SASAGUPAPUA.COM, NABIRE – Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggelar Sosialisasi Tata Cara Implementasi Tata Naskah Dinas dan Arsip di lingkungan Pemerintah Daerah.
Menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan dihadiri jajaran Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Biro, serta peserta dari jajaran Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, hingga staf Pemprov Papua Tengah. Sosialisasi ini dilaksanakan di Ballroom Pemprov Papua Tengah, Selasa, (01/9/2026).
Mewakili Gubernur, Staf Ahli III Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum, Marthen Ukago, dalam pidatonya mengatakan, pentingnya kedisiplinan administrasi sebagai fondasi utama penopang roda pemerintahan di wilayahnya.
Ia menyampaikan, keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan tidak hanya bergantung pada program pembangunan semata, melainkan juga ditentukan oleh ketertiban administrasi.
“Penyelenggaraan pemerintahan yang baik tidak hanya ditentukan oleh kebijakan dan program pembangunan, tetapi juga sangat ditunjang oleh tertib administrasi pemerintahan,” ujar Marthen.
Marthen juga menyoroti terkait dokumen, keputusan, dan arsip daerah bukan sekadar urusan teknis, melainkan bagian dari akuntabilitas, transparansi, kepastian hukum, serta kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, Sebagai provinsi baru, seluruh jajaran aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Papua Tengah memiliki kesamaan pemahaman serta standar dalam mengelola dokumen dan kearsipan sejak awal. Arsip harus ditempatkan sebagai aset informasi berharga yang berfungsi sebagai bahan pengambilan keputusan hingga bukti pertanggungjawaban kelembagaan.
“Memang banyak kendala dan tantangan yang dihadapi di lapangan, akan tetapi saya berharap hal ini tidak membuat kita berhenti berusaha untuk melayani masyarakat, “katanya.
Marthen mengingatkan, terkait prosedur baru penandatanganan surat pimpinan. Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Tata Cara Penandatanganan Surat oleh Gubernur Papua Tengah, setiap penyerahan draf surat kini diwajibkan melalui nomor Call Center TU Pimpinan dan Staf Ahli Biro Umum.
“Pengiriman draf ini bertujuan untuk mencermati dan mengoreksi format serta sistematika surat agar sesuai ketentuan, sehingga proses administrasi menjadi lebih efektif dan menghemat waktu, “jelasnya.
Untuk itu, ia meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan dokumen agar tidak ada lagi ketidaktertiban atau arsip yang hilang saat dibutuhkan.
“Kepada Biro Umum Setda Provinsi Papua Tengah, harus terus melakukan pendampingan, pembinaan, hingga evaluasi secara berkala pascasosialisasi, “Pungkasnya