SASAGUPAPUA.COM, Biak – Komunitas pemuda adat di Kabupaten Biak Numfor yang bernaung di bawah Dewan Adat Kaikain Karkara Byak (KKB) menggelar aksi solidaritas penggalangan dana di Taman Yafdas, Kota Biak.
Aksi yang berlangsung selama sepekan sejak 9 hingga 14 Februari 2026 ini dilakukan melalui penjualan produk lokal seperti kopi Biak, teh panas, dan keladi ipref (bakar) guna mendukung biaya pelaksanaan sidang peradilan adat terkait sengketa tanah pembangunan pos Batalyon TP 858 di wilayah Binpewer, Biak Timur.
Persoalan lahan tersebut diketahui telah memicu konflik horizontal di tengah masyarakat setempat, sehingga jalur kultural dianggap sebagai langkah penting untuk menyelesaikannya.
Dalam selebaran aksinya, pemuda adat Biak menegaskan bahwa seluruh keuntungan dari aktivitas ekonomi kreatif tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada lembaga adat.
“Hasil penjualan ini akan disumbangkan KKB untuk mendukung peradilan adat,” tulis mereka dalam pernyataan resmi yang juga mengajak seluruh elemen masyarakat di Biak Numfor untuk bersatu mempertahankan tanah ulayat dari ekspansi militer berskala besar. Panitia penyelenggara berharap adanya partisipasi luas dari warga sebagai bentuk kepedulian terhadap kedaulatan tanah di Pulau Biak dengan menyerukan, “Mari berpartisipasi, tunjukkan rasa peduli untuk pulau Biak.”
Manfun Kawasa Biak, Mananwir Apolos Sroyer, menyatakan bahwa rencana pembangunan instansi militer tersebut cacat prosedur karena dilakukan tanpa musyawarah dan persetujuan pemilik hak ulayat.
“Kehadiran banyak batalyon TNI di Biak dan Supiori tidak melalui mekanisme adat. Tidak ada pelepasan tanah adat. Tidak ada kesepakatan marga. Tiba-tiba lokasi sudah ditetapkan. Ini kami anggap penyerobotan tanah adat. Perampasan tanah adat. Sudah tidak sesuai mekanisme adat Biak,” tegas Apolos Sroyer usai melakukan pertemuan dengan Majelis Rakyat Papua (MRP).
Lebih lanjut, Sroyer menjelaskan sidang adat yang sedang dipersiapkan ini bertujuan untuk menelusuri keabsahan dokumen serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam penetapan lokasi pembangunan tanpa izin tersebut. Ia menekankan langkah hukum adat ini harus diambil agar tidak menjadi preseden buruk bagi wilayah lain di masa depan.
“Biak bisa menjadi contoh bagi wilayah lain. Jika ini dibiarkan, maka tanah-tanah adat di tempat lain juga akan bernasib sama,” pungkasnya.







