Politik · 21 Agu 2024 18:37 WIT

Panwas Distrik dan PPD di Mimika Diberikan Sosialisasi Soal Minimalisir Pelanggaran Oleh Bawaslu


Ketiga narasumber saat memberikan Sosialisasi Sentra Gakkumdu.(Foto: Edwin Rumanasen) Perbesar

Ketiga narasumber saat memberikan Sosialisasi Sentra Gakkumdu.(Foto: Edwin Rumanasen)

Sasagupapua.com- Penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Mimika menggelar Sosialisasi Terkait Pelanggaran dan Tindak Pidana.

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan di salah satu hotel yang berada di Kabupaten Mimika Rabu, (21/08/2024).

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan pemateri dari yaitu Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Fajar Zadiq, juga Koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Mimika Diana Daime, dan Royal Sitohang, SH.MH selaku Kasie Intel Kejaksaan Negeri Timika.

Koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Mimika, Diana Daime mengatakan kegiatan ini berkaitan dengan peraturan bersama yang sudah ditandatangani oleh ketua Bawaslu Republik Indonesia (RI), Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung.

“Ini berkaitan dengan tindak pidana pemilu jadi untuk target peserta kita adalah penyelenggara pemilu di tingkat distrik dalam hal ini kita melibatkan Panwas Distrik, Ketua dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dan juga ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD),”jelasnya.

Dari hasil sosialisasi ini pihaknya berharap agar pelanggaran-pelanggaran yang terjadi waktu pemilu bisa diminimalisir.

Foto bersama usai kegiatan sosialisasi oleh pemateri dan peserta.(Foto: Edwin Rumanasen)

“Semakin dipahaminya pelanggaran-pelanggaran apa saja yang ada dalam tahapan pemilihan sehingga penyelenggara juga bisa meminimalisir itu dengan sosialisasi ke masyarakat terkait dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Fajar Zadiq mengatakan Pandis merupakan filter pertama dalam menyaring pelanggaran-pelanggaran atau temuan-temuan yang terjadi di tingkat paling bawah.

Oleh sebab itu ia berharap agar dengan sosialisasi ini mampu memberikan edukasi yang baik untuk mengawasan nanti saat penyelenggaraan pilkada sehingga bisa memberikan penjelasan ke masyarakat, terkait dengan penjelasan apa saja yang bisa jadi pelanggaran dalam proses tahapan Pilkada.

Ia juga mengingatkan para penyelenggara agar tidak boleh melakukan pelanggaran karena sebab hukumannya akan berat.

“Tidak boleh pihak penyelenggara melakukan pelanggaran karena justru sanksi atau tindak pidananya lebih berat dari pada peserta, karena mereka sendiri sebagai penyelenggara yang melanggar aturan,” tegasnya.

Sehingga itu, dia berharap agar PPD dan Pandis lebih memberikan pemahaman ke masyarakat.

“Tentunya agar mereka lebih bisa tahu dan mengambil keputusan lebih cepat dalam penyelesaian masalah apabila memang masih tingkat bawah, dan kami harapkan kepada para penyelenggara agar bukan mereka yang melakukan pelanggaran.”harapnya.

Berikan Komentar
penulis : Edwin Rumanasen
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pleno Tingkat Provinsi, Ini Jumlah Suara Pilgub dari Kabupaten Puncak

13 Desember 2024 - 22:56 WIT

Voice Note Soal Pleno Paniai Bukan Suara Ketua KPU Papua Tengah

13 Desember 2024 - 14:46 WIT

Selesaikan Rekapitulasi Hingga Tingkat Provinsi, KPU Mimika Ucapkan Terimakasih

11 Desember 2024 - 15:04 WIT

Pleno Tingkat Provinsi, Berikut Jumlah Suara Pilgub Kabupaten Mimika

11 Desember 2024 - 12:46 WIT

KPU Papua Tengah Jelaskan Keterlambatan Rekapitulasi Lima Kabupaten

10 Desember 2024 - 19:56 WIT

KPU Mimika Selesaikan Rekapitulasi, Pasangan JOEL Raih Suara Tertinggi

10 Desember 2024 - 07:40 WIT

Trending di Politik