Site icon sasagupapua.com

Pemprov Papua Selatan Serahkan Bantuan Keuangan Kepada Parpol

Sumber foto: papuaselatan.go.id

SASAGUPAPUA, MERAUKE – Pemerintah Provinsi Papua Selatan menyerahkan bantuan keuangan secara simbolis kepada partai politik (parpol)  berdasarkan perolehan suara sah pada pemilihan umum serentak 2024 lalu

Penyerahan bantuan keuangan tersebut  dilakukan secara simbolis dari Gubernur Apolo Safanpo kepada masing-masing partai politik di ruang rapat Kantor Gubernur setempat, Rabu (30/7/2025).

Sebelum penyerahan, Gubernur Apolo menjelaskan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik, sumber pembiayaan partai politik  berasal dari beberapa sumber

Pertama, iuran dari anggota/pengurus partai politik. Kedua, sumber pendapatan lainnya yang sah.Kemudian, pendatapatan ketiga bersumber pendapatan berasal dari bantuan pemerintah.

Selanjutnya, ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) telah mengatur besaran bantuan dari pemerintah kepada partai politik.

Ini merupakan bagian dari peran pemerintah kepada partai politik, dengan rincian untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ditetapkan Rp1.000 per suara sah.

Lanjut dia, sedangkan untuk DPR tingkat provinsi Rp1.200 per suara sah. Sehingga, jumlah total perolehan suara partai politik dikalikan dengan besaran yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pada 9 Mei 2025, Pemprov Papua Selatan telah mengirimkan surat kepada Kemendagri cq.Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) tentang permohonan pertimbangan persetujuan kenaikan bantuan keuangan kepada partai politik.

“Karena Rp1.200 itu kecil sekali, jadi kita Surati Kemendagri dan ada surat balasan,”kata dia.

Ia mengatakan, surat permohonan tersebut mendapat balasan dari Kemendagri pada 15 Juli 2025, dengan nomor 200.1/E-585/Polpum perihal persetujuan kenaikan nilai bantuan kepada partai politik Provinsi Papua Selatan tahun anggaran 2025.

Lanjut dia, persetujuan sesuai usulan, dari 1.200 per suara sah dalam pemilu menjadi Rp10 ribu per suara sah dalam pemilu.

“Terkait itu, hari ini kita sama-sama menandatangani berita acara serah terima bantuan keuangan dari Pemprov Papua Selatan kepada partai politik sebesar Rp10 ribu per perolehan suara sah dalam pemilu,”ujarnya.

Daftar perolehan suara sah dalam pemilu mengacu pada  Keputusan KPU Papua Selatan Nomor : 29 Tahun 2024 tentang penetapan hasil peroleh suara sah partai politik dalam pemilu serentak 2024.

Adapun partai yang menerima bantuan keuangan yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sesuai Surat Keputusan KPU Papua Selatan Nomor :29 tahun 2024 memperoleh 36.708 suara sah dalam pemilu.

Partai Gerakan Indonesia Raya (PGIR) dan Partai Gerakan Hati Nurani Rakyat (Gerindra) memperoleh sebanyak 30.635 suara sah dalam pemilu berdasarkan SK KPU Papua Selatan.

Kemudian, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memperoleh 57.068 suara sah. Partai Golongan Karya (Golkar) meraih 26.280 suara sah dalam pemilu.

Selanjutnya, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) memperoleh 47.582 suara sah dalam pemilu. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meraih 25.156 suara sah.

Partai Amanat Nasional (PAN) memperoleh 13.962 suara sah dalam pemilu. Partai Demokrat meraih 10.799 suara sah dalam pemilu. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebanyak 9.124 suara sah dalam pemilu.

Partai Persatuan Indonesia (Perindo) meraih 7.811 suara sah dalam pemilu. Terakhir, Partai Persatuan Pembangunan  memperoleh 12.570 suara sah.

Usai pembacaan uraian perolehan suara tiap partai, Gubernur Apolo Safanpo bersama masing-masing partai  menandatangi berita acara penerimaan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Papua Selatan kepada partai politik.

Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan bantuan keuangan secara simbolis. Gubernur Apolo menegaskan, dalam ketentuan, tidak boleh ces money harus ke rekening partai.

“Maka kita serahkan secara simbolis, selanjutnya anggarannya akan ditransfer ke rekening masing-masing partai politik,”kata dia.

Ia menyebut, berita acara yang ditandatangani bersama ini bakal menjadi salah satu persyaratan administrasi yang diproses ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk selanjutnya ditransfer ke rekening partai.

“Mudah-mudahan pemilu mendatang, partai dapat memperoleh amanat yang lebih besar lagi dari masyarakat kita,”tambah Gubernur Apolo Safanpo.

Berikan Komentar
Exit mobile version