SASAGUPAPUA.COM, Nabire — Massa mahasiswa dan pelajar asal Kabupaten Puncak menggelar orasi di halaman Kantor DPR Papua Tengah, Nabire, pada Selasa (23/6/2026).
Aksi ini dilakukan untuk menolak keras Surat Rekomendasi Komnas HAM RI Nomor 513/PM.00/R/VI/2026 terkait peristiwa “Kembru Berdarah” yang dinilai cacat data dan mengabaikan fakta lapangan.
Aksi ini tidak hanya dilakukan di Nabire namun serentak terjadi di 13 kota yang ada di Indonesia dimana massa aksi merupakan Gabungan organisasi di antaranya TIM INVESTIGASI HAM, IPMAP SEJABAL, HPM-P, KMPP NABIRE, KO’MEMBACA, KMPP JAYAPURA, FP3, IMP MANOWAKRI, IPMP, dan IPMAPUJA SEJABAL.
Mereka mengkritik tajam langkah Komnas HAM yang dianggap mereduksi status kasus tersebut.

Mahasiswa Puncak saat membawa selebaran tuntutan saat orasi didepan Kantor DPR Papua Tengah, Selasa (23/6/2026). Foto: Kristin Rejang/Sasagupapua.com).
“Ketidaksesuaian data, lambatnya respons, serta tidak dimasukkannya fakta-fakta krusial lapangan oleh Komnas HAM RI dalam surat rekomendasi Nomor: 513/PM.00/R/VI/2026 membawa dampak hukum yang sangat serius bagi pemenuhan keadilan bagi korban peristiwa Kembru Berdarah,” kata Sekretaris KMPP Se-Nabire, Yotam Numang, saat membacakan pernyataan sikap di lokasi aksi.
Dalam orasinya, Yotam menegaskan empat dampak hukum fatal akibat rekomendasi tersebut, yaitu:
- Pelemahan Status Hukum Kasus (Downgrading): Dengan melimpahkan kasus ini secara langsung kepada POLRI dan LPSK tanpa menetapkan status hukumnya sebagai Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM diduga melakukan reduksi hukum. Kasus yang seharusnya masuk dalam ranah UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM berisiko diproses sebagai tindak pidana umum biasa. Hal ini mengaburkan unsur systematic or widespread attack (serangan meluas dan sistematis) yang nyata terjadi dalam operasi militer tersebut.
- Kaburnya Fakta Hukum dan Hilangnya Keadilan bagi Korban Hilang: Tidak dirangkumnya data mengenai hilangnya Ibu Mondokmbri Walia (48 tahun) secara hukum menghilangkan hak korban atas kepastian hukum dan pencarian keadilan. Secara prosedural, hal ini dapat menghentikan penyidikan atas dugaan penghilangan paksa atau pembunuhan di luar putusan pengadilan (extrajudicial killing).
- Manipulasi Hak Atas Perlindungan Pengungsi: Perbedaan data pengungsi yang sangat signifikan (Data Resmi BPS/Dukcapil: 12.620 jiwa vs Rekomendasi Komnas HAM: 1.546 jiwa) berdampak langsung pada pemenuhan hak-hak korban pemindahan paksa (forcible transfer). Pengurangan angka ini berdampak hukum pada tidak terpenuhinya kewajiban negara dalam memberikan bantuan kemanusiaan dan perlindungan hukum yang proporsional sesuai standar hukum humaniter internasional.
- Impunitas Pelaku Akibat Manipulasi Narasi Kausalitas: Narasi yang mengaburkan fakta bahwa operasi militer dilakukan tanpa perlawanan dari TPNPB-OPM (merupakan murni pembantaian warga sipil) dapat digunakan oleh pihak terduga pelaku (TNI Satgas Habema) sebagai pembelaan hukum (justifikasi operasi). Hal ini memperpanjang rantai impunitas aparat keamanan di Papua.
“Berdasarkan seluruh rangkaian investigasi, analisis data, lapangan, dan dampak hukum di atas, kami Tim Investigasi HAM dan Mahasiswa Puncak Se-Indonesia menyatakan sikap dengan tegas,” ujar Yotam sembari membaca poin tuntutan resmi berikut:
1. MENOLAK dengan keras Surat Rekomendasi Komnas HAM RI Nomor: 513/PM.00/R/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026 karena dinilai cacat data, tidak berbasis fakta lapangan, dan cenderung memanipulasi realitas korban di Puncak.
2. MENDESAK Komnas HAM RI untuk segera melakukan revisi total terhadap kronologi dan basis data korban, dengan memasukkan hilangnya Ibu Mondokmbri Walia (48 tahun) serta menggunakan data riil pengungsi sebanyak 12.620 jiwa sesuai basis data BPS/Dukcapil Puncak.
3. MENUNTUT Komnas HAM RI untuk segera menetapkan Peristiwa “Kembru Berdarah 14 April 2026” sebagai Pelanggaran HAM Berat sesuai mekanisme UU No. 26 Tahun 2000, mengingat alat bukti (jejak bom, selongsong peluru, serpihan granat, jenazah, dan keterangan saksi hidup) telah lebih dari cukup.
4. MENDESAK Panglima TNI dan Pangdam Papua untuk segera menghentikan operasi militer dan menarik mundur Satgas Habema dari wilayah Kabupaten Puncak guna menghentikan trauma dan gelombang pengungsian warga sipil.

Mahasiswa Puncak saat membawa selebaran tuntutan saat orasi didepan Kantor DPR Papua Tengah, Selasa (23/6/2026). Foto: Kristin Rejang/Sasagupapua.com)
5. MEMINTA pertanggungjawaban hukum secara transparan dan terbuka dari Pangdam dan Kogabwilhan III Papua selaku pihak yang diduga bertanggung jawab dalam komando operasi militer tersebut.
6. MENYERUKAN kepada seluruh elemen mahasiswa Papua, aktivis kemanusiaan, dan lembaga internasional untuk terus mengawal kasus ini hingga keadilan substantif bagi rakyat Puncak dapat ditegakan seadil-adilnya.
Penulis: Kristin Rejang