Site icon sasagupapua.com

OPINI | Gembok Birokrasi dan Matinya Nalar Kebijakan di Pasar Sentral

Oleh: Louis Fernando Afeanpah

Ancaman penyegelan lapak di Pasar Sentral Timika akibat tunggakan retribusi bukan sekadar urusan administrasi pendapatan daerah. Ini adalah potret nyata dari “kekerasan simbolik” negara terhadap warga negaranya sendiri. Ketika gembok birokrasi mulai dipersiapkan untuk mengunci ruang-ruang produksi rakyat, di situlah kita melihat sebuah paradoks: negara hadir sebagai penagih utang (debt collector), bukan sebagai pelayan publik (public servant).

Dialektika Ruang dan Hak Warga

Secara konseptual, pasar adalah “panggung kebebasan” tempat rakyat menyambung hidup. Retribusi, dalam nalar hukum publik, adalah kompensasi atas jasa layanan yang diberikan negara. Maka, secara logika dialektis, tuntutan pembayaran retribusi hanya sah jika negara telah menunaikan kewajiban layanannya secara paripurna.

Bagaimana mungkin negara menuntut hak ekstraktifnya sementara ekosistem ekonomi di dalam pasar dibiarkan layu? Jika pasar sepi karena kegagalan tata kelola, maka menagih retribusi dengan ancaman penyegelan adalah sebuah tindakan yang “dungu” secara kebijakan. Ini adalah upaya memeras jerami kering untuk mendapatkan air—sebuah kesia-siaan yang dibungkus dengan paksaan legal.

Ekstraksi Ganda dan Paradoks Perjanjian

Pemerintah daerah seringkali berlindung di balik “Surat Perjanjian” dan “Biaya Sewa” sebagai legitimasi tindakan koersif. Namun, perjanjian antara negara dan rakyatnya bukan sekadar kontrak komersial privat. Di dalamnya ada mandat pelayanan publik (Public Service Obligation).

Lebih ironis lagi, fakta menunjukkan adanya ekstraksi ganda: pemerintah menyerap retribusi parkir dari konsumen sekaligus menagih retribusi lapak dari pedagang. Merujuk pada catatan media lokal sebelumnya, seringkali PAD dari sektor parkir menjadi andalan, namun pemanfaatannya untuk revitalisasi pasar sering dipertanyakan pedagang. Secara sistemik, pedagang adalah magnet ekonomi yang mendatangkan PAD dari sektor parkir. Mengancam penyegelan lapak di tengah aliran dana parkir yang terus masuk adalah logika predatoris; negara mengambil untung dari kerumunan, namun hendak mematikan unit ekonomi yang menciptakan kerumunan tersebut.

Pembiaran yang Berujung Hukuman

Narasi mengenai tunggakan yang menumpuk dari tahun-tahun sebelumnya sebenarnya mengungkap borok manajemen internal birokrasi. Jika kita menengok catatan media lokal (seperti pemberitaan mengenai evaluasi retribusi tahun 2024-2025), seringkali terungkap bahwa rendahnya capaian PAD pasar disebabkan oleh sistem pemungutan yang belum terintegrasi dan pengawasan yang lemah.

Adanya piutang yang membengkak bertahun-tahun adalah bukti nyata pembiaran administratif (administrative negligence). Mengapa pengawasan tidak berjalan harian? Mengapa komunikasi tersumbat hingga beban itu menumpuk tak terkendali? Menggunakan penyegelan sebagai jalan pintas untuk menutupi kelalaian pengawasan selama bertahun-tahun adalah kebijakan yang tidak adil. Birokrasi lebih mengutamakan tertib angka di atas kertas daripada tertib kesejahteraan di atas lapak.

Ketidakadilan terhadap Pedagang Resmi

Banyak laporan media sebelumnya yang menyoroti keluhan pedagang resmi di Pasar Sentral terkait menjamurnya “pedagang kaget” atau pasar tumpah di luar area resmi yang tidak tersentuh retribusi. Di sinilah letak ketidakadilan sistemik: hukum hanya tajam kepada mereka yang masuk ke dalam sistem (pedagang berlapak), namun tumpul terhadap kekacauan di luar sistem. Kebijakan penyegelan ini justru menghukum mereka yang sudah berkomitmen legal kepada pemerintah, sementara mereka yang ilegal dibiarkan menghisap omzet pasar.

Politik Memanusiakan Manusia

Dalam perspektif teologis-kebangsaan, kita diingatkan oleh pemikiran Dr. Johannes Leimena bahwa politik adalah “etika yang dilaksanakan”. Kekuasaan adalah alat untuk menyatakan kasih dan keadilan. Negara bukan pemilik mutlak atas ruang publik, melainkan pengelola (steward) mandat dari rakyat dan Tuhan.

Dalam etika ini, penyegelan lapak yang memutus nafkah keluarga adalah tindakan yang mengabaikan martabat manusia. Seorang pemimpin birokrasi yang berintegritas tidak akan tidur nyenyak jika akses ekonomi warganya digembok oleh aturan yang kaku. Kekuasaan harus dijalankan dengan “hati yang melayani”, bukan dengan “tangan yang mengunci”.

Dari Represi Menuju Restrukturisasi

Agar kritik ini tidak terjebak dalam prasangka, pemerintah daerah harus mengambil langkah konkret:

1. Moratorium Penyegelan: Hentikan ancaman penyegelan dan lakukan audit transparan terhadap pengelolaan dana retribusi.

2. Restrukturisasi Utang (Rescheduling): Buka ruang negosiasi ulang bagi tunggakan menahun melalui skema cicilan yang manusiawi atau pemutihan denda.

3. Kompensasi Proteksi Pasar: Pemerintah wajib menertibkan pasar liar sebagai bentuk komitmen atas sewa yang dibayar pedagang resmi.

Kesimpulan

Kembalikan pasar sebagai ruang kehidupan, bukan ruang penghukuman. Solusi masalah ini bukan pada gembok dan rantai, melainkan pada revitalisasi fungsi pasar dan dialog yang setara. Jika negara terus menggunakan pendekatan kekuasaan dalam urusan perut rakyat, maka sebenarnya pemerintah sedang mengalami kebangkrutan nalar.

(Penulis adalah Ketua Cabang GMKI Timika-Masa Bakti 2024-2026)

Berikan Komentar
Exit mobile version