Site icon sasagupapua.com

Pemprov Papua Tengah Siap Laksanakan Enam Perda

PJ. Sekda Papua Tengah, Silwanus Sumule ketika diwawancarai pada Rabu (18/2/2026). Foto: Kristin Rejang/Sasagupapua.com

SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Pemerintah Provinsi Papua Tengah siap melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) inisiatif DPR Papua Tengah yang sudah resmi ditandatangani oleh Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa.

Adapun rangkaian regulasi tersebut meliputi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak (Nomor 2 Tahun 2026), Perda Pangan Lokal (Nomor 3 Tahun 2026) Perdasus Pengawasan Sosial (Nomor 4 Tahun 2026), Perda Pengelolaan dan Perlindungan Hutan (Nomor 5 Tahun 2026), Perda Pertambangan Rakyat (Nomor 6 Tahun 2026), dan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua (Nomor 7 Tahun 2026).

“Perda, itu kan hasil bersama antara (DPRP dan Pemprov) itu kan norma yang harus dilaksanakan. Jadi dengan adanya norma tersebut, maka suka tidak suka kita harus melaksanakan,” kata PJ Sekda Papua Tengah, Silwanus Sumule ketika diwawancarai oleh awak media, Rabu (18/2/2026).

Dengan demikian kata dia pihaknya akan melihat proses implementasi di lapangan.

“Itu kan sudah disahkan, sudah resmi, namanya undang-undang harus dilaksanakan. Dalam pelaksanaannya nanti kita lihat dinamika itu, karena sudah melalui semua tahapan. Mulai dari bawah, itu kan inisiatif dari dewan, dibicarakan dengan eksekutif, dibawa ke Kementerian Dalam Negeri, di Kementerian Dalam Negeri dilakukan pengayaan dan sebagainya, dikembalikan, dikeluarkan register, dan ditetapkan,” katanya.

Sehingga Silwanus mengatakan saat ini tinggal pelaksanaan di tingkat OPD.

“Tinggal sekarang pelaksanaannya nanti masing-masing OPD terkait. Tapi tidak hanya OPD, kita secara pemerintah provinsi pasti akan melihat itu dan kita akan laksanakan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai menjelaskan Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa secara resmi telah menandatangani enam Perda dan Perdasus yang bertujuan untuk memperkuat proteksi serta pemberdayaan masyarakat asli Papua.

John Gobai, menjelaskan keenam regulasi tersebut telah mendapatkan nomor register dan siap untuk diimplementasikan secara luas.

“Jadi enam Perda yang sudah diregister itu sudah ditandatangani oleh Pak Gubernur. Sudah ada nomor-nomornya, termasuk untuk sektor kehutanan, pangan lokal, tambang rakyat, hingga perlindungan pengusaha asli Papua. Ini yang kita harapkan dapat terimplementasi di tahun 2026 ke atas,” ujar John Gobai saat diwawancarai Kamis (12/2/2026) lalu.

Untuk itu, John meminta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk bergerak cepat dan tidak menunda waktu.

Ia menegaskan agar para pimpinan OPD segera menjemput bola dengan berkoordinasi bersama Biro Hukum guna menyusun regulasi turunan berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai panduan operasional di lapangan.

“Sekarang para kepala OPD sudah harus berkoordinasi dengan Biro Hukum, ambil drafnya supaya itu bisa dilaksanakan. Segera buat turunan-turunannya karena pasti ada perintah untuk membuat Perkada untuk operasional regulasi tersebut. Saya harap kita tidak stuck, tapi segera buat payung hukum turunannya agar pelaksanaan pemerintahan memiliki dasar untuk memberikan proteksi dan keberpihakan bagi masyarakat asli Papua,” tegasnya.

Lebih lanjut, John juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak mengulangi pola lama yang terjadi di daerah lain, di mana banyak regulasi lahir namun hanya menjadi dokumen di atas kertas tanpa dampak nyata bagi masyarakat. Ia menekankan kehadiran enam Perda ini harus menjawab harapan dan keinginan masyarakat Papua Tengah secara konkret.

“Itu yang penting supaya kita tidak mengulangi apa yang pernah terjadi di Jayapura. Banyak Perda dibuat tapi tidak terimplementasi dengan baik. Kita ingin masyarakat Papua Tengah merasakan dampak dari regulasi ini. Regulasi ini tidak datang di ruang kosong, tapi harus betul-betul menjawab apa yang menjadi harapan masyarakat,” ungkapnya.

Berikan Komentar
Exit mobile version