus membuat satu atuaran kekhususan untuk OAP seperti di Aceh, dan daerah-daerah yang ada otsus sehingga Papua bisa bangkit dari semua sektor. Ini masih ada tiga bulan kedepan, aturan kan dibuat oleh manusia, yang tidak bisa dirubah itu hanya Alkitab dan Alquran. Tapi undang-undang itu bisa dirubah sesuai dengan kepentingan masyarakat, daerah. Saya pikir tidak ada hal yang susah,”katanya.

Kata Agustinus, MRP se tanah Papua juga telah menyampaikan usulan tersebut ke Mahkamah Agung (MA), bahkan sudah melakukan pertemuan dengan KPU RI dan menyurati kepada lembaga lembaga terkait. Saat ini pihaknya juga sementara mengajukan permohonan untuk audiensi dengan Presiden dan lembaga-lembaga terkait.

“Ini aspirasi masyarakat, jadi MRP berkomitmen tetap mendesak bahwa hal itu harus terjadi,” pungkasnya.

Penulis: Kristin Rejang

Berikan Komentar
Exit mobile version