SASAGUPAPUA.COM, NABIRE – Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa hadir dan membawakan sambutan dalam kegiatan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah pada hari ini, dalam rangka Penandatanganan Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna ini ini berlangsung di Kantor DPRP Papua Tengah, Senin (29/9/2025).
Dalam sambutannya, Meki mengatakan penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2025 merupakan tindak lanjut dari dinamika pelaksanaan pembangunan daerah serta perkembangan kondisi yang memerlukan penyesuaian terhadap kebijakan dan arah pembangunan daerah.
Dikatakan, Dokumen perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Papua Tengah disusun berdasarkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Papua Tengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2025.
Ia menyebut Perubahan KUA dan PPAS ini disusun berdasarkan perkembangan situasi yakni :
1. Terjadinya perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program, serta kegiatan prioritas daerah.
2. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.
3. Penambahan dan pengurangan sasaran kegiatan.
4. Penyesuaian dengan potensi pendapatan daerah.
5. Penyesuaian kegiatan-kegiatan mendahului perubahan.
6. Penyesuaian kegiatan-kegiatan yang berpotensi tidak bisa dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025, sehingga diperlukan perubahan dan/atau pergeseran.
7. Penyesuaian perubahan indikator kinerja kegiatan dan indikator kinerja program.
8. Penyesuaian program dan kegiatan untuk merespons permasalahan aktual yang terjadi dan membutuhkan penanganan segera/prioritas.
“Setelah melalui rangkaian pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah, akhirnya kita dapat menyepakati perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2025,” katanya.
Kesepakatan ini kata dia mencerminkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah untuk senantiasa menjaga konsistensi perencanaan dan penganggaran daerah, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Perubahan ini juga diharapkan dapat memperkuat pencapaian target pembangunan daerah, antara lain:
Peningkatan kualitas layanan dasar masyarakat, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
Optimalisasi pemanfaatan potensi ekonomi daerah guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, maka selanjutnya Pemerintah Daerah akan menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, sesuai dengan jadwal dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRP Papua Tengah khususnya Badan Anggaran, atas kerja sama yang telah terjalin baik dalam proses pembahasan ini.
“Semoga sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjaga demi terwujudnya pembangunan yang / berkeadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Provinsi Papua Tengah,” serunya.