Site icon sasagupapua.com

Paripurna DPR Papua Tengah: 10 Rancangan Regulasi Non-APBD 2026 Resmi Dibahas

Foto: Kristin Rejang/Sasagupapua

SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah menggelar pembukaan Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Non-APBD Inisiatif DPR Papua Tengah dan Eksekutif Tahun 2026 di Nabire, Senin (5/10/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR Papua Tengah, Delius Tabuni, serta dihadiri oleh Pj Sekda Papua Tengah, Silwanus Sumule, pimpinan dan anggota DPR, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tenaga ahli.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Tengah, Ardi, membacakan pemaparan mengenai arah, urgensi, serta rincian regulasi daerah yang masuk dalam agenda pembahasan.

Ardi mengatakan pembentukan peraturan daerah bukan sekadar agenda legislasi rutin, melainkan instrumen utama penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pelaksanaan kekhususan Papua dalam kerangka Otonomi Khusus.

“Karena itu, setiap Raperdasi dan Raperdasus yang kita bahas harus memiliki tujuan yang jelas, menjawab kebutuhan masyarakat, sesuai dengan kewenangan daerah, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat dilaksanakan secara efektif setelah ditetapkan,” kata Ardi saat membacakan laporan Bapemperda.

Ardi menambahkan sebagai daerah otonom baru, Provinsi Papua Tengah sangat membutuhkan perangkat hukum yang tidak hanya baik secara normatif, tetapi juga selaras dengan kondisi geografis, sosial, budaya, ekonomi, dan karakteristik masyarakat setempat.

Empat Rancangan Inisiatif DPR Papua Tengah Berfokus pada OAP dan Konflik

Pada bagian pertama penyampaiannya, Ardi memaparkan empat rancangan yang menjadi inisiatif dari DPR Papua Tengah.

Regulasi pertama adalah Raperdasus tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Nelayan Orang Asli Papua (OAP).

Rancangan ini dirancang untuk memperkuat landasan hukum bagi perlindungan, peningkatan kapasitas, penyediaan sarana prasarana, akses permodalan, hingga pemasaran hasil perikanan agar potensi daerah benar-benar menyejahterakan OAP.

Rancangan kedua adalah Raperdasi tentang Standar Kompensasi atas Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu pada Masyarakat Hukum Adat.

Menanggapi pentingnya keberadaan hutan bagi masyarakat adat, Ardi menyampaikan bahwasanya hutan bukan semata-mata sumber daya ekonomi, melainkan bagian dari kehidupan, identitas, dan budaya.

“Raperdasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai standar kompensasi atas pemanfaatan hasil hutan kayu maupun bukan kayu, sehingga tercipta keadilan, transparansi, kepastian hukum, serta hubungan yang harmonis antara masyarakat hukum adat, pemerintah, dan pihak yang melakukan pemanfaatan sumber daya hutan,” ujar Ardi.

Adapun rancangan ketiga adalah Raperdasus tentang Peradilan Adat yang ditujukan untuk memberikan pengakuan dan ruang bagi penyelesaian sengketa berbasis hukum adat tanpa mengabaikan sistem hukum nasional dan HAM.

Sementara rancangan keempat yakni Raperdasi tentang Penanganan Konflik yang disusun secara komprehensif mulai dari pencegahan, penghentian konflik, penanganan pengungsi, rekonsiliasi, hingga pemulihan pascakonflik agar pemerintah daerah memiliki sistem deteksi dini yang cepat dan adil.

Tiga Raperdasi Inisiatif Pemerintah Daerah Sasar Keuangan, Aset, dan Kesehatan

Selain inisiatif legislatif, Pemerintah Provinsi Papua Tengah turut mengusulkan tiga Raperdasi.

Pertama, Raperdasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang krusial untuk memperkuat tata kelola APBD secara tertib, efisien, efektif, dan transparan. Kedua, Raperdasi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah guna menata aset dan barang milik daerah secara akuntabel mulai dari perencanaan hingga penghapusan.

Wakil Ketua Bapemperda, Ardi saat membacakan pemaparan rincian regulasi daerah yang dibahas. (Foto: Kristin Rejang/Sasagupapua)

Rancangan ketiga dari eksekutif adalah Raperdasi tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Mengingat kondisi geografis Papua Tengah yang membentang dari pesisir hingga pegunungan, regulasi ini dihadirkan untuk menjamin pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas.

“Melalui Raperdasi ini kita berharap pelayanan kesehatan semakin merata dan berkualitas, didukung oleh ketersediaan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan, serta kebijakan yang mampu memperkuat pelayanan kesehatan hingga wilayah terpencil,” tutur Ardi.

Tiga Usulan Propemperda Susulan dan Total Agenda Regulasi

Di luar tujuh rancangan utama, Bapemperda memaparkan adanya tiga usulan Rancangan Peraturan Daerah yang dimasukkan dalam usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Susulan Tahun 2026.

Tiga rancangan tersebut meliputi Raperdasus tentang Perubahan atas Perdasus Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua, Raperdasi tentang Tugas Kepolisian Daerah di Provinsi Papua Tengah, serta Raperdasi tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Profesional Orang Asli Papua.

Mengenai perlindungan tenaga profesional OAP, Ardi menekankan pentingnya memberikan ruang bagi keahlian putra-putri daerah di berbagai sektor strategis.

“Keberpihakan kepada OAP harus berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas dan profesionalitas. Dengan demikian, afirmasi tidak berhenti pada pemberian kesempatan, tetapi benar-benar menghasilkan sumber daya manusia Papua yang kompeten, mandiri dan mampu menjadi pelaku utama pembangunan di tanahnya sendiri,” ujar Ardi.

Dengan ditambaikannya tiga usulan susulan ini, maka total terdapat 10 rancangan undang-undang daerah yang menjadi agenda Non-APBD 2026, terdiri dari 4 inisiatif DPR, 3 inisiatif Pemerintah Daerah, dan 3 usulan Propemperda Susulan.

Ardi juga menguraikan penegasan penting agar posisi tiga rancangan susulan tersebut dibedakan secara prosedur perencanaan hukum dari tujuh rancangan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Komitmen Bapemperda dan Harapan Implementasi Perda

Ardi menyampaikan pandangan Bapemperda bahwa keberhasilan pembentukan Peraturan Daerah tidak diukur dari jumlah Perda yang disahkan, melainkan dari sejauh mana manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat tanpa terkendala masalah kelembagaan, anggaran, atau tumpang tindih aturan.

Oleh karena itu, ia meminta seluruh OPD teknis aktif berpartisipasi dan terbuka terhadap masukan dari masyarakat adat, akademisi, serta pemangku kepentingan.

“Perda bukan sekadar lembaran hukum. Perda harus menjadi jawaban atas persoalan rakyat. Perda harus memberikan kepastian. Perda harus memberikan perlindungan. Dan pada akhirnya, Perda harus menghadirkan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat Papua Tengah,” pungkas Ardi.

Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR, fraksi, Pemerintah Provinsi, serta seluruh tim penyusun atas sinergi yang terjalin.

Exit mobile version