SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah — Dinamika pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Papua Tengah memasuki babak baru yang strategis. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah secara resmi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2026.
Sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh pimpinan dewan ini diselenggarakan di Ruang Sidang Paripurna DPR Papua Tengah, Nabire, pada Kamis (24/9/2026). Penandatanganan dokumen fiskal ini tidak hanya menjadi tonggak administratif tahunan, melainkan wujud nyata dari instrumen penyesuaian makroekonomi regional guna menghadapi tantangan fiskal, optimalisasi pendapatan, serta percepatan eksekusi program pembangunan strategis di wilayah otonom baru tersebut.
Landasan Yuridis dan Evaluasi Kinerja Paruh Pertama 2026
Dalam pidato resminya di hadapan forum terhormat tersebut, Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menguraikan secara komprehensif latar belakang yuridis dan ekonomi yang melandasi perombakan postur anggaran ini. Ia menegaskan bahwa Perubahan APBD bukanlah sekadar rutinitas administratif penyesuaian angka-angka di atas kertas.
“Sebagaimana kita pahami bersama, Perubahan APBD bukanlah sekadar proses penyesuaian angka-angka anggaran. Perubahan APBD merupakan instrumen untuk memastikan bahwa kebijakan fiskal daerah tetap responsif dan adaptif terhadap perkembangan kondisi aktual, sekaligus tetap konsisten dengan arah dan sasaran pembangunan daerah,” ujar Meki Nawipa di hadapan para legislator.
Secara regulatif, proses ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan tersebut secara jelas memberikan ruang hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan perubahan APBD manakala terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA awal, adanya kondisi yang menuntut pergeseran anggaran, pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, hingga situasi darurat maupun luar biasa.
Lebih lanjut, Gubernur memaparkan bahwa hasil evaluasi pelaksanaan APBD Provinsi Papua Tengah sampai dengan Semester I Tahun Anggaran 2026, beserta prognosis untuk enam bulan ke depan, memberikan sinyal kuat perlunya penyesuaian kebijakan fiskal secara menyeluruh. Penyesuaian ini digerakkan oleh beberapa faktor eksternal dan internal, antara lain:
- Dinamika kondisi ekonomi makro regional dan nasional.
- Fluktuasi serta penyesuaian kebijakan transfer keuangan dari pemerintah pusat ke daerah.
- Upaya keras dalam mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Manajemen pemanfaatan SiLPA tahun anggaran sebelumnya secara pruden.
- Kebutuhan mendesak pendanaan program prioritas daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Penyusunan KUPA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini juga telah diselaraskan secara ketat dengan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Papua Tengah Tahun 2026, yang secara resmi telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Papua Tengah Nomor 18 Tahun 2026.
Bedah Struktur Keuangan: Lonjakan Signifikan pada Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan
Melalui proses pembahasan yang intensif, mendalam, dan konstruktif antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR Papua Tengah, tercapai titik temu terkait postur baru anggaran. Secara makro, struktur APBD Perubahan 2026 menunjukkan eskalasi dan pergeseran angka yang cukup signifikan di tiga pilar utama keuangan daerah: pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
- Sisi Pendapatan Daerah
Proyeksi pendapatan daerah mengalami koreksi positif yang cukup menggembirakan. Semula, dalam APBD murni, pendapatan direncanakan sebesar Rp2,43 triliun. Setelah melalui penyesuaian dalam KUPA dan Perubahan PPAS 2026, target pendapatan meningkat menjadi Rp2,75 triliun, yang berarti mencatatkan penambahan netto sebesar kurang lebih Rp321,09 miliar.
Peningkatan tersebut disokong oleh beberapa komponen utama:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Mengalami lonjakan dari semula sekitar Rp543,07 miliar menjadi Rp605,86 miliar. Kenaikan ini merefleksikan keberhasilan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah.
- Pendapatan Transfer: Mengalami eskalasi yang cukup tajam dari sekitar Rp1,04 triliun menjadi Rp1,41 triliun
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Mengalami penyesuaian dari posisi semula sekitar Rp839,77 miliar menjadi Rp726,58 miliar.
Gubernur menjelaskan bahwa proyeksi pendapatan ini telah dikalkulasikan secara realistis dengan berpijak pada realisasi riil hingga semester pertama, regulasi perpajakan terbaru, serta hasil audit pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
- Sisi Belanja Daerah
Sejalan dengan bertambahnya ruang fiskal, sisi belanja daerah dipatok mengalami penyesuaian yang bersifat ekspansif. Plafon belanja daerah yang semula dialokasikan sekitar Rp2,90 triliun ditingkatkan secara drastis menjadi Rp4,18 triliun atau mencatatkan kenaikan sekitar Rp1,27 triliun.
Gubernur Meki Nawipa menegaskan bahwa eskalasi belanja ini diarahkan secara ketat untuk menjamin kesinambungan roda pemerintahan, kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, pemenuhan kewajiban utang/kewajiban daerah, serta percepatan program prioritas yang secara rasional masih sanggup dieksekusi dalam sisa waktu Tahun Anggaran 2026 yang kian terbatas.
“Kita menyadari bahwa waktu pelaksanaan anggaran semakin terbatas. Karena itu, setiap tambahan dan penyesuaian belanja harus benar-benar memperhatikan kesiapan pelaksanaan, manfaat bagi masyarakat, capaian kinerja, serta kemampuan penyelesaian pekerjaan sampai dengan akhir tahun anggaran,” tegas Meki.
- Sisi Pembiayaan Daerah
Pada instrumen pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya disesuaikan dari angka awal sekitar Rp471,64 miliar menjadi Rp1,42 triliun. Hal ini menunjukkan adanya penambahan likuiditas pembiayaan netto sebesar kurang lebih Rp957,02 miliar. Keseimbangan antara sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan ini dijaga secara ketat agar APBD Perubahan 2026 tetap memiliki kapasitas fiskal yang sehat, terukur, serta akuntabel.
Kemitraan Strategis Eksekutif dan Legislatif: Menjaga Marwah Uang Rakyat
Dalam momen penuh keakraban tersebut, Gubernur Meki Nawipa menyampaikan apresiasi tulus dan penghargaan yang tinggi kepada Pimpinan serta seluruh Anggota DPR Papua Tengah, terkhusus kepada jajaran Badan Anggaran. Sinergi antara eksekutif (TAPD) dan legislatif (Banggar) dinilai telah berjalan di atas fondasi kemitraan yang sangat produktif.
“Perbedaan pandangan, koreksi, masukan, maupun penajaman yang muncul dalam proses pembahasan hendaknya kita tempatkan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menghasilkan kebijakan anggaran yang semakin baik dan benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat Papua Tengah,” tutur Meki.
Gubernur memberikan instruksi tegas kepada seluruh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Pimpinan Perangkat Daerah (OPD) agar segera menindaklanjuti Nota Kesepakatan ini. Setiap unit kerja diminta untuk menyusun Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran Perangkat Daerah (RKPA) secara cermat, tertib, dan patuh pada plafon yang telah disepakati.
Gubernur secara terbuka mewanti-wanti agar tidak ada lagi program atau kegiatan yang dirancang sekadar demi mengejar angka penyerapan anggaran (absorption rate) tanpa orientasi output dan dampak yang jelas. Setiap penambahan belanja wajib didukung oleh kesiapan eksekusi di lapangan (readiness criteria).
“Dan yang paling penting, setiap rupiah uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, secara hukum, dan terutama secara moral kepada masyarakat Papua Tengah,” katanya.
Menjawab Tantangan Pembangunan di Daerah Otonom Baru
Sebagai provinsi yang masih berada dalam fase krusial pembangunan fondasi pemerintahan, Papua Tengah dihadapkan pada berbagai tantangan struktural yang tidak ringan. Wilayah geografis yang luas, tantangan konektivitas antarwilayah, tuntutan pemenuhan layanan dasar (pendidikan dan kesehatan), pembangunan sumber daya manusia, penguatan ekonomi kerakyatan, hingga dinamika sosial kemasyarakatan menuntut jajaran birokrasi untuk bekerja dengan akselerasi tinggi namun tetap penuh kehati-hatian.
Oleh sebab itu, ruang fiskal yang berhasil diciptakan melalui KUPA dan Perubahan PPAS 2026 ini diamanatkan untuk dikelola secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Gubernur mengingatkan bahwa kesepakatan hari ini bukanlah garis finis, melainkan jembatan strategis menuju dokumen Perubahan APBD yang adaptif dan berdampak nyata.
Mengakhiri pidatonya, Gubernur Meki Nawipa mengajak seluruh elemen pemerintah dan masyarakat untuk terus merawat kebersamaan antara eksekutif dan legislatif.
“Marilah kita terus menjaga kebersamaan antara eksekutif dan legislatif, bukan semata-mata untuk menyelesaikan tahapan administratif penganggaran, tetapi untuk memastikan bahwa APBD benar-benar hadir sebagai instrumen pembangunan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Papua Tengah,” pungkasnya.
Dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUPA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini, tahapan selanjutnya akan segera difokuskan pada penyusunan, penyampaian, dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2026, agar dapat disahkan tepat waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.