Site icon sasagupapua.com

Pemkab Nabire Larang Penjualan Miras dan Bensin Eceran Jelang Aksi Front Rakyat Bersatu

Wakil Bupati Nabire, Burhanuddin Pawenari

SASAGUPAPUA.COM, Nabire – Pemerintah Kabupaten Nabire bersama unsur Forkopimda dan tokoh masyarakat secara tegas menyepakati untuk tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait rencana aksi demonstrasi oleh kelompok Front Rakyat Bersatu yang dijadwalkan pada Selasa, 7 April 2026.

Keputusan ini diambil karena rencana aksi tersebut tidak memenuhi syarat formal yang diatur dalam undang-undang.

Wakil Bupati Nabire, Burhanuddin Pawenari, menjelaskam penolakan ini didasari oleh ketidakjelasan identitas penanggung jawab aksi.

“Semua sepakat mendukung pihak Polri, dalam hal ini Polres Nabire, untuk tidak mengeluarkan STTP kepada kelompok ini karena syarat-syarat formalnya tidak terpenuhi. Salah satunya adalah tidak jelas siapa korlapnya dan siapa penanggung jawabnya,” ujar Burhanuddin dalam pertemuan di Aula Sat Reskrim Polres Nabire, Senin (6/4/2026).

Burhanuddin juga membeberkan adanya kejanggalan saat pihak kepolisian mencoba melakukan verifikasi terhadap identitas penggerak aksi tersebut.

“Setelah kita tanya ke Kasat Intel, korlapnya dimintai KTP tidak mau. Memberikan nomor kontak juga, tapi setelah Pak Kapolres telusuri, ternyata itu nomor HP orang lain. Penanggung jawab itu harus individu, harus orang yang jelas, sehingga ketika terjadi hal yang tidak diinginkan, saya selaku penanggung jawab bisa dimintai keterangan. Nah, ini tidak ada,” tegasnya.

Selain masalah identitas, Burhanuddin menyoroti pelanggaran prosedur waktu pemberitahuan yang dinilai mendadak. “Surat ini baru diberikan kepada Polri tadi malam. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 sudah jelas bahwa tiga hari sebelum kegiatan dilaksanakan itu sudah harus memberikan surat pemberitahuan. Di situ juga harus dicantumkan jumlah pesertanya berapa, karena setiap kelipatan 100 massa harus ada korlapnya agar pengawasan lebih seksama,” tambahnya.

Guna menjaga kondusivitas keamanan kota, Pemerintah Kabupaten Nabire mengambil langkah preventif yang sangat ketat terkait peredaran minuman keras dan bahan bakar minyak.

“Saya sudah tugaskan kepada Sekretaris Pol PP untuk segera memimpin anggota mendatangi semua penjual miras, termasuk kafe dan karaoke, untuk tidak ada penjualan minuman keras sampai pelaksanaan aksi demo dinyatakan selesai besok,” kata Burhanuddin.

Tak hanya miras, peredaran bensin eceran pun menjadi perhatian serius pemerintah guna mencegah potensi aksi anarkis. “Kami sudah sampaikan juga kepada Pol PP untuk bersinergi dengan Polres Nabire melakukan imbauan secara *door-to-door* menyampaikan kepada seluruh pengecer BBM agar untuk sementara menghentikan dulu penjualan BBM eceran. Ini menyangkut kepentingan dan keselamatan kita semua untuk menjaga hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” jelas Burhanuddin.

Meski ada rencana aksi dengan tuntutan tutup PT Freeport, kembalikan Otsus, dan bubarkan MRP, pemerintah menjamin aktivitas publik tetap berjalan.

“Kita berupaya membuat Nabire tidak mencekam, sehingga aktivitas pemerintahan, ekonomi, dan pendidikan tetap berjalan seperti biasanya. Saya sampaikan kepada Kepala Dinas bahwa sekolah beraktivitas seperti biasa, namun diperlukan perhatian khusus dari dewan guru dan kepala sekolah untuk meningkatkan kewaspadaan,” pesannya.

Menutup pernyataannya, Burhanuddin mengingatkan kembali bahwa trauma masyarakat terhadap kerusuhan masa lalu menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan ini.

“Masyarakat Nabire sebagian besar sudah trauma dengan demo-demo yang ada. Polri dan Pemerintah tidak melarang orang menyampaikan pendapat di muka umum, sepanjang syarat formilnya benar-benar sesuai aturan. Kita semua tidak menginginkan lagi adanya demo yang berujung anarkis dan menimbulkan korban,” pungkas Burhanuddin.

Berikan Komentar
Exit mobile version