Site icon sasagupapua.com

Negara Bukan Tuhan Penentu Identitas OAP

Laurens Minipko

Oleh Laurens Minipko (Timika, 10-09-2026)

Negara menyukai angka. Ia memerlukan jumlah penduduk untuk menyusun anggaran, membuat peta, membagi kursi, dan mengukur keberhasilan program. Tetapi manusia tidak pernah sesederhana angka. Terutama ketika angka itu hendak menjawab pertanyaan: siapa yang termasuk sebuah bangsa, suku, atau masyarakat adat?

Perdebatan mengenai Orang Asli Papua (OAP) berada di wilayah yang sensitif itu. Pemerintah membutuhkan data yang akurat untuk melaksanakan afirmasi politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan Dana Otonomi Khusus. Kebutuhan tersebut masuk akal. Yang patut dipersoalkan adalah kemungkinan ketika pendataan administratif berubah menjadi kewenangan untuk menciptakan definsi baru tentang siapa yang boleh disebut OAP.

Di situlah letak persoalan filososfisnya. Negara dapat mencatat identitas, tetapi tidak otomatis menjadi pencipta identitas.

Identitas Bukan Kotak Formulir

Dalam sejarah filsafat, manusia berkali-kali berusaha menjawab pertanyaan tentang “siapa kita”. Jawabannya tidak pernah hanya berupa darah atau warna kulit. Identitas dibentuk oleh asal-usul, bahasa, ingatan sejarah, keyakinan, adat, wilayah, dan pengakuan dari orang lain.

Etnisitas karena itu tdak sama dengan ras. Ras modern dibangun melalui gagasan bahwa manusia terbagi ke dalam kelompok biologis  yang diwariskan, dapat dikenal secara fisik, dan memiliki watak tertentu. Gagasan tersebut berkembang bersama kolonialisme dan kemudian dipakai untuk menyusun hierarki manusia.

Etnisitas lebih luas dan lebih rumit. Ia berkaitan dengan rasa memiliki terhadap leluhur, budaya, bahasa, sejarah, dan komunitas. Seseorang dapat memiliki lebih dari satu afiliasi etnis. Sebuah komunitas juga dapat mengalami perubahan bahasa, agama, dan kebiasaan tanpa kehilangan seluruh identitasnya.

Antropolog Fredrik Barth (1928-2016) mengingatkan bahwa yang membuat kelompok etnis bertahan bukan semata-mata isi kebudayaannya, melainkan batas sosial yang membedakan “kami” dan “mereka”. Batas tersebut dipelihara melalui perkawinan, ritual, hubungan kekerabatan, hak atas tanah, bahasa, serta mekanisme penerimaan anggota. Etnisitas bukan benda mati di dalam tubuh. Ia adalah hubungan sosial yang terus dihidupkan.

Karena itu, identitas adat selalu memiliki dimensi komunal. Komunitas bukan hanya penonton yang memberi komentar terhadap keputusan negara. Ia merupakan salah satu sumber pengetahuan tentang siapa yang menjadi bagian dari komunitas itu sendiri.

Klasifikasi: Modus Alat kekuasaan

Antropologi moderen pernah memiliki sejarah yang buruk. Pada abad ke-19, sebagian antropolog mengurutkan masyarakat manusia dalam tangga evolusi: dari “liar”, menuju “barbar”, lalu “beradab”. Eropa ditempatkan sebagai puncak. Masyarakat jajahan ditempatkan sebagai masa lalu yang belum selesai.

Pengetahuan semacam itu tidak berhenti di ruang kuliah. Ia dipakai untuk memerintah. Negara kolonial mengelompokkan penduduk berdasarkan suku, ras, agama, wilayah, dan status hukum. Kategori yang semula cair kemudian dibekukan menjadi daftar. Masyarakat yang memiliki identitas berlapis dipaksa  masuk ke dalam kotak-kotak administratif.

Pelajaran sejarahnya jelas: klasifikasi tidak pernah sepenuhnya netral ketika klasifikasi menentukan hak. Ia dapat menentukan siapa yang boleh memiliki tanah, menerima pendidikan, memperoleh perlindungan, menduduki jabatan, atau mendapatkan anggaran.

Maka, masalah OAP bukan hanya tentang teknis pendataan. Ia menyangkut kekuasaan untuk menamai, mengakui, dan membagikan hak.

Undang-Undang Telah Memilih Jalan yang Berlapis

Rumusan OAP dalam Undang-Undang Otonomi  Khusus Papua tidak memilih definisi biologis yang tunggal. Pasal 1 huruf t UU 21/2021, yang dirujuk kembali sebagai Pasal 1 angka 22 UU 2/2021, menyebut OAP sebagai orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat Papua.

Rumusan tersebut mengandung dua sumber keanggotaan. Yang pertama adalah asal-usul. Yang kedua adalah penerimaan dan pengakuan masyarakat adat. Frasa “dan/atau” menunjukkan bahwa hukum tidak hanya mengandalkan garis keturunan biologis, tetapi juga membuka ruang bagi keanggotaan sosial-adat.

Itu bukan detail kecil dan sederhana. Ia justru menentukan siapa yang memiliki otoritas untuk menjelaskan identitas. Jika aturan pelaksana hanya menggunakan dokumen administrasi negara dan mengabaikan pengakuan masyarakat adat, aturan itu berisiko mengerdilkan rumusan undang-undang.

PP 107/2021 juga mengaitkan pengelolaan Otonomi Khusus dengan kebutuhan pembangunan dan penerimaan daerah. Dengan demikian, data OAP memiliki akibat fiskal. Jumlah OAP bukan hanya informasi kependudukan. Ia dapat mempengaruhi perencanaan, pembiayaan, dan pelaksanaan afirmasi.

Semakin besar akibatnya, semakin kuat alasan untuk memastikan proses verifikasi transparan, dapat digugat, dan melibatkan lembaga serta komunitas adat yang memiliki legitimasi.

Kanada: ketika negara mendefinisikan “status”

Sejarah Kanada memberi peringatan keras. Melalui Indian Act, negara membangun Indian Register, yaitu dafta resmi orang yang berhak terdaftar sebagai “Indian” menurut undang-undang. Pemerintah Kanada sendiri mengakui bahwa istilah tersebut berakar pada kolonialisme dan rasisme, meski masih memiliki arti hukum tertentu dalam undang-undang itu.

Di sini terlihat perbedaan antara identitas masyarakat dan status hukum. Seseorang dapat memiliki hubungan dengan First Nations, tetapi status hukum dan keanggotaan komunitas tidak selalu merupakan hal yang sama. Pemerintah Kanada bahkan menjelaskan bahwa registrasi di bawah Indian Act, keanggotaan atau kewarganegaraan First Nation, dan kartu status adalah tiga hal yang berbeda.

Pelajarannya bukan bahwa Papua harus menyalin sistem Kanada. Justru sebaliknya. Pengalaman Kanada memperlihatkan bahaya ketika negara mengubah identitas masyarakat adat menjadi status legal yang dikelola terutama dari pusat. Daftar dapat membantu administrasi, tetapi daftar juga dapat mengecualikan orang, memisahkan keluarga, dan menjadikan birokrasi sebagai pintu gerbang keanggotaan.

Selandia Baru: Satu Identitas, Beberapa ukuran

Selandia Baru menawarkan contoh yang lebih lentur. Dalam sensus 2023, Stats NZ membedakan Maori ethnicity, Maori descent, dan iwi affiliation.

Etnisitas Maori diukur sebagai afiliasi budaya yang dirasakan seseorang. Keturunan Maori diukur melalui hubungan geneologis. Afiliasi iwi mengacu pada hubungan dengan kelompok kekerabatan yang berbasis whakapapa. Stats NZ bahkan menegaskan bahwa afiliasi iwi yang diukur dalam sensus merupakan afiliasi yang diidentifikasi sendiri, berbeda dari daftar suku yang mungkin mensyaratkan pembuktian whakapapa.

Model ini mengajarkan satu hal sederhana: satu tujuan kebijakan tidak selalu membutuhkan satu definisi identitas. Data untuk sensus tidak harus sama dengan data untuk hak politik. Data untuk layanan publik tidak selalu identik dengan data keanggotaan iwi.

Papua dapat belajar dari pembedaan tersebut. Pemerintah perlu menjelaskan apakah data OAP dipakai untuk sensus, pelayanan, afirmasi politik, pengakuan adat, atau alokasi fiskal. Jika semua tujuan dipaksa menggunakan satu daftar dan satu prosedur, konflik akan mudah terjadi.

Australia: Tiga Unsur dan Otoritas Komunitas

Australia juga memiliki contoh yang relevan. Australian Institute of Aborigin and Torres Strait  Islander Studies (AIATSIS) menyebut tiga kriteria yang lazim digunakan untuk konfirmasi identitas: memiliki keturunan Aboriginal atau Torres Strait Islander, mengidentifikasi diri sebagai Aboriginal atau Torres Strait Islander, dan diterima oleh komunitas tempat seseorang tinggal atau pernah tinggal.

AIATSIS menegaskan bahwa lembaganya tidak bertugas membuktikan atau menegaskan warisan seseorang. Cara setiap komunitas menentukan keanggotaan juga dapat berbeda. Dengan demikian, kriteria umum tidak otomatis berarti negara menjadi hakim tunggal atas identitas.

Contoh Australia menunjukkan perlunya membedakan tiga hal: klaim pribadi, bukti asal-usul, dan penerimaan komunitas. Ketiganya dapat saling menguatkan. Tidak satu pun seharusnya dihapus begitu saja.

Namun, analogi ini harus digunakan hati-hati. Sejarah kolonial Australia, struktur hukumnya, dan keragaman komunitasnya tidak sama dengan Papua. Studi kasus bukan cetak biru. Ia hanya cermin untuk melihat risiko yang mungkin berulang.

Jalan keluar: Negara Sebagai Pencatat, Bukan Pemilik Identitas

Perdebatan ini tidak harus berakhir pada pilihan palsu antara pendataan atau adat. Papua memerlukan keduanya.

Negara perlu membangun basis data yang akurat. Tetapi proses tersebut harus memiliki beberapa pagar. Pertama, tujuan setiap jenis data harus jelas. Data untuk Dana Otsus tidak boleh diam-diam menjadi dasar redefinisi identitas. Kedua, verifikasi harus melibatkan MRP, dewan adat, dan struktur masyarakat adat yang relevan. Ketiga, harus tersedia mekanisme keberatan ketika seseorang ditolak secara administratif tetapi diakui secara adat, atau sebaliknya. Keempat, data identitas harus dilindungi karena ia merupakan data sensitif yang dapat mempengaruhi hak politik dan akses terhadap sumber daya.

Yang tak kalah penting, negara perlu membedakan mengakui dari menciptakan. Negara mengakui OAP agar haknya dapat dilindungi. Negara tidak menciptakan OAP melalui surat edaran, aplikasi, atau tabel statistik.

Di sinilah ungkapan Natalius Pigai tentang identitas sebagai pemberian Tuhan dapat diterjemahkan ke dalam bahasa ketatanegaraan: identitas tidak lahir dari keputusan birokrasi. Ia tumbuh dari sejarah,  leluhur, adat, tanah, dan pengakuan komunitas.

Negara bukan Tuhan penentu identitas. Negara adalah pengemban kewajiban untuk melindungi identitas yang telah hidup sebelum negara datang mengaturnya.

OAP: Subjek Sejarah dan Politik

OAP tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai variabel fiskal. Ia adalah subjek sejarah dan politik. Di balik setiap angka terdapat marga, kampung, bahasa, ingatan, tanah, dan pengalaman panjang menghadapi negara.

Pendataan yang baik bukan pendataan yang paling cepat mengubah manusia menjadi angka. Pendataan yang baik adalah pendataan yang dapat menjelaskan dari mana kriterianya berasal, siapa yang berwenang memverifikasi, bagaimana keberatan dilayani, dan untuk tujuan apa data digunakan.

Jika negara hendak membangun kebijakan OAP yang adil, ia harus mengurangi kesombongan administratifnya. Birokrasi boleh membawa pena, tetapi masyarakat adat tetap harus memegang suara tentang siapa mereka.

Exit mobile version