Site icon sasagupapua.com

Paslon Mulai Pasang APK, Bawaslu Puncak Tegas Sampaikan ini

Para Komisioner serta Korsek Bawaslu Kabupaten Puncak berfoto bersama. (Foto: Edwin Rumanasen)

SASAGUPAPUA.COM, TIMIKA- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) mulai dilaksanakan. Bawaslu Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah terus memberikan pengawasan melekat terkait ini.

Hal ini merujuk pada hasil kesepakatan pada 5 oktober 2024 lalu dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PKPU 13 dan 14 tahun 2024 tentang kampanye dan dana kampanye serta penentuan titik lokasi APK pada Pemilihan Kepala Daerah Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak tahun 2024.

Dalam rapat tersebut telah disepakati mengenai aturan dalam melaksanakan kampanye. Kesepakatan tersebut bersama dengan pihak penyelenggara pemilu, Bawaslu, TNI/Polri, tokoh masyarakat, adat, hingga para paslon.

Dalam kampanye disepakati bahwa Kampanye dipusatkan di Ilaga.

Pemasangan APK pada tempat-tempat tertentu, Pada saat kampanye massa pendukung tdk ijinkan bawa alat tajam, Tidak sebarkan berita hoax dan sara, Dana kampanye akan di sesuaikan dgn laporan dari tim, Pemasangan baliho sudah mulai dilaksanakan tanggal 6 Oktober 2024, kampanye akan di mulai tangal 16,17,18 dan 19 Oktober 2024, Debat kandidat akan mulai 13 dan 14 Oktober.

Bawaslu Kabupaten Puncak juga telah memasang baliho himbauan di sejumlah titik yang ada di Kabupaten Puncak.

“Kemarin kita sudah memasang hibauan di titik yang sudah ditentukan sehingga bisa diikuti sesuai dengan himbauan kami,” jelas Koordiv Hukum, Pengawasan, Pencegahan, Partisipasi Hubungan Masyarakat (HP2HM), Fredi Wandikbo, kepada media ini, Senin (7/10/2024).

Ia mengingatkan agar pemasangan APK tidak boleh dilakukan di tempat umum, kantor pemerintahan, tempat ibadah, sekolah.

“Kami juga tegaskan agar jangan berbicara politik saat beribadah, itu pesan kami kepada masyarakat,” katanya.

Dijelaskan, pihaknya juga memberikan himbauan tentang netralitas ASN dan TNI/Polri.

“Khususnya ASN memang bisa hadir saat pidato kampanye paslon, tapi mereka tidak berperan aktif. mereka tidak punya kewenangan untuk masuk berpartisipatif dalam semua kegiatan yang dilakukan paslon

jadi tidak boleh membantu memasang APK,tidak boleh mendukung paslon melalui media,” tegasnya.

Bawaslu Puncak saat memasang himbauan

Ia berharap spanduk yang telah dipasang oleh Bawaslu Puncak bisa membantu untuk mensosialisasikan kepaa masyarakat.

“Kami harap kepada masyarakat bisa mematuhi dan ikuti himbauan kami Bawaslu Kabupaten Puncak jadi kami harap kepada ASN, netralitas itu penting,” pungkasnya.

 

 

 

Berikan Komentar
Exit mobile version