Oleh Laurens Minipko
(Timika, 08-05-2026)
Di tengah hiruk-pikuk pembangunan daerah, Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (provinsi, kabupaten/Kota) hadir sebagai jembatan. Ia dirancang untuk menyambungkan suara-suara akar rumput, keluh kesah masyarakat di pelosok, dengan kebijakan anggaran yang akan mengalirkan denyut nadi pembangunan. Di tanah Papua, jembatan ini memiliki makna yang lebih dalam, ia adalah harapan bagi Orang Asli Papua (OAP) untuk turut serta merajut kemajuan di tanah leluhur mereka.
Namun, layaknya jembatan yang terbuat dari batu, Pokir kadang kala terasa membatu, bahkan tak jarang retak di sana-sini.
Aspirasi yang seharusnya mengalir jernih dari hulu ke hilir, terkadang tersumbat, atau bahkan dialirkan kea nak-anak Sungai yang hanya mengairi kebun-kebun pribadi.
Kasus dugaan monopoli ratusan paket pekerjaan fisik melalui Pokir di Mimika (PGN, 6 Mei 2026), yang mengemuka baru-baru ini, adalah riak kecil yang sesungguhnya menggambarkan gelombang besar persoalan integritas dan konflik kepentingan yang mengancam esensi demokrasi lokal.
Esensi Pokir, dalam bingkai konstitusi dan regulasi, adalah manifestasi dari fungsi representasi dan anggaran DPRK. Ia adalah ruang bagi wakil rakyat untuk menangkap kebutuhan riil konstituen, lalu menerjemahkannya menjadi program dan kegiatan yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia bukan alat untuk membagi-bagi kue proyek, apalagi menjadi ladang bagi segelintir oknum untuk menumpuk pundi-pundi pribadi.
Ketika Pokir bergeser dari jembatan aspirasi menjadi tangga privilese, di situlah martabat demokrasi terkikis, dan kepercayaan publik tergerus perlahan.
Bagi OAP, Pokir seharusnya menjadi salah satu instrumen afirmasi yang kuat. Di tengah gemuruh moderninasai dan persaingan ekonomi yang kerap tak berpihak, kebijakan afirmasi hadir sebagai payung pelindung, memastikan bahwa anak-anak negeri tidak terpinggirkan di tanahnya sendiri. Kehadiran Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka percepatan Pembangunan di papua adalah angin segar. Ia membuka peluang bagi kontraktor OAP untuk mendapatkan porsi yang adil dalam proyek-proyek pemerintah, termasuk yang bersumber dari Pokir. Ini adalah upaya menumbuhkan tunas-tunas ekonomi lokal, agar mereka mampu berdiri tegak dan bersaing, bukan saja menjadi penonton di rumah sendiri.
Namun, peluang afirmasi ini akan sia-sia jika jembatan Pokir justru menjadi benteng yang menghalangi.
Jika proyek-proyek yang seharusnya menjadi pupuk bagi pertumbuhan ekonomi OAP justru dikuasai oleh segelintir pihak yang berafiliasi dengan kekuasaan, maka semangat afirmasi itu akan layu sebelum berkembang. Ini bukan hanya soal pelanggaran etika, melainkan juga pengkhianatan terhadap cita-cita otonomi khusus dan keadilan sosial bagi OAP.
Untuk itu, perlu ada kesadaran kolektif. Para wakil rakyat, sebagai penjaga amanah, harus kembali pada khitah Pokir: menyerap, bukan menyerobot.
Mereka adalah pengawal gerbang aspirasi, bukan pemilik gerbang proyek. Masyarakat adat, seperti LEMASKO, LEMASA, memiliki peran krusial untuk terus menyuarakan kebenaran, menjadi mata dan telinga yang awas, serta berani menuntut akuntabilitas.
Pada akhirnya, pembangunan Papua yang berkelanjutan dan berkeadilan hanya akan terwujud jika setiap instrumen kebijakan, termasuk Pokir, dijalankan dengan integritas dan berpihak pada kepentingan rakyat banyak, terutama OAP. Mari kita jaga jembatan aspirasi ini agar tetap kokoh, mengalirkan harapan, dan menumbuhkan tunas-tunas kemandirian di seluruh penjuru tanah Mimika dan Papua.
Hanya dengan begitu, kita bisa melihat fajar keadilan dan kemakmuran menyinari bumi Cendrawasih, bukan hanya untuk segelintir orang, melainkan untuk seluruh anak bangsa yang bernaung di bawahnya.