Site icon sasagupapua.com

Pengurus LEMASA Terpilih Menolak Musdat 2025, Serta Desak Pemda Mimika Sahkan Musdat 2023

John Menuel Magal. (Foto: Sasagupapua.com)

SASAGUPAPUA.COM, TIMIKA – Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA) versi Musyawarah Adat (Musdat) pada Tahun 2023 menolak dengan tegas rencana Musdat terbaru pada September 2025. Pihak pengurus menilai, pertemuan yang diumumkan bertepatan dengan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia itu telah merendahkan martabat dan harga diri dua suku asli di Kabupaten Mimika, yakni Suku Amungme dan Suku Kamoro.

LEMASA versi Musdat sebelumnya telah melaksanakan Musyawarah Adat pada 19 Januari 2023, diikuti pelantikan pengurus pada 20 Januari 2023 di Lapangan Timika Indah, yang disaksikan ratusan masyarakat adat Amungme dan warga Mimika.

Sejumlah tokoh penting hadir di antaranya, Anton Bugaleng (Ketua DPRD Mimika saat itu), Almarhum Elminus Mom (Anggota DPRK Mimika), Agustinus Anggaibak (Ketua MRP saat ini), Almarhum Markus Timang, Petrus Ogolmagai, tokoh-tokoh lima suku lainnya.

Pengurus yang terpilih dalam Musdat tersebut antara lain Donatus Kelanangame, Yunus Omabak, Yanes Natkime, Mesak Bukaleng, Bosko Pogolamum, Yohanes Kum, Lewi Uamang, Antonius Kemong, Fransiskus Pinimet, Menuel John Magal, Marten Omaleng, Frangky Beanal, Petrus Ogolmagai, Hiskia Senawatme, Nus Wenda, Nerius Bauw, Amanus Magal, Simon Anggaibak, Simon Murib Kwalik, Johnny Wantikbo, Isak Jangkup, Dete Abugau, Hosaia Miagoni, Alpius Katagame, Alminus Katagame, Isak Jawame, Yance Gujangge, Yulianus Omabak, Tenius Kum, Banianus Jawame, Johnny Jangkup, dan tokoh-tokoh terkemuka lainnya.

Kepengurusan ini mendapat dukungan dari Amungme Naitorei, Nereknaitorei, Nal Naitorei perwakilan dari 13 wilayah adat Amungme dan diaspora. Jika pemerintah tidak menghormati dan mengabaikan tokoh-tokoh central suku Amungme ini sama artinya abaikan Amungme dalam pembangunan.

 

Upaya Pengesahan Terhambat

Usai Musdat 2023, LEMASA versi Musdat melaporkan hasilnya kepada Bupati Johannes Rettob (saat itu menjabat sebagai Bupati, gantikan bupati EO) serta Kantor Kesbangpol Mimika. LEMASA mendorong Pemda untuk mengesahkan hasil Musdat berdasarkan Permendagri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Upaya serupa dilakukan saat masa kepemimpinan Penjabat Bupati Valentinus Sumitro dan Penjabat Bupati Jonathan. Bahkan, dalam pertemuan 14 Maret 2024 bersama utusan Kemendagri di Timika, berdasarkan materi yang disampaikannya, LEMASA versi Musdat memenuhi kriteria untuk menetapkan Lembaga Masyarakat Hukum Adat, namun proses yang alot serta berbelit-belit hingga memaksa kami menjadi bersatu tanpa urgensinya. Penetapan ini terhambat diduga adanya dualisme lembaga dan kepentingan tertentu yang terselubung.

“Kami melihat pemerintah memaksa untuk menyatukan lembaga, padahal dari penjelasan Kemendagri, jelas bahwa kedua lembaga berada pada kategori organisasi kemasyarakatan (ormas). Dari pemaparan tersebut LEMASA versi Musdat adalah lembaga adat yang sah,” tegas Ketua LEMASA versi Musdat.

Berdasarkan pertemuan tersebut Ketua MRP membuat pernyataan di koran dan menginstruksikan LEMASKO segera menyelenggarakan Musdat karena suku Amungme sudah Musdat. Pernyataan ini merupakan legistimasi sebuah lembaga kultur OAP tertinggi di Provinsi Papua Tengah. Pemerintah seharusnya tanpa ragu mengakui LEMASA versi Musdat sebagai Lembaga Masyarakat Hukum Adat.

 

Dugaan Kepentingan Terselubung

LEMASA menduga lambannya keputusan Pemda Mimika dipengaruhi oleh kepentingan tertentu. Meski Penjabat Bupati Jonathan telah menjanjikan akan meneruskan laporan ke Bupati definitif Johanes Rettob – Emanuel Kemong. Setelah Bupati Definitif bekerja, kami langsung menemui Bapak Emanuel Kemong, menjelaskan tentang LEMASA versi Musdat, beliau berjanji bahwa akan memfasilitasi ketemu Bupati, namun hingga kini janji memfasilitasi pertemuan tersebut belum terealisasi. Saya tetap percaya kepada beliau, pasti beliau punya beban moral untuk memenuhi janjinya.

 

Pernyataan Sikap LEMASA Versi Musdat

Berdasarkan kronologi dan fakta di lapangan, LEMASA versi Musdat menyampaikan tiga poin pernyataan sikap:

• LEMASA versi Musdat adalah Lembaga Masyarakat Hukum Adat yang sah. Kami mendesak Bupati Mimika segera mengakui dan menetapkan LEMASA versi Musdat melalui SK resmi sebagai Lembaga Masyarakat Hukum Adat Suku Amungme.

• Menolak keputusan Pertemuan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia yang digagas oleh oknum DPRPPT dan LSM atas nama Ombudsman RI.

• Menegaskan larangan intervensi oleh pihak mana pun—baik lembaga negara, swasta maupun perorangan—dalam urusan adat Suku Amungme.

• LEMASA versi Musdat menegaskan bahwa hak penentuan arah organisasi adat adalah kewenangan penuh masyarakat adat melalui Musyawarah Adat sebagai forum tertinggi.

Berikan Komentar
Exit mobile version