SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah –Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah menggelar pembukaan Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus Non-APBD Inisiatif DPR Papua Tengah dan Eksekutif Tahun 2026 di Nabire, Senin.
Dalam kesempatan tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Papua Tengah, Silwanus Sumule, hadir membacakan sambutan tertulis Gubernur Papua Tengah, Mei Nawipa.
Dalam sambutan yang dibacakannya, Silwanus Sumule menyampaikan apresiasi mendalam kepada jajaran pimpinan dan anggota legislatif daerah atas terselenggaranya agenda penting tersebut.
“Saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR PT atas terselenggaranya rapat paripurna ini,” kata Silwanus Sumule saat membacakan sambutan Gubernur Papua Tengah.
Komitmen Terhadap Otonomi Khusus dan Keadilan Masyarakat Adat
Pemerintah Provinsi Papua Tengah menegaskan forum paripurna ini memiliki kedudukan mendasar yang lebih dari sekadar formalitas administrasi pembentukan hukum.
“Forum yang terhormat ini bukan sekadar memenuhi tahapan formal pembentukan produk hukum daerah, tetapi merupakan ruang demokrasi untuk merumuskan arah kebijakan daerah yang benar-benar menjawab kebutuhan, harapan, dan persoalan masyarakat Papua Tengah,” tutur Silwanus Sumule.
Kehadiran daerah otonomi baru ini diharapkan menjadi momentum transformasi pelayanan publik dan perlindungan hak-hak masyarakat adat setempat.
“Pembentukan Provinsi Papua Tengah membawa harapan besar bagi seluruh masyarakat. Kehadiran provinsi ini harus kita maknai bukan semata-mata sebagai terbentuknya struktur pemerintahan baru, melainkan sebagai kesempatan untuk menghadirkan pemerintahan yang semakin dekat dengan rakyat, pelayanan publik yang semakin baik, pembangunan yang semakin adil, serta perlindungan yang semakin kuat terhadap hak-hak orang asli Papua dan masyarakat hukum adat,” jelas Silwanus Sumule.
Sistem otonomi khusus dinilai memberikan ruang yang sangat luas bagi daerah untuk menyusun arah pembangunan yang berakar pada kearifan lokal.
“Otonomi khusus bagi Papua memberikan ruang yang luas bagi kita untuk membangun Papua Tengah dengan memperhatikan sejarah, karakteristik sosial budaya, kearifan lokal, serta hak-hak dasar orang asli Papua. Karena itu, Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Khusus yang kita bentuk tidak boleh berhenti sebagai kumpulan norma hukum,” kata Silwanus Sumule.
Silwanus mengatakan setiap produk hukum daerah yang dirancang diarahkan agar memberikan dampak nyata bagi kehidupan seluruh lapisan warga.
“Peraturan yang kita hasilkan harus menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan, melindungi hak masyarakat, menjaga kedamaian, serta memastikan bahwa orang asli Papua menjadi subjek utama pembangunan di atas tanahnya sendiri,” kata Silwanus Sumule.
Penataan Aset dan Keuangan Daerah yang Akuntabel
Adapun rancangan regulasi pertama yang dibahas berkaitan langsung dengan penataan kekayaan milik daerah secara menyeluruh.
“Pertama, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Barang milik daerah merupakan kekayaan daerah yang harus dikelola secara tertib, profesional, transparan, efisien, dan akuntabel. Sebagai provinsi yang terus membangun kelembagaan dan sarana pemerintahan, Papua Tengah memerlukan tata kelola aset yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin tertib administrasi,” paparnya.
Pengaturan mengenai aset ini mencakup seluruh rantai tata kelola administrasi dan pengawasan aset pemerintah provinsi.
“Melalui Ranperdasi ini, pengelolaan barang milik daerah diarahkan secara menyeluruh mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, hingga pembinaan, pengawasan, dan pengendalian,” ujar Silwanus Sumule.
Regulasi tersebut juga dirancang untuk mengantisipasi potensi sengketa hukum atau terbengkalainya aset di masa mendatang.
“Pengaturan ini juga mencakup sistem informasi barang milik daerah, pendanaan, serta ganti rugi dan sanksi. Kita ingin setiap aset daerah tercatat dengan baik, memiliki status yang jelas, dijaga dan dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pelayanan publik dan pembangunan. Aset daerah tidak boleh menjadi kekayaan yang terbelengkalai, tidak produktif, atau menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, pengelolaan barang milik daerah harus menjadi bagian penting dari penguatan tata kelola pemerintahan Provinsi Papua Tengah,” lanjutnya.
Rancangan kedua difokuskan pada penguatan pilar tata kelola anggaran daerah agar makin tepat sasaran.
“Kedua, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu fondasi utama penyelenggaraan pemerintahan. Setiap rupiah yang dikelola Pemerintah Provinsi Papua Tengah harus dapat dipertanggungjawabkan dan diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta mencapai sasaran pembangunan daerah,” kata Silwanus Sumule.
Regulasi ini akan mencakup seluruh siklus anggaran secara berkelanjutan dan transparan.
“Ranperdasi ini memberikan landasan bagi keseluruhan siklus pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Pengaturan yang jelas diperlukan agar APBD dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab,” tuturnya.
Keuangan daerah, termasuk dana otonomi khusus, diarahkan sepenuhnya untuk keberpihakan pada hak-hak dasar rakyat. “Bagi Papua Tengah, tata kelola keuangan yang baik juga mempunyai arti strategis dalam pembangunan daerah didukung oleh berbagai sumber pendapatan dan transfer, termasuk dana otonomi khusus. Oleh sebab itu, kita harus memastikan bahwa kebijakan anggaran benar-benar berpihak pada pelayanan dasar, percepatan pembangunan, pengurangan kesenjangan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga disiplin dan akuntabilitas fiskal,” ungkap Silwanus Sumule.
Pemerataan Layanan Kesehatan Hingga Pelosok
Sementara itu, rancangan regulasi ketiga menyasar sektor kesehatan yang merupakan kebutuhan esensial warga di seluruh wilayah.
“Yang ketiga, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Kesehatan merupakan hak dasar setiap orang dan sekaligus salah satu unsur utama kesejahteraan masyarakat. Kondisi geografis, sosial, dan demografis Papua Tengah menuntut kebijakan kesehatan yang mampu menjangkau masyarakat secara adil, termasuk masyarakat yang berada di wilayah terpencil dan sulit dijangkau,” bebernya.
Silwanus mengungkapkan cakupan aturan penyelenggaraan kesehatan ini disusun secara komprehensif untuk memperkuat sistem layanan hingga ke tingkat tapak.
“Ranperdasi ini diarahkan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, memperluas akses pelayanan kesehatan, memperkuat upaya promotif dan preventif, menurunkan angka kesakitan dan kematian, serta memperkuat sistem rujukan dan layanan kesehatan. Ruang lingkupnya mencakup kewenangan daerah, pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, promosi kesehatan, standar pelayanan minimal bidang kesehatan, perbekalan kesehatan, sistem informasi kesehatan, serta peran serta dan pemberdayaan masyarakat,” jelas Silwanus Sumule.
Dikatakan, Pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan ketersediaan fasilitas dan tenaga medis yang akomodatif terhadap kondisi sosial budaya masyarakat.
“Pemerintah provinsi harus memastikan tersedianya pelayanan yang bermutu, tenaga kesehatan yang memadai, sarana dan prasarana yang mendukung, serta koordinasi pelayanan lintas sektor. Kebijakan kesehatan juga harus memperhatikan afirmasi dan kearifan lokal sehingga pelayanan kesehatan benar-benar sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat Papua,” tambahnya.
Silwanus menjelaskan tujuan utama dari kebijakan sektor kesehatan ini adalah menjamin keterjangkauan akses bagi seluruh warga tanpa terkecuali.
“Kita ingin tidak ada masyarakat yang kehilangan kesempatan memperoleh pelayanan kesehatan hanya karena jarak, kondisi geografis, keterbatasan tenaga, atau keterbatasan fasilitas,” pukas Silwanus Sumule.
Dorong Sinergi Lintas Sektor dan Kesiapan Data
Seluruh rancangan regulasi tersebut dipandang sebagai satu kesatuan langkah untuk mencapai visi besar provinsi.
“Apabila kita melihat ketiga rancangan ini sebagai satu kesatuan, sesungguhnya terdapat satu benang merah yang sangat penting, yaitu menghadirkan pembangunan Papua Tengah yang berkeadilan, damai, afirmatif, yang bermuara pada satu tujuan besar, yakni Papua Tengah yang aman, sehat, tertib, akuntabel, adil, bermartabat, mandiri, dan sejahtera,” terang Silwanus Sumule.
Pendekatan pembahasan regulasi ini kata Silwanus diharapkan tidak sekadar formalitas akademis, melainkan menyentuh realitas sosial masyarakat.
“Oleh sebab itu, saya mengajak DPR Papua Tengah untuk membahas ketiga rancangan ini secara mendalam, objektif, terbuka, dan solutif. Pembahasan hendaknya tidak hanya melihat aspek yuridis formal, tetapi juga memperhatikan kondisi sosiologis masyarakat Papua Tengah, kemampuan keuangan daerah, kewenangan pemerintah, serta efektivitas pelayanan peraturan setelah ditetapkan,” imbaunya.
Pemprov juga menekankan pentingnya kejernihan norma agar setiap aturan dapat diimplementasikan dengan jelas di lapangan.
“Kita harus memastikan bahwa setiap norma yang kita sepakati dapat dilaksanakan, memiliki kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mekanismenya, dari mana pembiayaannya, bagaimana pengawasannya, dan terutama siapa yang memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut,” tutur Silwanus Sumule.
Untuk itu, kata Silwanus sinergi lintas elemen menjadi kunci utama agar pembentukan regulasi dapat berjalan dengan maksimal.
“Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyadari bahwa pembentukan regulasi yang baik tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, dibutuhkan kemitraan yang kuat antara pemerintah provinsi dan DPR Papua Tengah serta MRP Provinsi Papua Tengah sesuai dengan kewenangannya, perangkat daerah, masyarakat hukum adat, akademisi, tokoh agama, tokoh perempuan, pemuda, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan,” paparnya.
Menurut Silwanus, dinamika dan perbedaan pendapat selama proses pembahasan dinilai sebagai hal wajar yang justru akan memperkaya produk hukum.
“Perbedaan pandangan dalam pembahasan merupakan bagian yang wajar dalam demokrasi. Namun setiap perbedaan hendaknya kita tempatkan dalam semangat yang sama, yaitu mencari rumusan terbaik bagi kepentingan rakyat Papua,” ucap Silwanus Sumule.
Jajaran eksekutif dan perangkat daerah juga diinstruksikan untuk memberikan dukungan penuh selama proses pembahasan bersama legislatif.
“Kepada seluruh perangkat daerah terkait, saya instruksikan agar mengikuti seluruh proses pembahasan secara aktif, menyiapkan data dan informasi yang dibutuhkan oleh DPR Papua Tengah, serta memberikan penjelasan secara terbuka dan bertanggung jawab,” tegas Silwanus Sumule membacakan instruksi Gubernur.
Dikatakan, kesiapan data dan kelembagaan menjadi syarat mutlak agar regulasi yang disahkan nantinya dapat langsung beroperasi secara efektif.
“Jangan sampai peraturan daerah yang kita hasilkan hanya baik dalam rumusan, tetapi sulit dilaksanakan karena tidak didukung data, kelembagaan, sumber daya manusia, pembiayaan, dan mekanisme pelaksanaan yang jelas,” jelas Silwanus Sumule.
Silwanus juga menyampaikan seruan untuk menjalankan amanah pembentukan regulasi dengan integritas tinggi.
“Karena itu, marilah kita menjalankan tanggung jawab ini dengan hati yang tulus, pikiran yang jernih, dan keberanian untuk selalu menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan lainnya. Saya percaya melalui semangat kemitraan antara Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan DPR Papua Tengah, serta dengan dukungan seluruh masyarakat, kita dapat menghasilkan regulasi yang bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi benar-benar hidup, bekerja, dan memberikan manfaat di tengah masyarakat,” pungkas Silwanus Sumule.