Site icon sasagupapua.com

OPINI | Lima Tahun Menanti Air Bersih di Juta: Potret Inersia Birokrasi dan Alienasi Hak Konstitusional

Louis Fernando Afeanpah

Oleh: Louis Fernando Afeanpah (Ketua Cabang GMKI Timika)

Membaca jeritan masyarakat Distrik Jita di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mengenai proyek air bersih yang terbengkalai selama lima tahun laksana menyaksikan sebuah ironi yang dipelihara di atas tanah yang kaya. Kontradiksi ini terasa kian memuakkan ketika pada saat yang bersamaan, Pemerintah Kabupaten Mimika justru memborong dua penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Berprestasi dalam ajang apresiasi yang digelar Kementerian Dalam Negeri. Di sinilah letak anomali terbesar dalam tata kelola pemerintahan kita hari ini: kelimpahan trofi, piagam, dan angka fantastis APBD di pusat kekuasaan berbanding terbalik dengan kekosongan pelayanan publik serta kekeringan di wilayah pinggiran.

Secara teknokratis, air bersih bukanlah sebuah komoditas mewah, melainkan hak eksistensial paling dasar yang dijamin oleh konstitusi. Namun, ketika sebuah proyek vital dibiarkan mangkrak hingga setengah dekade, kita tidak sedang melihat kendala teknis semata. Ini adalah kegagalan sistemik yang telanjang dalam menerjemahkan angka-angka anggaran dan deretan penghargaan menjadi utilitas sosial yang nyata di tengah masyarakat.

Jika kita membedah sengkarut ini lebih dalam, mangkraknya proyek di Jita mengakar pada problem struktur kesadaran kekuasaan yang diadopsi oleh birokrasi kita. Pada mulanya, ada sebuah kesadaran ideal yang luhur, yaitu mandat konstitusi dan UU Otsus untuk menghadirkan keadilan serta kesejahteraan bagi masyarakat asli Papua (OAP).

Anggaran disusun, perencanaan dibuat, dan proyek air bersih dicanangkan di Jita sebagai simbol hadirnya negara. Namun, sejarah lima tahun terakhir menunjukkan terjadinya pembusukan kesadaran di tingkat operasional. Terjadi jurang pemisah yang lebar antara kertas laporan, seremonial penghargaan, dan realitas objektif di lapangan.

Bagi birokrasi, proyek tersebut dianggap telah selesai dan “sukses” begitu dokumen administratif ditandatangani dan penyerapan anggaran terpenuhi di atas meja kerja yang nyaman di Timika.

Di sinilah letak cacat nalarnya: birokrasi menganggap realitas itu hanya ada pada lembaran laporan dan panggung apresiasi kementerian, sementara fakta di mana rakyat Jita masih meminum air yang tidak layak dianggap tidak ada.

Pipa-pipa yang berkarat dan terbengkalai di Jita adalah bukti visual dari materi pembangunan yang kehilangan “roh” pelayanannya. Hak dasar rakyat dikomodifikasi dan diasingkan menjadi sekadar angka-angka statistik serapan anggaran yang mati.

Hal yang paling mengganggu bagi para penanggung jawab proyek ini mulai dari dinas teknis, pengawas, hingga pihak ketiga (kontraktor) bukanlah fakta bahwa rakyat Jita sedang kehausan. Yang paling mengusik zona nyaman mereka adalah ketika kedok administratif mereka dibongkar ke publik.

Mereka selama ini berlindung di balik formalitas serah-terima pengerjaan, termin pembayaran yang sudah lunas, dan audit administratif tahunan yang mengonfirmasi bahwa “secara prosedural tidak ada masalah,” yang kemudian dipoles dengan legitimasi penghargaan luar daerah. Ini adalah bentuk kejahatan gaya baru: melunasi kewajiban di atas kertas dan panggung seremonial, tetapi mengabaikan fungsi di dunia nyata.

Para penanggung jawab proyek ini harus ditanya satu hal sederhana secara teknokratis: Di mana asas kemanfaatan dari miliaran rupiah uang negara yang sudah dicairkan jika airnya setetes pun tidak mengalir? Membiarkan infrastruktur menjadi monumen rongsokan selama lima tahun tanpa ada upaya perbaikan atau tuntutan ganti rugi kepada kontraktor mengindikasikan adanya konspirasi pembiaran dan indikasi kuat adanya kerugian negara yang nyata.

Mengapa pembiaran ini bisa bertahan hingga setengah dekade tanpa ada pertanggungjawaban etis maupun hukum? Jawabannya ada pada inersia birokrasi, sebuah penyakit struktural di mana aparatur pemerintah bergerak lambat, enggan mengevaluasi kegagalan, dan nyaman dalam rutinitas administratif yang korosif.

Jarak geografis Distrik Jita yang jauh dari pusat kota Timika secara sengaja dieksploitasi oleh kesadaran birokrasi yang malas untuk menjustifikasi absennya fungsi pengawasan.

Secara tidak sadar, birokrasi lokal telah menempatkan diri mereka sebagai “Tuan” yang memegang kendali penuh atas kapital, sedangkan masyarakat Jita diposisikan sebagai “Budak” yang pasif entitas yang hanya bisa menerima nasib tanpa memiliki daya tawar untuk menggugat.

Kehilangan empati dan sense of urgency ini membuat birokrasi dengan mudah lepas tangan begitu proyek fisik selesai dikerjakan, abai terhadap keberlanjutan fungsi jangka panjangnya.

Masyarakat Jita tidak boleh dibiarkan terus terjebak dalam ruang hampa ketidakadilan ini. Jeritan dahaga mereka adalah sebuah penderitaan yang selama lima tahun ini bersifat lokal, sunyi, dan terisolasi (partikular).

Sebagai bagian dari entitas gerakan mahasiswa yang memegang teguh komitmen kebangsaan dan kemanusiaan, adalah tugas suci untuk mengangkat penderitaan partikular dari Jita ini menjadi sebuah isu etis dan hukum yang mengguncang pusat kekuasaan (universal).

Sintesis yang kita tawarkan hari ini bukan sekadar tuntutan perbaikan pipa secara parsial, melainkan sebuah pendewasaan kesadaran birokrasi. Pemerintah Daerah Mimika harus dipaksa keluar dari kenyamanan administratifnya melalui hantaman kritik yang rasional, tajam, dan terukur. Otoritas kekuasaan harus disadarkan kembali bahwa legitimasi mereka tidak ditentukan oleh seberapa megah gedung yang mereka dirikan atau seberapa banyak piagam penghargaan yang mereka pajang, melainkan oleh seberapa bersih air yang mengalir di kerongkongan masyarakat pesisir yang terjauh.

Oleh karena itu, harus ada perubahan paradigma kebijakan yang radikal. Pertama, Audit Investigatif Segera. Pemerintah Daerah Mimika dan lembaga penegak hukum (Kejaksaan/Kepolisian) harus melakukan audit investigasi total terhadap proyek air bersih di Jita. Cari tahu ke mana anggaran mengalir dan mintai pertanggungjawaban hukum para pejabat dinas serta kontraktor yang terlibat. Kedua, Reorientasi Perencanaan Tekno-Sosial.

Pembangunan infrastruktur di wilayah pesisir dan pedalaman tidak boleh lagi menggunakan pendekatan “proyek tahunan” yang abai terhadap keberlanjutan. Manajemen perawatan dan keterlibatan masyarakat lokal harus diintegrasikan sejak awal.

Ketiga, Pemenuhan Hak Tanpa Tunda. Pemerintah tidak boleh saling melempar tanggung jawab antar-dinas. Hak atas air bersih warga Jita harus segera dipulihkan melalui intervensi anggaran darurat.

Pembangunan sejati bukan tentang seberapa megah gedung pertemuan yang kita dirikan atau deretan trofi yang kita menangkan, melainkan seberapa adil kita mendistribusikan keadilan hingga ke ujung kampung yang paling sunyi. Jangan biarkan rakyat Jita terus menanti dalam dahaga, sementara birokrasi kita terbuai dalam zona nyaman penghargaan semu.

Exit mobile version