SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, secara resmi menetapkan kebijakan strategis mengenai penyesuaian pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/388/SET/2026 ini mengatur penerapan pola kerja fleksibel sebagai upaya mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan yang modern, adaptif, dan akuntabel.
Langkah ini diambil untuk merespons kebutuhan efisiensi nasional sekaligus meningkatkan produktivitas kerja ASN melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Dalam aturan terbaru tersebut, pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan melalui kombinasi kerja berbasis lokasi, yaitu Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Secara teknis, WFH dilaksanakan sebanyak satu hari dalam seminggu, tepatnya pada setiap hari Jumat. Meski demikian, kebijakan ini tetap mengedepankan kualitas pelayanan publik sebagai prioritas utama agar tidak mengalami penurunan.
Beberapa unit kerja yang bersifat layanan langsung tetap diwajibkan melaksanakan WFO secara penuh untuk menjamin operasional pemerintahan tetap berjalan optimal.
Unit-unit tersebut meliputi jabatan pimpinan tinggi, layanan kesehatan seperti rumah sakit dan laboratorium, sektor pendidikan, unit kebencanaan, keamanan, ketertiban umum, serta administrasi kependudukan dan perizinan.
Selain itu, unit pendukung yang diperbolehkan melaksanakan WFH harus tetap menjamin tercapainya target kinerja organisasi secara konsisten.
Kebijakan ini juga menekankan pada efisiensi anggaran daerah secara nyata, yang mencakup penghematan biaya operasional, listrik, air, telepon, hingga bahan bakar minyak.
Selaras dengan upaya tersebut, perjalanan dinas dalam negeri kini dibatasi maksimal 50 persen, sementara perjalanan dinas luar negeri dibatasi hingga 70 persen.
Penggunaan kendaraan dinas pun turut dibatasi maksimal 50 persen guna mendorong penggunaan transportasi yang lebih hemat energi.
Untuk menjamin akuntabilitas, setiap Kepala Perangkat Daerah diwajibkan melakukan pengawasan ketat dan melaporkan pelaksanaan kebijakan ini secara berkala.
Laporan yang mencakup aspek kinerja, efisiensi, dan kualitas pelayanan tersebut harus disampaikan paling lambat tanggal 4 pada bulan berikutnya.
Melalui integrasi sistem elektronik seperti E-office dan absensi digital, Pemerintah Provinsi Papua Tengah optimis bahwa fleksibilitas kerja ini akan menciptakan budaya kerja yang lebih sehat dan berorientasi pada hasil.