Site icon sasagupapua.com

Pemprov Papua Tengah Alokasi 4,6 Miliar Tanggung BPJS 23.000 Warga 

Penandatanganan Kerja Sama (PKS) antara Pemprov Papua Tengah dengan BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Humas Pemprov Papua Tengah)

SASAGUPUA.COM, NABIRE – Pemerintah Provinsi Papua Tengah alokasikan dana sebesar Rp4.636.800.000 untuk memberikan jaminan BPJS ketenagakerjaan bagi 23.000 warga Papua Tengah

Hal ini ditandai dengan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) antara Pemprov Papua Tengah dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk program jaminan kecelakaan kerja dan dan jaminan kematian, Jumat (15/8/2025).

Dana Rp4.636.800.000 untuk 23.000 pekerja rentan non upah di Papua Tengah dimana pekerja berpenghasilan 1 juta perbulan Rp16.800, pertahun ditanggung Rp201.600 satu orang.

PKS ini bertujuan untuk perlindungan bagi pekerja non upah yang rentan di seluruh kabupaten yang ada di Papua Tengah, juga bagi pekerja non ASN yang ada di Kantor Provinsi Papua Tengah.

PKS ini berlaku selama satu tahun mulai Agustus 2025 hingga Juli 2026. Dimana 23.000 pekerja yang rentan misalnya petani, nelayan, pekerja bangunan, tukang ojek, taksi online, dan lain sebagainya akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa mengatakan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan hal yang penting untuk di proteksi.

“Ini sesuatu yang penting untuk kita proteksi khususnya bagi tenaga kerja jadi kita berharap ini menjadi momen penting untuk bagaimana kita mengcover ini.

Pemerintah juga sedang mau melihat tiga tahun kedepan ini kita sudah bisa ada di semua lini, di BPJS ketenagakerjaan , kesehatan,” ungkapnya.

Meki Nawipa juga menerangkan saat ini Pemprov Papua Tengah berikan subsidi sebanyak 44 ribu masyarakat untuk menerima BPJS Kesehatan di lima provinsi.

“Jadi itu kita yang bayar. Sekarang kita sedang berusaha untuk beasiswa, sekolah gratis. Intinya adalah kita ingin melihat endingnya masyarakat sejahtera,” pungkasnya.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) Kuncoro Budi Winarno mengatakan PKS ini sebagai wujud Pemerintah Provinsi melindungi warganya.

“Pemprov memberikan perlindungan berupa penganggaran tenaga kerja khususnya sektor informal misalnya mama mama pedagang, nelayan, petani, transportasi online, pekerja serabutan, pekerja proyek, diberikan perlindungan sehingga mereka terbebas dari resiko jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian,” katanya.

Ia menjelaskan jika terjadi kecelakaan kerja maka penerima program jaminan bisa mendapatkan perawatan sesuai dengan kebutuhan medisnya di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan.

Sementara itu jika terjadi kematian ahli waris akan mendapatkan uang santunan. Kematian sebesar 42 juta.

Disamping itu, jika ada resiko kematian akibat kecelakaan kerja maka bisa mendapatkan santunan beasiswa yang diberikan kepada dua anak dengan santunan maksimal Rp174 juta.

“Beasiswa ini diberikan untuk anak usia TK sampai perguruan tinggi jadi tujuannya untuk membantu keberlangsungan pendidikan anak sekolah, meskipun bapak atau mama meninggal dunia dikarenakan kecelakaan kerja atau lainnya, anak-anak tetap bisa sekolah di bayar oleh BPJS manfaatnya dari TK sampai Perguruan Tinggi,” jelasnya.

Ia juga memastikan data penerima program BPJS dari Provinsi ini tidak akan terjadi pendobelam data dengan program BPJS yang ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten, sebab tak hanya Pemprov yang memberikan bantuan tapi Pemkab juga bisa memberikan bantuan berupa jaminan ketenagakerjaan bagi warganya.

Berikan Komentar
Exit mobile version