Site icon sasagupapua.com

Pemprov Papua Tengah Mulai Fokus Data OAP dan Non OAP, Target 2026 Rampung

Suasana kegiatan FGD yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Papua Tengah, Senin (8/12/2025). Foto: Kristin Rejang/sasagupapua.com

SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (Dinas Admin Dukcapil PMK) Provinsi Papua Tengah mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengenai penyediaan data kependudukan provinsi. Kegiatan ini mengusung tema “Percepatan Pendataan dan Penginputan Database Orang Asli Papua di Provinsi Papua Tengah Tahun 2025”.

Kegiatan FGD ini dibuka secara resmi oleh Asisten II Sekretaris Daerah (Setda) Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Papua Tengah, Tumiran, di Nabire, Senin (8/12/2025).

Pembukaan dan Tujuan Kegiatan

Dalam laporannya, panitia pelaksana menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk:

1. Meningkatkan sinergitas dan menyamakan persepsi agar Dinas Dukcapil dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya di wilayah Papua Tengah.

2. Menyediakan data dan informasi kependudukan secara lengkap, akurat, dan mutakhir, khususnya data OAP, sebagai acuan perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan.

3. Mempercepat akselerasi pendataan dan penginputan data OAP pada aplikasi Siap-Lus OAP, guna memastikan data yang valid, akurat, dan mutakhir untuk merumuskan kebijakan di masa kini dan mendatang.

Kegiatan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah. Kegiatan dilaksanakan di Nabire dari tanggal 8 hingga 9 Desember, dan dihadiri oleh para Kepala Dinas Dukcapil dari delapan kabupaten, Kabid, administrator database, dan staf Dinas Admin Dukcapil PMK Provinsi Papua Tengah.

Dukungan Data untuk Kebijakan Otonomi Khusus

Asisten II Setda Papua Tengah, Tumiran, mengucapkan terima kasih atas kehadiran peserta dan berharap kerja sama ini dapat terlaksana dengan baik. Ia juga menyampaikan bahwa tugas pendataan OAP ini merupakan kewenangan Dinas Admin Dukcapil Provinsi.

“Terkait dengan pendataan Orang Asli Papua ini, teman-teman di delapan kabupaten sudah menginput sampai angka di atas 700.000. Kami di Pemprov sifatnya membantu rekan-rekan di kabupaten karena kami merujuk kembali ke Pasal 198-199, itu kewenangan Provinsi sudah jelas bahwa penyediaan profil data kependudukan tingkat Provinsi adalah kewenangan Dinas Dukcapil Provinsi,” ujar Tumiran.

Tumiran menambahkan bahwa setelah FGD, tim akan merencanakan koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk percepatan penginputan data.

Belum Adanya Data Pasti dan Harapan Pemanfaatan

Kepala Dinas Dukcapil Papua Tengah, Albert Iyai, menyoroti pentingnya pendataan ini sebagai amanat Undang-Undang Otonomi Khusus yang selama ini belum berjalan.

“Kami mulai beranjak untuk pendataan ini. Sehingga nanti di capaiannya itu, nanti kami mau lihat berapa orang OAP yang ada di Papua Tengah, kemudian berapa non-OAP,” jelas Albert Iyai.

Albert Iyai mengakui bahwa saat ini belum ada data yang pasti mengenai jumlah OAP dan non-OAP yang bisa dipublikasikan, tetapi data tersebut sedang dikumpulkan hingga mencapai target maksimal.

Ia menargetkan pendataan akan lebih cepat terlaksana pada tahun 2026, salah satunya melalui kerjasama dengan berbagai pihak seperti lembaga keagamaan untuk melakukan pendataan berdasarkan agama.

“Targetnya itu nanti di 2026 antara 2027 itu pendataan yang memang ber-KTP, terus yang belum ber-KTP atau umur yang harus mendapatkan KTP atau belum, nanti kami bisa lihat,” katanya.

Albert Iyai berharap data valid OAP dan non-OAP ini akan bermanfaat luas untuk perumusan kebijakan dan penyaluran bantuan, termasuk bantuan yang bersumber dari Otonomi Khusus, agar penyalurannya dapat dikhususkan bagi orang Papua.

Berikan Komentar
Exit mobile version