Site icon sasagupapua.com

Penyalahgunaan Mobil Boks Makanan: SPPG Siriwini 2 Nabire Dihentikan Sementara oleh BGN Pusat

Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Nabire, Marsel Ayserem

SASAGUPAPUA.COM, Nabire — Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian operasional sementara terhadap Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Siriwini 2 di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah. Keputusan ini diambil menyusul ditemukannya pelanggaran berat terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan kendaraan operasional, yaitu penyalahgunaan mobil boks Makanan Bergizi Gratis (MBG) untuk mengangkut sampah.

Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Nabire, Marsel Ayserem, menjelaskan kronologi kejadian ini kepada media, Jumat (27/3/2026).

“Terkait dengan pemberhentian operasional sementara yang dikirimkan oleh BGN Pusat kepada kami, BGN Daerah Kabupaten Nabire, itu berdasarkan laporan di mana ditemukan mobil boks MBG dari Dapur SPPG Siriwini 2 mengangkut sampah,” terang Marsel kepada wartawan. “Dan sampah tersebut dibuang di Kalibobo, Pasar Kalibobo ya, dan didapati begitu.”

Kejadian ini tidak hanya melanggar aturan internal BGN, tetapi juga memicu teguran langsung dari otoritas setempat. “Sehingga itu menjadi teguran oleh Dinas Lingkungan Hidup,” lanjut Marsel.

Dijelaskan, Dinas Lingkungan Hidup menegur dapur dan laporan itu disampaikan kepada pihaknya, lalu ditindaklanjuti ke BGN Pusat untuk terkait yang menjadi temuan di lapangan.

BGN Pusat merespons laporan dari BGN Daerah Nabire dengan menerbitkan surat pembekuan operasional yang bersifat segera.

“Nah, akhirnya BGN Pusat menindaklanjuti laporan kami dan memberikan pemberhentian sementara terhadap SPPG Siriwini untuk melakukan evaluasi,” tegas Marsel.

Marsel mengatakan, pemberhentian operasional ini dipandang perlu karena mobil boks MBG memiliki fungsi yang sangat spesifik dan berkaitan langsung dengan standar sanitasi dan keamanan pangan.

“Dapur tersebut telah melanggar SOP yang sudah diatur oleh BGN di mana mobil boks MBG tidak bisa dipakai untuk kebutuhan lain selain mengantarkan makanan, seperti itu,” Marsel memaparkan.

Mengenai kapan pelayanan SPPG Siriwini 2 akan kembali normal. Marsel Asyerem menyatakan bahwa keputusan tersebut bergantung sepenuhnya pada proses evaluasi dan komitmen dari pihak dapur.

“Untuk kapan dibukanya, akan kami evaluasi dan kami laporkan kembali secepatnya sehingga apabila mobil boks tersebut telah steril kembali, kemudian ada surat pernyataan komitmen dari dapur—dalam hal ini kepala SPPG—untuk tidak lagi menggunakan mobil boks untuk membuang sampah atau menggunakan untuk hal-hal lain seperti mengangkut bahan baku atau berkeliaran di malam hari dengan hal-hal yang tidak jelas, begitu ya, itu langsung kita bisa buka,” jelasnya.

Sanksi ini diharapkan menjadi pembelajaran serius bagi seluruh unit pelayanan gizi di Nabire agar senantiasa menjaga kepercayaan publik dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. “Yang pasti harus ada surat pernyataan lagi dari dapur tersebut, dari SPPG tersebut bahwa tidak akan mengulangi hal ini lagi dan akan mengikuti semua SOP yang berlaku,” tutup Marsel.

Foto Lampiran: Surat Pemberitahuan Pemberhentian Operasional

Berikut adalah surat resmi dari BGN Pusat Nomor: 1062/D.TWS/03/2026 yang dikirimkan kepada SPPG Nabire-Nabire Siriwini 2.

Berikan Komentar
Exit mobile version