Site icon sasagupapua.com

OPINI | Delapan Ranperda Mimika dan Ilusi Kedaulatan Masyarakat Adat

Louis Fernando Afeanpah

Menggugat Formalisme Kebijakan di Atas Tanah Amungme dan Kamoro

Oleh: Louis Fernando Afeanpah

Kabupaten Mimika hari ini sedang berdiri di persimpangan jalan legislasi. Munculnya 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang salah satunya menyentuh poin-poin pelestarian budaya dan bahasa lokal, sekilas tampak seperti “angin segar”.

Namun, dalam kacamata kritis, kita harus bertanya: Apakah ini upaya serius untuk mengembalikan kedaulatan, atau sekadar kosmetik birokrasi untuk menutupi luka eksploitasi?

Paradoks Kebudayaan dan Basis Material

Poin 4 dalam draf yang dibahas sering kali mendengungkan perlindungan bahasa dan budaya lokal.

Secara teologis dan sosiologis, bahasa adalah “rumah bagi jiwa”. Namun, bagi masyarakat adat, jiwa itu tidak melayang-layang di udara; ia berpijak pada tanah ulayat.

Menawarkan pelestarian bahasa tanpa memberikan kedaulatan atas hutan adalah sebuah sesat pikir.

Bahasa Amungme dan Kamoro lahir dari interaksi ribuan tahun dengan ekosistem pegunungan dan pesisir.

Secara yuridis, hubungan ini diakui dalam konstitusi sebagai hak tradisional yang bersifat inheren [1].

Jika basis materialnya yakni tanah dan hutan tergerus oleh kebijakan investasi yang ugal-ugalan, maka bahasa tersebut hanya akan menjadi bahasa pemakaman bagi kebudayaan yang mati.

Realitas Data: Hutan yang Terkepung

Mari kita bicara angka, karena angka tidak memiliki kepentingan politik. Mimika memiliki luas daratan sekitar (2,16 juta hektar). Di sana terdapat kekayaan ekologis yang luar biasa:

1. Benteng Mangrove: Mimika menyimpan sekitar (262.573 hektar) hutan mangrove (salah satu yang terluas di dunia). Bagi suku Kamoro, ini adalah “supermarket” alami.

2. Hutan Pegunungan: Wilayah pegunungan tengah rumah suku Amungme adalah penyangga hidrologis bagi seluruh Papua Selatan.

Namun, data satelit menunjukkan tren deforestasi yang mengkhawatirkan di Papua.

Pertanyaannya: Di mana posisi 8 Ranperda ini dalam melindungi jutaan hektar hutan tersebut? Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 telah menegaskan bahwa “Hutan Adat bukan Hutan Negara” [2].

Jika Ranperda ini tidak memiliki “gigi” untuk melakukan pemetaan wilayah adat secara definitif, maka poin tentang “budaya” hanyalah upaya museumisasi.

Masyarakat adat hanya akan dijadikan objek tontonan saat seremoni, sementara tanah mereka dikonversi menjadi angka laporan keuangan perusahaan global.

Menagih Output Kebijakan yang Adil

Sebagai kader yang bergerak di medan pelayanan, kita harus menuntut agar output kebijakan tidak berhenti pada romantisme bahasa.

Amartya Sen dalam tesisnya mengingatkan bahwa kemiskinan seringkali terjadi bukan karena kurangnya sumber daya, melainkan hilangnya akses dan hak (entitlement) [3].

Kita butuh:

1. Kepastian Agraria: Ranperda harus memuat mekanisme pengakuan wilayah adat yang sinkron dengan mandat UU Otsus Pasal 43 [4].

2. Kedaulatan Ekonomi: Masyarakat adat harus menjadi pemegang saham sosial utama melalui mekanisme divestasi dan pengelolaan dana yang transparan, bukan sekadar penerima bantuan karitatif.

Penutup: Memikul Salib Kebenaran

Kita tidak butuh regulasi yang hanya pandai bersolek di atas kertas. Kita butuh keberanian politik untuk mengatakan bahwa HAM di Mimika adalah hak untuk memiliki masa depan di atas tanah sendiri. Kebijakan yang adil adalah kebijakan yang berani mengorbankan ego kekuasaan demi keselamatan rakyat jelata. Jika 8 Ranperda ini gagal menjamin keberlangsungan hidup layak secara material, maka kita harus bersiap menjadi oposisi bagi setiap kebijakan yang abai terhadap kemanusiaan.

Ut Omnes Unum Sint.

Catatan Kaki (Footnotes):

1. UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2): “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia…”

2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012: Putusan ini mengubah status hutan adat yang sebelumnya diklasifikasikan sebagai hutan negara menjadi hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat.

3. Amartya Sen (1981), Poverty and Famines: An Essay on Entitlement and Deprivation. Oxford University Press. (Menjelaskan bahwa keberlangsungan hidup layak ditentukan oleh kepemilikan hak atas sumber daya).

4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua, Pasal 43: Menegaskan kewajiban Pemerintah Daerah dalam melakukan pengakuan, perlindungan, dan pemetaan wilayah ulayat masyarakat hukum adat.

5. Prof. Dr. Soepomo, Bab-bab Tentang Hukum Adat. (Menjelaskan doktrin hubungan komunalistik-religius antara masyarakat adat dengan tanahnya).

6. Data Spasial: Diolah dari statistik luas wilayah Kabupaten Mimika dan laporan tahunan Global Forest Watch serta data pemetaan mangrove nasional.

 

(Penulis adalah Ketua Cabang GMKI Timika Masa Bakti 2024-2026)

Berikan Komentar
Exit mobile version