Site icon sasagupapua.com

Pemprov Papua Tengah Serahkan Materi KUAPPAS kepada DPRP

Wagub Papua Tengah, Deinas Geley saat menyerahkan materi KUAPPAS kepada Ketua DPRP Papua Tengah. (Foto: Kristin Rejang/Sasagupapua.com)

SASAGUPAPUA.COM, NABIRE – Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi menyerahkan materi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Papua Tengah.

Penyerahan ini dilakukan oleh Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley didampingi Pj. Sekda Papua Tengah, dr.Siliwanus Sumule.

KUAPPAS diterima oleh Ketua DPR Papua Tengah Delius Tabuni dalam momen rapat paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah dan Janji Wakil Ketua IV Melalui Mekanisme Pengangkatan dan Anggota DPRD Papua Tengah Pengganti Calon Terpilih dari Partai PAN masa jabatan 2024-2029 di Kantor DPRP Papua Tengah, Senin (22/9/2025).

Penyerahan KUAPPAS ini usai Deinas Geley memberikan sambutannya untuk mengucapkan selamat atas dilantiknya John N.R Gobay dilantik selaku Wakil Ketua IV dan Matius Maizini sebagai Anggota DPRD Papua Tengah Pengganti Calon Terpilih dari Partai PAN.

Diberitakan sebelumnya, terkait materi KUAPPAS pernah disoroti oleh DPRP Papua Tengah pada, Rabu (27/8/2025) lalu yang belum diserahkan ke DPRP.

Tim banggar DPRP saat itu menjelaskan, penyerahan materi ini sangat penting agar pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan dapat segera dimulai dan pembangunan di provinsi papua tengah terhambat.

Dimana kata mereka, jadwal awal penyerahan materi KUA/PPAS yang telah disepakati di Badan Musyawarah DPRPT adalah tanggal 16–22 Agustus 2025.

Namun, saat itu materi tersebut belum juga diterima oleh Banggar DPR Papua Tengah dan sudah disurati pimpinan DPRPT sebanyak 2 kali.

“Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena dapat memengaruhi proses pembahasan anggaran perubahan secara keseluruhan,” kata tim Banggar.

Banggar DPR Papua Tengah, mengungkapkan keterlambatan ini berpotensi menghambat program-program pembangunan yang telah direncanakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Saat itu, mereka berharap agar ketua TAPD, Dr.Silwanus Sumule, agar koordinasi dengan Gubernur untuk menyerahkan materi tersebut.

“Kami tidak ingin pembahasan anggaran perubahan ini terkesan terburu-buru. Kami juga tidak ingin seolah-olah hanya menyesuaikan saja, karena ini menyangkut uang rakyat dan program pembangunan,” kata mereka.

Tim Banggar menambahkan, keterlambatan penyerahan materi KUA/PPAS oleh TAPD dapat menciptakan kesan bahwa DPR harus menyesuaikan diri dengan waktu yang diberikan pemerintah daerah.

Padahal, pembahasan APBD seharusnya menjadi kolaborasi yang solid antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan alokasi anggaran yang efektif dan tepat sasaran.

“Banggar DPR Papua Tengah berkomitmen untuk memastikan proses pembahasan APBD Perubahan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai jadwal yg ditetapkan oleh DPRPT,” kata mereka.

Oleh karena itu, saat itu TAPD diimbau untuk segera menindaklanjuti permintaan ini agar tahapan pembahasan anggaran perubahan dapat segera terlaksana sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Hal ini sangat penting untuk menjamin kelancaran pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Papua Tengah,” pungkasnya.

Akhirnya per hari ini, (22/9/2025) akhirnya KUAPPAS telah diserahkan secara resmi.

Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan dokumen penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berikan Komentar
Exit mobile version